Menjelaskan pengertian fungsi dan tujuan NKRI

KD : Menjelaskan pengertian fungsi dan tujuan NKRI
TP :1.  Menjelaskan fungsi, tujuan, dan sifat Negara
2.    Menjelaskan pengertian, fungsi dan tujuan NKRI

1.         Pengertian, Fungsi dan Tujuan NKRI
a.       Pengertian NKRI
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara yang kedaulatan ke luar dan ke dalam dan kekuasaan untuk mengatur dan memimpin seluruh daerah Negara berada pada pemerintah pusat yang memiliki kekuasaan tertinggi dan sah dan ditaati oleh rakyat Indonesia.
b.      Fungsi NKRI
1.       Melaksanakan ketertiban ( Law and Order )
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan – bentrokan dalam masyarakat Indonesia, maka NKRI harus melaksanakan penertiban. Dalam hal ini, NKRI bertindak sebagai stabilisator.
2.       Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia
3.       Pertahanan
NKRI diperlukan untuk menjaga kedaulatannya dari serangan luar. Untuk kepentingan ini, NKRI mendatangkan perlengkapan pertahanan yang kuat dan canggih.
4.       Menegakkan keadilan
NKRI bertugas menegakkan keadilan bagi rakyat Indonesia dan menjamin kehidupan yang adil.
c.       Tujuan NKRI
o  Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
o  Memajukan kesejahteraan umum.
o  Mencerdaskan kehidupan bangsa.
o  Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
Keempat tujuan Negara Indonesia tersebut dapat digolongkan menjadi dua macam, yaitu :
·      Tujuan yang bersifat nasional
a.       Paham Negara persatuan atau kebahagiaan dalam Negara
b.      Memajukan kesejahteraan umum
c.       Mencerdaskan kehidupan bangsa
·      Tujuan yang bersifat internasional
a.       Kemerdekaan
b.      Perdamaian
c.       Keadilan social


2.         Fungsi, Tujuan dan Sifat Negara
a.       Fungsi Negara
1.       Fungsi Negara menurut Para Pakar dan Ahli Hukum Tata Negara
a.       John Locke, membagi fungsi Negara menjadi tiga, yaitu :
1.       Fungsi legislative, membuat peraturan.
2.       Fungsi eksekutif, melaksanakan peraturan dan mengadili pelanggar undang – undang.
3.       Fungsi federative, mengurus urusan luar negeri dan urusan perang serta perdamaian.
b.      Montesquieu, menyatakan bahwa fungsi Negara mencakup tiga tugas pokok, yaitu :
1.       Fungsi legislative, membuat undang – undang.
2.       Fungsi eksekutif, melaksanakan undang – undang.
3.       Fungsi yudikatif, mengadili pelanggar undang – undang.
Pendapat ini terkenal dengan Teori Trias Politika.
c.       Van Vollenhoven, menyatakan fungsi Negara mencakup empat tugas pokok, yaitu :
1.       Regelling, membuat peraturan.
2.       Bestuur, menyelenggarakan pemerintahan.
3.       Reschspraak, fungsi mengadili.
4.       Politie, fungsi ketertiban dan keamanan.
Pendapat ini terkenal dengan Teori Catur Praja.
d.      Goodnow, membagi fungsi Negara menjadi dua, yaitu :
1.       Policy making (kebijakan Negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat).
2.       Policy executing (kebijakan yang harus dilaksanakan untuk mencapai policy making).
e.      Moh. Kusnadi, S.H, membagi tugas Negara menjadi dua bagian, yaitu :
-          Melaksanakan ketertiban (stabilisator)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan – bentrokan dalam masyarakat, Negara harus melaksanakan ketertiban.
-          Menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
2.       Fungsi Negara berdasarkan Ideologi
Mengingat asas ideology yang mendasar atau dianut oleh Negara berbeda – beda maka fungsi satu Negara dengan lainnya tidaklah sama. Namun, pada prinsipnya fungsi Negara akan menunjukkan suatu aktivitas Negara untuk mewujudkan tujuan Negara. Hal ini dapat dilihat pada pemaparan berikut :
a.       Negara yang Mendukung Asas atau Ideologi Individualism Liberalisme
Menurut aliran individualism, fungsi Negara adalah sebagai penjaga keamanan dan ketertiban kehidupan rakyatnya serta menjamin kebebasan individu tiap – tiap warga negaranya. Hal ini selaras dengan tujuan negara. Negara tidak perlu mencampuri urusan social ekonomi warganya. Fungsi demikian ini, dilaksanakan oleh Negara liberal pada umumnya.


