Kompetensi dasar 4.2 :
Menganalisis substansi konstitusi Negara.
Tujuan pembelajaran :
1. Menjelaskan
unsur konstitusi.
2. Menjelaskan
cara pembentukan dan mengubah konstitusi.
3. Menjelaskan
cirri konstitusi suatu Negara.
4. Menjelaskan
substansi konstitusi yang berlaku.di Indonesia.
1. Unsur-unsur
yang harus dimuat di dalam konstitusi menurut pendapat Lohman (dalam Farida
Indrati Suprapto) adalah :
a.
Konstitusi sebagai perwujudan kontak sosial,
yaitu merupakan perjanjian dari kesepakatan antara warga negara dengan pemerintah;
b.
Konstitusi sebagai penjamin hak asasi manusia,
yaitu merupakan penentu hak dan kewajiban warga negara dan badan-badan
pemerintah;
c.
Konstitusi sebagai forma regiments, yaitu
merupakan kerangka pembangunan pemerintah.
2.
Cara pembentukan dan mengubah konstitusi.
a.
Pembentukan konstitusi.
Pembentukan
konstitusi atau undang-undang dasar pada setiap Negara berbeda-beda. Ada yang
sengaja dibentuk, ada yang secara revolusi, pemberian dari penguasa, maupun
dengan cara evolusi.
1)
Konstitusi yang pembentukannya sengaja dibentuk
berarti pembuatan UUD dilakukan setelah negara tersebut berdiri.
2)
Konstitusi yang pembentukannya secara revolusi
berarti pemerintahan yang baru terbentuk dari hasil revolusi membuat UUD
setelah mendapat persetujuan rakyat atau dengan cara permusyawaratan
3)
Konstitusi yang pembentukannya secara pemberian
dari penguasa, dalam misalnya, seorang raja memberikan UUD kepada rakyatnya
atau jika seorang raja mendapat tekanan dan khawatir akan timbul revolusi
sehingga dibuatlah UUD yang dapat membatasi kekuasaan raja.
4)
Konstitusi yang pembentukannya secara evolusi
berarti pembuatan UUD didasarkan pada adanya perubahan-perubahan secara
perlahan-lahan sehingga UUD yang lama menjadi tidak berlaku lagi.
b.
Mengubah konstitusi.
1)
Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh
pemegang kekuasaan legislative, akan
tetapi menurut pembatasan-pembatasan tertentu
·
Cara pertama, untuk mengubah konstitusi adalah
sidang legislatif harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota lembaga
legislatif. Keputusan untuk mengubah konstitusi sah apabila disetujui oleh 2/3
dari jumlah anggota yang hadir.
·
Cara kedua, untuk mengubah konstitusi adalah
lembaga legislatif harus dibubarkan lalu diselenggarakan Pemilu. Lembaga
legislatif yang baru ini yang kemudian melakukan amandemen konstitusi.
·
Cara ketiga, cara ini terjadi dalam sistem
bikameral. Untuk mengubah konstitusi, kedua kamar harus mengadakan sidang
gabungan. Sidang inilah yang berwenang mengubah konstitusi sesuai dengan syarat
cara kesatu.
2)
Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh rakyat
melalui referendum;
Apabila ada kehehendak untuk mengubah
konstitusi maka lembaga Negara yang berwenang mengajukan usul perubahan kepada
rakyat melalui referendum. Dalam referendum ini rakyat menyampaikan pendapatnya
dengan jalan menerima atau menolak usul perubahan yang telah disampaikan kepada
mereka. Penentuan diterima atau ditolaknya suatu usul perubahan diatur dalam
konstitusi
3)
Perubahan konstitusi (berlaku dalam negara
serikat) yang dilakukan sejumlah negara-negara bagian ;
Perubahan konstitusi ini harus dengan
persetujuan sebagian besar negara bagian. Usul perubahan konstitusi diajukan
oleh negara serikat tetapi keputusan akhir berada di tangan negara bagian. Usul
perubahan kontitusi di negara federal ini juga dapat diajukan oleh Negara bagian.
4)
Perubahan konstitusi yang dilakukan dalam suatu
konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga negara khusus yang dibentuk hanya
untuk keperluan perubahan.
Cara ini dapat dijalankan pada Negara kesatuan
dan Negara serikat. Bila terdapat kehendak untuk mengubah UUD maka sesuai
ketentuan yang berlaku dibentuklah suatu lembaga khusus yang tugas serta
wewenangnya hanya mengubah konstitusi.usul perubahan dapat berasal dari
masing-masing lembaga kekuasaan dan dapat pula berasal dari lembaga khusus
tersebut. Bila lembaga khusus tersebut telah melaksanakan tugas dan wewenangnya
sampai selesai dengan sendirinya dia bubar.
Selain perubahan sesuai prosedur sebagaimana
telah dijelaskan diatas, perubahan konstitusi juga dapat terjadi secara paksa
atau dengan dorongan kekuasaan (forces). Menurut KC Wheare, perubahan UUD yang
timbul akibat dorongan kekuatan (forces) dapat berbentuk:
a)
Kekuatan tertentu dapat melahirkan perubahan
keadaan tanpa mengakibatkan perubahan bunyi tertulis dalam UUD. Yang terjadi
adalah pembaharuan makna. Suatu ketentuan UUD diberi makna baru tanpa mengubah
bunyinya
b)
Kekuatan kekuatan yang melahirkan keadaan baru
itu mendorong perubahan atas ketentuan UUD, baik melalui perubahan formal,
putusan hakim, hukum adat maupun konvensi.
3.
Cirri konstitusi suatu Negara.
Meriam Budiarjo, mengemukakan ciri konstitusi
minimal ada 5, yakni :
a
Memuat organisasi Negara
b
Mencantumkan hak asasi maanusia
c
Tersedianya prosedur mengubah UUD
d
Adakalanya memuat larangan untuk mengubah UUD.
e
Merupakan peraturan hukum yang tertinggi dan
mengikat semua orang.
4.
Substansi konstitusi di Indonesia disebut juga
sebagai UUD yang merupakan peraturan – peraturan negara Republik Indonesia,
didalam substansi konstitusi membahas :
a.
Unsur – unsur yang terdapat dalam substansi
konstitusi negara
b.
Substansi konstitusi yang pernah berlaku di
indonesia.
Disini kita bisa mengmbil makna tentang
pentingnya substansi konstitusi negara, karena diindonesia substansi konstitusi
disebut juga dengan UUD maka pengaruh dari semua itu sangat besar, kita dapat membayngkan
apabila tidak ada substansi konstitusi atau UUD negara ini tidak akan ada
ketertiban dan kenyamanan rakyatnya untuk menempati negara tersebut.
0 Response to "Menganalisis substansi konstitusi Negara"
Posting Komentar