3. Menjelaskaqn Bentuk-bentuk Negara
4. Menjelaskan Bentuk-bentuk kenegaraan
jawab
1)
Teori
kontrak sosial
Teori kontrak sosial beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan
perjanjian perjanjian masyarakat. Teori ini adalah salah satu teori terpenting
mengenai asal usul negara. Teori asal usul mulai negara yang berdasarkan atas
kontrak sosial ini dapat dilihat melalui
pemikiran Thomas Hobbes, John Locke, dan JJ Rousseau.
2)
Teori
ketuhanan
Teori ketuhanan dikenal dengan dokrit teokratis dalam teori asal usul
negara. teori ini bersifat universal dan dilakukan di beberapa negara
3)
Teori
kekuatan
Teori kekuatan secara sederhana dapat diartikan bahwa negara
pertama kali dibentuk atas hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap
kelompok yang lemah.
4)
Teori
organis
Dalam teori organis, negara dianggap atau disamakan dengan makhluk
hidup.individu yang merupakan komponen-komponen negara dianggap sel sel dari
makhluk hidup itu.
5)
Teori
historis
Teori histori evolusionistis (gradualistic
theory)merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga lembaga sosial tidak
dibuat.
6)
Teori
kedaulatan
Istilah “daulat” berasal dari bahasa arab “daulah” yang berarti
kekuasan tertinggi. Dengan demikian kedaulatan dapat didefinisikan sebagai
kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
Pendekatan ini didasarkan pada
kenyataan yang benar - benar terjadi. Menurut fakta sejarah, suatu negara
terbentuk, antara lain karena :
- Pendudukan
( Occopatie )
Terjadi ketka suatu
wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai kemudian diduduki dan dikuasai
oleh suku / kelompok tertentu. Contoh: Liberia yang diduduki oleh kaum Negro
yang dimerdekakan pada tahun 1847.
- Proklamasi
( Proclamation )
Suatu wilayah yang
diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan sehingga berhasil merebut
wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan. Contohnya: Indonesia pada 17 Agustus
1945 mampu merdeka lepas dari penjajahan Jepang dan Belanda.
- Penarikan
( Accesie )
Mulanya suatu wilayah
terbentuk akibat naiknya lumpur sungai atau timbul dari dasar laut ( delta ).
Wilayah tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang hingga akhirnya
membentuk negara. Contoh: Negara Mesir terbentuk dari delta sungai Nil.
- Penyerahan
( Cessie )
Terjadi ketika suatu
wilayah diserahkan pada negara lain atas dasar perjanjian tertentu. Contoh:
Wilayah Sleewijk diserahkan oleh Austria pada Prussia ( Jerman ).
- Pencaplokan
/ Penguasaan ( Anexatie )
Suatu negara berdiri di
suatu wilayah yang dikuasai ( dicaplok ) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti.
Contoh: negara Israel ketika dibentuk tahun 1948 banyak mencaplok daerah
Palestina, Suriah, Yordania dan Mesir.
- Pemisahan
( Separatise )
Suatu wilayah yang
memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan
kemerdekaan. Contoh: Belgia memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan
merdeka.
- Peleburan
( Fusi )
Terjadi ketika negara -
negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk melebur
menjadi satu negara baru. Contoh: terbentuknya federasi kerajaan Jerman tahun
1871.
- Pembentukan
baru
Wilayah negara yang
berdiri di wilayah negara yang sudah pecah. Contoh: Uni Soviet pecah kemudian
muncul negara - negara baru.
Terjadinya negarasecara primer, yaitu
asal usul mula terjadinya negara diawali dengan adanya keluarga yang memiliki
kebutuhan masing masing
Negara terjadi melalui beberapa
tahapan dan tidak ada hubungan dengan Negara yang telah ada sebelumnya.
Tahapan terjadinya Negara:
1)
Genoot Schaft (Suku)
Terdapat
istilah Primus Interpares yang artinya Yang utama di antara sesama.
2)
Rijk/Reich (Kerajaan
Di sini muncul
kesadaran hak milik dan hak atas tanah.
3)
State/nasional
Kesadaran akan
perlunya demokrasi dan kedaulatan rakyat.
4)
Diktatur Natie
Asal mula terjadinya Negara secara
sekunder lebih pada pendekatan fakta atau kenyataan.
Terjadinya Negara/lahirnya Negara ada
hubungan dengan Negara yang telah ada sebelumnya.
