KD : Menjelaskan pengertian fungsi dan
tujuan NKRI
TP :1.
Menjelaskan fungsi, tujuan, dan sifat Negara
2.
Menjelaskan
pengertian, fungsi dan tujuan NKRI
1.
Pengertian,
Fungsi dan Tujuan NKRI
a.
Pengertian
NKRI
Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah Negara yang kedaulatan ke luar dan ke dalam dan
kekuasaan untuk mengatur dan memimpin seluruh daerah Negara berada pada
pemerintah pusat yang memiliki kekuasaan tertinggi dan sah dan ditaati oleh
rakyat Indonesia.
b.
Fungsi
NKRI
1.
Melaksanakan
ketertiban ( Law and Order )
Untuk mencapai
tujuan bersama dan mencegah bentrokan – bentrokan dalam masyarakat Indonesia,
maka NKRI harus melaksanakan penertiban. Dalam hal ini, NKRI bertindak sebagai
stabilisator.
2.
Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia
3.
Pertahanan
NKRI diperlukan
untuk menjaga kedaulatannya dari serangan luar. Untuk kepentingan ini, NKRI
mendatangkan perlengkapan pertahanan yang kuat dan canggih.
4.
Menegakkan
keadilan
NKRI bertugas
menegakkan keadilan bagi rakyat Indonesia dan menjamin kehidupan yang adil.
c.
Tujuan
NKRI
o Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia.
o Memajukan kesejahteraan umum.
o Mencerdaskan kehidupan bangsa.
o Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
Keempat tujuan Negara Indonesia tersebut dapat digolongkan menjadi
dua macam, yaitu :
·
Tujuan
yang bersifat nasional
a.
Paham
Negara persatuan atau kebahagiaan dalam Negara
b.
Memajukan
kesejahteraan umum
c.
Mencerdaskan
kehidupan bangsa
·
Tujuan
yang bersifat internasional
a.
Kemerdekaan
b.
Perdamaian
c.
Keadilan
social
2.
Fungsi,
Tujuan dan Sifat Negara
a.
Fungsi
Negara
1.
Fungsi
Negara menurut Para Pakar dan Ahli Hukum Tata Negara
a.
John
Locke, membagi fungsi Negara menjadi tiga, yaitu :
1.
Fungsi
legislative, membuat peraturan.
2.
Fungsi eksekutif,
melaksanakan peraturan dan mengadili pelanggar undang – undang.
3.
Fungsi
federative, mengurus urusan luar negeri dan urusan perang serta perdamaian.
b.
Montesquieu,
menyatakan bahwa fungsi Negara mencakup tiga tugas
pokok, yaitu :
1.
Fungsi
legislative, membuat undang – undang.
2.
Fungsi
eksekutif, melaksanakan undang – undang.
3.
Fungsi
yudikatif, mengadili pelanggar undang – undang.
Pendapat ini terkenal dengan Teori
Trias Politika.
c.
Van
Vollenhoven, menyatakan fungsi Negara mencakup
empat tugas pokok, yaitu :
1.
Regelling,
membuat peraturan.
2.
Bestuur,
menyelenggarakan pemerintahan.
3.
Reschspraak,
fungsi mengadili.
4.
Politie,
fungsi ketertiban dan keamanan.
Pendapat ini terkenal dengan Teori
Catur Praja.
d.
Goodnow,
membagi fungsi Negara menjadi dua, yaitu :
1.
Policy
making (kebijakan Negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat).
2.
Policy
executing (kebijakan yang harus dilaksanakan untuk mencapai policy making).
e.
Moh.
Kusnadi, S.H, membagi tugas Negara menjadi dua
bagian, yaitu :
-
Melaksanakan
ketertiban (stabilisator)
Untuk mencapai tujuan bersama dan
mencegah bentrokan – bentrokan dalam masyarakat, Negara harus melaksanakan
ketertiban.
-
Menghendaki
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
2.
Fungsi
Negara berdasarkan Ideologi
Mengingat asas
ideology yang mendasar atau dianut oleh Negara berbeda – beda maka fungsi satu
Negara dengan lainnya tidaklah sama. Namun, pada prinsipnya fungsi Negara akan
menunjukkan suatu aktivitas Negara untuk mewujudkan tujuan Negara. Hal ini
dapat dilihat pada pemaparan berikut :
a.
Negara
yang Mendukung Asas atau Ideologi Individualism Liberalisme
Menurut aliran
individualism, fungsi Negara adalah sebagai penjaga keamanan dan ketertiban
kehidupan rakyatnya serta menjamin kebebasan individu tiap – tiap warga
negaranya. Hal ini selaras dengan tujuan negara. Negara tidak perlu mencampuri
urusan social ekonomi warganya. Fungsi demikian ini, dilaksanakan oleh Negara
liberal pada umumnya.
b.