b.      Negara yang Berasas atau Berideologi Sosialisme
Menurut faham sosialisme, fungsi Negara bukan sekedar menjamin keamanan, ketertiban, dan kebebasan individu, tetapi Negara dituntut aktif mengurus social ekonomi demi terwujudnya kesejahteraan rakyat secara merata. Oleh karena itu, Negara berwenang mencampuri kehidupan social ekonomi warga negaranya dengan maksud demi kesejahteraan bersama.
c.       Negara yang Berasas atau Berideologi Komunisme
Menurut pandangan komunis, fungsi Negara dan aparatnya digerakkan demi terbentuknya masyarakat komunis seperti yang dicita – citakan. Segala cara dan daya upaya boleh dilakukan, yang penting terwujudnya masyarakat komunis. Begitu pula fungsi Negara di bidang kesejahteraan dan keadilan (termasuk hak asasi warga Negara) terutama ditekankan pada aspek kolektifnya dan sering mengorbankan aspek hak – hak perorangan.
3.       Fungsi Negara secara umum
1.       Tugas Esensial, yaitu tugas untuk mempertahankan Negara, seperti memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman serta melindungi warganya dan mempertahankan kemerdekaan.
2.       Tugas Fakultatif, yaitu tugas untuk dapat menyejahterakan, baik moral, intelektual, social maupun ekonomi.
b.      Tujuan Negara
1.       Tujuan Negara Menurut Para Ahli
a.       Tujuan Negara menurut Plato
Memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk social.
b.      Tujuan Negara menurut Roger H.Sultou
Memungkinkan rakyat berkembang dan mengungkapkan daya cipta sebebas – bebasnya.
c.       Tujuan Negara menurut Harold J.Laski
Menciptakan keadaan di mana rakyat dapat mencapai keinginan secara maksimal.
d.      Tujuan Negara menurut Thomas Aquino dan Agustinus
Untuk mencapai penghidupan dna kehidupan yang aman dan tenteram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan, pimpinan Negara menjalankan kekuasaan hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya.
2.       Beberapa Teori Mengenai Tujuan Negara
1.       Teori Fasisme
Menurut teori ini, tujuan Negara ditentukan oleh pimpinan Negara. Tujuan Negara menurut teori fasisme imperium dunia, yaitu pemimpin bercita – cita mempersatukan semua bangsa di dunia menjadi satu tenaga  atau satu kekuatan bersama. Beberapa Negara yang pernah menganut fasisme, antara lain :
-          Italia di bawah pimpinan Berito Mussolini.
-          Jerman ketika dipimpin oleh Adolf Hitler.
-          Jepang ketika dipimpin oleh Tenno Haelka.

2.       Teori Individualisme
Teori individualism berpendapat bahwa Negara tidak boleh campur tangan urusan pribadi, ekonomi, dan agama bagi warga negaranya. Tujuan dibentuknya Negara menurut teori ini hanyalah berfungsi untuk menjaga keamanan individu serta menjamin kebebasan seluas – luasnya dalam memperjuangkan kehidupannya.
3.       Teori Sosialisme
Teori sosialisme berpendapat bahwa Negara mempunyai hak campur tangan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat. Hal ini dilakukan agar tujuan Negara dapat tercapai. Tujuan Negara sosialis adalah memberikan kebahagiaan yang sebesar – besarnya yang merata bagi setiap anggota masyarakat.
4.       Teori Integralistik
Teori integralistik berpendapat bahwa tujuan Negara itu merupakan gabungan dari paham individualism dan sosialisme. Teori integralistik ini menggabungkan kemauan rakyat dengan penguasa (Negara). Paham integralistik beranggapan bahwa Negara didirikan bukan hanya untuk kepentingan perorangan atau golongan tertentu saja, tetapi juga untuk kepentingan seluruh masyarakat Negara yang bersangkutan.
Teori integralistik merupakan teori yang paling sesuai dengan karakter bangsa Indonesia yang bersifat kekeluargaan. Bukti bahwa Negara kita menganut teori tujuan Negara integralistik adalah rumusan tujuan Negara seperti etrcantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea 4.
5.       Teori Kekuasaan
Teori ini menitikberatkan tujuan Negara pada memperoleh, memupuk dan memperbesar kekuasaan. Pendukung teori  kekuasaan sebagai tujuan Negara antara lain sebagai berikut :
1.       Menurut Shang Yang
Tujuan Negara menurut Shang Yang adalah mengumpulkan kekuasaan sebesar – besarnya. Untuk mencapai tujuan tersebut, segala cara dapat ditempuh atau menghalalkan segala cara. Antara Negara dan rakyat merupakan dua pihak yang saling bertentangan. Apabila Negara kuat, maka rakyat merupakan dua pihak yang saling  bertentangan. Apabila Negara kuat, maka rakyat akan lemah. Sebaliknya, bila rakyat kuat, maka Negara akan lemah. Keselamatan dan kemakmuran tidak diperlukan asal Negara sentosa.
2.       Menurut Niccolp Machiavelll
Tujaun Negara menurut Machiavelll adalah untuk menghimpun dan memperbesar kekuasaan Negara agar dapat mencapai kebesaran, kehormatan, dan kesejahteraan bangsa Italia. Untuk mencapai tujuan, segala cara dapat dilakukan, termasuk melanggar hukum, kesusilaan dan agama.