Terdapat beberapa macam dari asal mula
terjadinya Negara secara sekunder, yaitu:
1)
Proklamasi
Pernyataan
kemerdekaan dari penjajahan bangsa lain.
2)
Fusi
Peleburan 2
negara atau lebih dan membentuk 1 negara.
3)
Aneksasi
Pencaplokan.
Suatu daerah dikuasai Negara lain tanpa perlawanan.
4)
Cessie
Penyerahan.
Sebuah daerah diserahkan kepada Negara lain berdasarkan perjanjian.
5)
Acessie
Penarikan.
Bertambahnya suatu wilayah karena proses pelumpuran laut dalam kurun waktu yang
lama dan dihuni oleh kelompok.
6)
Okupasi
Pendudukan.
Suatu wilayah yang kosong kemudian diduduki sekelompok bangsa sehingga berdiri
Negara.
7)
Inovasi
Suatu Negara
pecah, kemudian lenyap dan memunculkan Negara baru di atasnya.
8)
Separasi
Salah satu unsur terdirinya suatu
negara adalah adanya pengakuan suatu negara kepada negar lain.
Ada dua teori yang menyatakan bahwa
kedudukan unsur pengakuan negarakepada negara lain ini ada dua, yaitu teori
konstitutif dan deklaratoir.
A.
Teori
konstitutif menyatakan bahwa unsur pengakuan sangat penting dalam pembentukan
negara. Hal itu dikarenakan unsur inilah yang menjadikan negara dapat
melangsungkan kehidupannya dalam hubungan internasional.
B.
Teori
deklaratif menyatakan bahwa unsur pengakuan hanya merupakan pengumuman terhadap
negara lain bahwa telah berdiri negara baru. Ada atau tidaknya unsur ini,
negara masih dapat melangsungkan kehidupannya.
Pengakuan suatu negara sangat penting terutama
bagi negara baru karena faktor faktor yaitu :
A.
Tanpa pengakuan suatu negara maka negara baru
tersebut akan terancam kelangsungan kehidupannya.
B.
Sudah
menjadi hukum alam bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan
dan kerja sama dengan negara lain
Menurut
teori modern, bentuk negara saat ini
dibedakan menjadi dua, yaitu negara kesatuan (unitaris) dan negara serikat (federal)
Negara kesatuan adalah negara yang mempunyai kekuasaan untuk
mengurus pemerintaan negara pada pemerintahan pusat. Dalam melaksanakan
pemerintahan, sistem negara kesatuan ada dua macam, yaitu sistem sentralisasi
dan desentralisasi.
1)
Negara
kesatuan dan sentralisasi
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah suatu
pemerintahan yang semua urusan pemerintahan diselenggarakan oleh pemerintahan
pusat, sedangkang pemerintahan daerah hanya melaksanakan
2)
Negara
kesatuan desentralisasi
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah suatu sistem
pemerintahan yang tidak menyerahkan seluruh kekuasaan pemerintahan pada
pemerintahan pusat, tetapi sebagai diserahkan kepada daerah.
B.
Negara
serikat (federal) B. Negara serikat (federal)
Negara
serikat adalah negara yang terdiri atas beberapa negara bagian yang tidak
berdaulat, sedangkang yang berdaulat adalah gabungan dari negara bagian
tersebut.
Bentuk
kenegaraan dibedakan menjadi koloni trustee,
dominion, uni, pro tektorat, dan mandat
Koloni adalah suatu daerah yang tidak
diperintah oleh pemerintah dari bangsa tersebut, tetapi diperintah oleh bangsa
lain, dan seluruh urusan pemerintahan diatur negara yang menjajah.
B. Trustee (perwalian)
Berdasarkan isi perjanjian san
Franscisci bahwa setelah PD II lahir berbentuk kenegaraan baru yang disebut trustee. Dalam piagam PBB dicantumkan
bahwa yang termasuk trustee adalah
ebagai berikut
1.
Daerah mandala
yang lahir berdasarkan perdamaian Versailles.
2.
Daerah
yang dilepaskan oleh negara yang kalah perang dalm PD. II
3.
Daerah
yang dengan suka rela dilepaskan oleh negara yang menguasa.
Dominion adalah bentuk negara yang
hanya terdapat dalam sejarah ketatanegaraan inggris.
Uni adalah gabungan dari dua negara
atau lebih yang dikepalai oleh seorang tata atau kepala
negara.
Protektorat adalah suatu negara yang
berada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat.
0 Response to "Proses terbentuknya negara"
Posting Komentar