Negara
yang Berasas atau Berideologi Sosialisme
Menurut faham
sosialisme, fungsi Negara bukan sekedar menjamin keamanan, ketertiban, dan
kebebasan individu, tetapi Negara dituntut aktif mengurus social ekonomi demi
terwujudnya kesejahteraan rakyat secara merata. Oleh karena itu, Negara
berwenang mencampuri kehidupan social ekonomi warga negaranya dengan maksud
demi kesejahteraan bersama.
c.
Negara
yang Berasas atau Berideologi Komunisme
Menurut pandangan
komunis, fungsi Negara dan aparatnya digerakkan demi terbentuknya masyarakat
komunis seperti yang dicita – citakan. Segala cara dan daya upaya boleh
dilakukan, yang penting terwujudnya masyarakat komunis. Begitu pula fungsi
Negara di bidang kesejahteraan dan keadilan (termasuk hak asasi warga Negara)
terutama ditekankan pada aspek kolektifnya dan sering mengorbankan aspek hak –
hak perorangan.
3.
Fungsi
Negara secara umum
1.
Tugas Esensial,
yaitu tugas untuk mempertahankan Negara, seperti memelihara perdamaian,
ketertiban, dan ketentraman serta melindungi warganya dan mempertahankan
kemerdekaan.
2.
Tugas
Fakultatif, yaitu tugas untuk dapat menyejahterakan, baik moral, intelektual,
social maupun ekonomi.
b.
Tujuan
Negara
1.
Tujuan
Negara Menurut Para Ahli
a.
Tujuan
Negara menurut Plato
Memajukan kesusilaan manusia, baik
sebagai individu maupun sebagai makhluk social.
b.
Tujuan
Negara menurut Roger H.Sultou
Memungkinkan rakyat berkembang dan
mengungkapkan daya cipta sebebas – bebasnya.
c.
Tujuan
Negara menurut Harold J.Laski
Menciptakan keadaan di mana rakyat
dapat mencapai keinginan secara maksimal.
d.
Tujuan
Negara menurut Thomas Aquino dan Agustinus
Untuk mencapai penghidupan dna
kehidupan yang aman dan tenteram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan
Tuhan, pimpinan Negara menjalankan kekuasaan hanyalah berdasarkan kekuasaan
Tuhan yang diberikan kepadanya.
2.
Beberapa
Teori Mengenai Tujuan Negara
1.
Teori
Fasisme
Menurut teori ini,
tujuan Negara ditentukan oleh pimpinan Negara. Tujuan Negara menurut teori
fasisme imperium dunia, yaitu pemimpin bercita – cita mempersatukan semua
bangsa di dunia menjadi satu tenaga atau
satu kekuatan bersama. Beberapa Negara yang pernah menganut fasisme, antara
lain :
-
Italia di
bawah pimpinan Berito Mussolini.
-
Jerman
ketika dipimpin oleh Adolf Hitler.
-
Jepang
ketika dipimpin oleh Tenno Haelka.
2.
Teori
Individualisme
Teori
individualism berpendapat bahwa Negara tidak boleh campur tangan urusan
pribadi, ekonomi, dan agama bagi warga negaranya. Tujuan dibentuknya Negara
menurut teori ini hanyalah berfungsi untuk menjaga keamanan individu serta
menjamin kebebasan seluas – luasnya dalam memperjuangkan kehidupannya.
3.
Teori
Sosialisme
Teori sosialisme
berpendapat bahwa Negara mempunyai hak campur tangan dalam berbagai bidang
kehidupan masyarakat. Hal ini dilakukan agar tujuan Negara dapat tercapai.
Tujuan Negara sosialis adalah memberikan kebahagiaan yang sebesar – besarnya
yang merata bagi setiap anggota masyarakat.
4.
Teori
Integralistik
Teori
integralistik berpendapat bahwa tujuan Negara itu merupakan gabungan dari paham
individualism dan sosialisme. Teori integralistik ini menggabungkan kemauan
rakyat dengan penguasa (Negara). Paham integralistik beranggapan bahwa Negara
didirikan bukan hanya untuk kepentingan perorangan atau golongan tertentu saja,
tetapi juga untuk kepentingan seluruh masyarakat Negara yang bersangkutan.
Teori integralistik merupakan teori
yang paling sesuai dengan karakter bangsa Indonesia yang bersifat kekeluargaan.
Bukti bahwa Negara kita menganut teori tujuan Negara integralistik adalah
rumusan tujuan Negara seperti etrcantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea 4.
5.
Teori
Kekuasaan
Teori ini
menitikberatkan tujuan Negara pada memperoleh, memupuk dan memperbesar
kekuasaan. Pendukung teori kekuasaan
sebagai tujuan Negara antara lain sebagai berikut :
1.
