Menganalisis substansi konstitusi Negara

Kompetensi dasar 4.2 :
Menganalisis substansi konstitusi Negara.
Tujuan pembelajaran :
  1.    Menjelaskan unsur konstitusi.
  2.    Menjelaskan cara pembentukan dan mengubah konstitusi.
  3.    Menjelaskan cirri konstitusi suatu Negara.
  4.    Menjelaskan substansi konstitusi yang berlaku.di Indonesia.

  1.    Unsur-unsur yang harus dimuat di dalam konstitusi menurut pendapat Lohman (dalam Farida Indrati Suprapto) adalah :
a.    Konstitusi sebagai perwujudan kontak sosial, yaitu merupakan perjanjian dari kesepakatan antara warga negara dengan pemerintah;
b.    Konstitusi sebagai penjamin hak asasi manusia, yaitu merupakan penentu hak dan kewajiban warga negara dan badan-badan pemerintah;
c.    Konstitusi sebagai forma regiments, yaitu merupakan kerangka pembangunan pemerintah.
  2.    Cara pembentukan dan  mengubah konstitusi.
a.    Pembentukan konstitusi.
Pembentukan konstitusi atau undang-undang dasar pada setiap Negara berbeda-beda. Ada yang sengaja dibentuk, ada yang secara revolusi, pemberian dari penguasa, maupun dengan cara evolusi.
1)    Konstitusi yang pembentukannya sengaja dibentuk berarti pembuatan UUD dilakukan setelah negara tersebut berdiri.
2)    Konstitusi yang pembentukannya secara revolusi berarti pemerintahan yang baru terbentuk dari hasil revolusi membuat UUD setelah mendapat persetujuan rakyat atau dengan cara permusyawaratan
3)    Konstitusi yang pembentukannya secara pemberian dari penguasa, dalam misalnya, seorang raja memberikan UUD kepada rakyatnya atau jika seorang raja mendapat tekanan dan khawatir akan timbul revolusi sehingga dibuatlah UUD yang dapat membatasi kekuasaan raja.
4)    Konstitusi yang pembentukannya secara evolusi berarti pembuatan UUD didasarkan pada adanya perubahan-perubahan secara perlahan-lahan sehingga UUD yang lama menjadi tidak berlaku lagi.
b.    Mengubah konstitusi.
1)    Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan  legislative, akan tetapi menurut pembatasan-pembatasan tertentu
·         Cara pertama, untuk mengubah konstitusi adalah sidang legislatif harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota lembaga legislatif. Keputusan untuk mengubah konstitusi sah apabila disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
·         Cara kedua, untuk mengubah konstitusi adalah lembaga legislatif harus dibubarkan lalu diselenggarakan Pemilu. Lembaga legislatif yang baru ini yang kemudian melakukan amandemen konstitusi.
·         Cara ketiga, cara ini terjadi dalam sistem bikameral. Untuk mengubah konstitusi, kedua kamar harus mengadakan sidang gabungan. Sidang inilah yang berwenang mengubah konstitusi sesuai dengan syarat cara kesatu.
2)    Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh rakyat melalui referendum;
Apabila ada kehehendak untuk mengubah konstitusi maka lembaga Negara yang berwenang mengajukan usul perubahan kepada rakyat melalui referendum. Dalam referendum ini rakyat menyampaikan pendapatnya dengan jalan menerima atau menolak usul perubahan yang telah disampaikan kepada mereka. Penentuan diterima atau ditolaknya suatu usul perubahan diatur dalam konstitusi
3)    Perubahan konstitusi (berlaku dalam negara serikat) yang dilakukan sejumlah negara-negara bagian ;
Perubahan konstitusi ini harus dengan persetujuan sebagian besar negara bagian. Usul perubahan konstitusi diajukan oleh negara serikat tetapi keputusan akhir berada di tangan negara bagian. Usul perubahan kontitusi di negara federal ini juga dapat diajukan oleh Negara bagian.
4)    Perubahan konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga negara khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.
Cara ini dapat dijalankan pada Negara kesatuan dan Negara serikat. Bila terdapat kehendak untuk mengubah UUD maka sesuai ketentuan yang berlaku dibentuklah suatu lembaga khusus yang tugas serta wewenangnya hanya mengubah konstitusi.usul perubahan dapat berasal dari masing-masing lembaga kekuasaan dan dapat pula berasal dari lembaga khusus tersebut. Bila lembaga khusus tersebut telah melaksanakan tugas dan wewenangnya sampai selesai dengan sendirinya dia bubar.
Selain perubahan sesuai prosedur sebagaimana telah dijelaskan diatas, perubahan konstitusi juga dapat terjadi secara paksa atau dengan dorongan kekuasaan (forces). Menurut KC Wheare, perubahan UUD yang timbul akibat dorongan kekuatan (forces) dapat berbentuk:
a)    Kekuatan tertentu dapat melahirkan perubahan keadaan tanpa mengakibatkan perubahan bunyi tertulis dalam UUD. Yang terjadi adalah pembaharuan makna. Suatu ketentuan UUD diberi makna baru tanpa mengubah bunyinya
b)    Kekuatan kekuatan yang melahirkan keadaan baru itu mendorong perubahan atas ketentuan UUD, baik melalui perubahan formal, putusan hakim, hukum adat maupun konvensi.
  3.    Cirri konstitusi suatu Negara.
Meriam Budiarjo, mengemukakan ciri konstitusi minimal ada 5, yakni :
a     Memuat organisasi Negara
b     Mencantumkan hak asasi maanusia
c      Tersedianya prosedur mengubah UUD
d     Adakalanya memuat larangan untuk mengubah UUD.
e     Merupakan peraturan hukum yang tertinggi dan mengikat semua orang.
  4.    Substansi konstitusi di Indonesia disebut juga sebagai UUD yang merupakan peraturan – peraturan negara Republik Indonesia, didalam substansi konstitusi membahas :
a.    Unsur – unsur yang terdapat dalam substansi konstitusi negara
b.    Substansi konstitusi yang pernah berlaku di indonesia.

Disini kita bisa mengmbil makna tentang pentingnya substansi konstitusi negara, karena diindonesia substansi konstitusi disebut juga dengan UUD maka pengaruh dari semua itu sangat besar, kita dapat membayngkan apabila tidak ada substansi konstitusi atau UUD negara ini tidak akan ada ketertiban dan kenyamanan rakyatnya untuk menempati negara tersebut.

0 Response to "Menganalisis substansi konstitusi Negara"

Posting Komentar