6.       Teori Perdamaian Dunia
Tujuan Negara adalah untuk menciptakan perdamaian dunia. Untuk mencapai tujuan tersevut harus diwujudkan suatu imperium atau kerajaan dunia di bawah satu orang pimpinan yang terpusat seperti kaisar atau raja.
7.       Teori Hak Kebebasan
Menurut Immanuel Kant, tujuan Negara adalah untuk membentuk dan memelihara hak dan kemerdekaan warga Negara. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka diperlukan norma atau kaidah. Norma ini harus berisi perintah dan larangan beserta sanksi bagi pelanggarnya.
8.       Teori Negara Kesejahteraan
Menurut pendapat Kranenburg, tugas Negara tidak sekedar menjamin hak kebebasan rakyatnya saja. Namun lebih luas dari itu juga harus aktif bertindak mengupayakan kesejahteraan bagi seluruh warga negaranya. Untuk itu Negara berhak campur tangan dalam bidang social ekonomi masyarakat.
c.       Sifat Negara
Negara memiliki sifat – sifat khusus yang merupakan perwujudan dari kedaulatan yang dimilikinya. Sifat – sifat khusus tersebut hanya dimiliki Negara dan tidak terdapat pada asosiasi atau organisasi lainnya. Menurut Prof. Miriam Budiarjo, Negara mempunyai sifat – sifat berikut ini :
1.    Memaksa
Agar ketertiban dan keamanan dalam masyarakat tercapai sehingga tidak timbul anarki, Negara memiliki sifat memaksa, artinya mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal. Tujuannya adalah agar peraturan perundang – undangan ditaati, ketertiban dalam masyarakat, tercapai dan mencegah anarki (kekacauan dalam masyarakat). Untuk mencapai tujuan itu, selain cara paksaan dapat juga melalui persuasi. Persuasi adalah usaha untuk meyakinkan orang lain dengan argumentasi atau penjelasan – penjelasan sehingga orang lain mau melakukan sesuatu.
Paksaan sebaiknya dipakai seminimal mungkin. Cara persuasi harus lebih diutamakan. Alat pemaksaanya bermacam – macam seperti polisi, jaksa, tentara, dan berbagai persenjataan lainnya. Contoh : setiap warga Negara harus membayar pajak. Orang yang menghindari kewajiban ini dapat dikenakan denda atau disita miliknya atau di beberapa Negara dapat dikenakan hukuman kurungan.
2.    Sifat Monopoli
Negara mempunyai hak monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat, maka Negara dapat menyatakan kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan karena bertentangan dengan tujuan masyarakat.
Contoh : menjatuhkan hukuman kepada setiap warga Negara yang melanggar peraturannya, menjatuhkan hukuman mati, mewajibkan warga negaranya untuk mengangkat senjata kalau negaranya diserang oleh musuh, memungut pajak, dan menentukan mata uang yang berlaku dalam wilayahnya, dan melarang aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu yang dinilai bertentangan dengan tujuan masyarakat.

3.    Mencakup Semua
Semua peraturan perundangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Keadaan ini memang perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan  berada di luar ruang lingkup aktivitas Negara, maka usaha Negara kea rah tercapainya masyarakat yang dicita – citakan akan gagal.
Contoh : keharusan membayar pajak berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.

3.         Pengertian, Fungsi dan Tujuan NKRI

4 Responses to "Menjelaskan pengertian fungsi dan tujuan NKRI"