Menurut
Shang Yang
Tujuan Negara menurut Shang Yang
adalah mengumpulkan kekuasaan sebesar – besarnya. Untuk mencapai tujuan
tersebut, segala cara dapat ditempuh atau menghalalkan segala cara. Antara
Negara dan rakyat merupakan dua pihak yang saling bertentangan. Apabila Negara
kuat, maka rakyat merupakan dua pihak yang saling bertentangan. Apabila Negara kuat, maka
rakyat akan lemah. Sebaliknya, bila rakyat kuat, maka Negara akan lemah.
Keselamatan dan kemakmuran tidak diperlukan asal Negara sentosa.
2.
Menurut
Niccolp Machiavelll
Tujaun Negara menurut Machiavelll
adalah untuk menghimpun dan memperbesar kekuasaan Negara agar dapat mencapai
kebesaran, kehormatan, dan kesejahteraan bangsa Italia. Untuk mencapai tujuan,
segala cara dapat dilakukan, termasuk melanggar hukum, kesusilaan dan agama.
6.
Teori
Perdamaian Dunia
Tujuan Negara
adalah untuk menciptakan perdamaian dunia. Untuk mencapai tujuan tersevut harus
diwujudkan suatu imperium atau kerajaan dunia di bawah satu orang pimpinan yang
terpusat seperti kaisar atau raja.
7.
Teori
Hak Kebebasan
Menurut Immanuel
Kant, tujuan Negara adalah untuk membentuk dan memelihara hak dan kemerdekaan
warga Negara. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka diperlukan norma atau
kaidah. Norma ini harus berisi perintah dan larangan beserta sanksi bagi
pelanggarnya.
8.
Teori
Negara Kesejahteraan
Menurut pendapat
Kranenburg, tugas Negara tidak sekedar menjamin hak kebebasan rakyatnya saja.
Namun lebih luas dari itu juga harus aktif bertindak mengupayakan kesejahteraan
bagi seluruh warga negaranya. Untuk itu Negara berhak campur tangan dalam
bidang social ekonomi masyarakat.
c.
Sifat
Negara
Negara memiliki
sifat – sifat khusus yang merupakan perwujudan dari kedaulatan yang
dimilikinya. Sifat – sifat khusus tersebut hanya dimiliki Negara dan tidak
terdapat pada asosiasi atau organisasi lainnya. Menurut Prof. Miriam Budiarjo,
Negara mempunyai sifat – sifat berikut ini :
1.
Memaksa
Agar ketertiban dan
keamanan dalam masyarakat tercapai sehingga tidak timbul anarki, Negara
memiliki sifat memaksa, artinya mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan
fisik secara legal. Tujuannya adalah agar peraturan perundang – undangan
ditaati, ketertiban dalam masyarakat, tercapai dan mencegah anarki (kekacauan
dalam masyarakat). Untuk mencapai tujuan itu, selain cara paksaan dapat juga
melalui persuasi. Persuasi adalah usaha untuk meyakinkan orang lain dengan
argumentasi atau penjelasan – penjelasan sehingga orang lain mau melakukan
sesuatu.
Paksaan sebaiknya
dipakai seminimal mungkin. Cara persuasi harus lebih diutamakan. Alat
pemaksaanya bermacam – macam seperti polisi, jaksa, tentara, dan berbagai
persenjataan lainnya. Contoh : setiap warga Negara harus membayar pajak. Orang
yang menghindari kewajiban ini dapat dikenakan denda atau disita miliknya atau
di beberapa Negara dapat dikenakan hukuman kurungan.
2.
Sifat
Monopoli
Negara mempunyai
hak monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat, maka Negara dapat
menyatakan kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan
disebarluaskan karena bertentangan dengan tujuan masyarakat.
Contoh :
menjatuhkan hukuman kepada setiap warga Negara yang melanggar peraturannya,
menjatuhkan hukuman mati, mewajibkan warga negaranya untuk mengangkat senjata
kalau negaranya diserang oleh musuh, memungut pajak, dan menentukan mata uang
yang berlaku dalam wilayahnya, dan melarang aliran kepercayaan atau aliran
politik tertentu yang dinilai bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3.
Mencakup
Semua
Semua peraturan
perundangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Keadaan ini memang perlu,
sebab kalau seseorang dibiarkan berada
di luar ruang lingkup aktivitas Negara, maka usaha Negara kea rah tercapainya
masyarakat yang dicita – citakan akan gagal.
Contoh : keharusan
membayar pajak berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.
3.
Pengertian,
Fungsi dan Tujuan NKRI
trims infonya!
BalasHapusterima kasihh materinyaa MJ :D :D (y)
BalasHapustrims
BalasHapusterimakasih gan atas infonya
BalasHapushttps://www.barisan.info/