KD.
4.3:
Menganalisis kedudukan pembukaan UUD 1945
NKRI
Tujuan
Pembelajaran:
1.
Menjelskan
pokok pikiran UUD 1945
2.
Menjelaskan
makna tiap alinea yang terdapat didalam UUD
3.
Menjelaskan
kedudukan pembukaan UUD
1)
Menjelskan
pokok pikiran UUD 1945
Jawab:
v Pokok pikiran pertama
: “Negara”, begitu bunyinya, yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia
dengan berdasarkan atas persatuan dengan
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kalimat tersebut mengandung pengertian negara persatuan, negara yang melindungi
dan meliputi segenap
bangsa seluruhnya. Jadi, negara mengatasi segala paham golongan,
mengatasi segala paham perseorangan.
v Pokok pikiran kedua :
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat. Dalam
pokok pikiran kedua
ini, negara hendak mewujudkan negara yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Negara
memiliki kewajiban kepada
seluruh rakyat Indonesia
untuk mewujudkan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
v Pokok pikiran ketiga : Pokok yang ketiga yang
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
ialah negara yang berkedaulatan rakyat
berdasarkan atas
kerakyatan dan
pemusyawaratan/perwakilan. Artinya, sistem negara yang terbentuk dalam undang-undang dasar harus berdasar atas
kedaulatan rakyat dan berdasar atas
pemusyawaratan/perwakilan.
v Pokok pikiran keempat
: Pokok pikiran keempat yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 ialah negara
yang berdasarkan atas
Ketuhanan Yang Maha Esa
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Artinya, undang-undang
dasar itu harus mengandung isi yang mewajibkan budi pekerti kemanusiaan yang
luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Pokok-pokok pikiran
dalam Pembukaan UUD 1945 ini selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal yang
terdapat pada Pasal-pasal UUD 1945.
2)
Menjelaskan
makna tiap alinea yang terdapat didalam UUD
Jawab:
v Alinea Pertama, antara lain : Pengertian yang
terkandung, yaitu:
o
adanya
pengakuan bahwa bangsa Indonesia menjunjung tinggi hak kodrat dari setiap
bangsa untuk merdeka,
o
adanya
pernyataan bahwa bangsa Indonesia tidak menyetujui adanya penjajahan di
atas dunia karena
hal ini tidak
sesuai dengan perikemanusiaan
dan perikeadilan,
o
adanya
suatu keinginan bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan, dan
o
adanya pernyataan
bahwa bangsa Indonesia
siap membantu bangsa- bangsa lain untuk merdeka.
v Alinea Kedua, antara lain : Pengertian yang
terkandung dalam alinea kedua Pembukaan UUD 1945 ini adalah:
o
bahwa
perjuangan bangsa Indonesia telah sampai pada saat yang tepat, yaitu
kemerdekaan;
o
bahwa
bangsa Indonesia menghargai dan menghormati para pahlawan bangsa yang
telah mengantarkannya ke
depan pintu gerbang kemerdekaan;
o
bahwa kemerdekaan
bukan merupakan akhir
perjuangan bangsa Indonesia,
melainkan hanya suatu jembatan untuk menuju terwujudnya cita-cita bangsa, yaitu
suatu keadaan masyarakat yang adil dan makmur.
v Alinea Ketiga, antara lain : Alinea ini
mengandung pengertian sebagai berikut :
o
Adanya pengakuan
religius bahwa kemerdekaan
yang diperoleh merupakan berkat
dan rahmat Allah yang Maha Kuasa.
o
Bahwa
kemerdekaan bangsa Indonesia dimotivasi oleh keinginan yang luhur untuk menjadi
suatu bangsa yang bebas dari penjajahan.
o
Adanya pernyataan Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia.
v Alinea Keempat, antara lain : Alinea ini
mengandung pengertian:
o
adanya
keinginan untuk melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
o
adanya
keinginan untuk memajukan kesejahteraan umum;
o
adanya keinginan
untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa, ikut serta melaksanakan ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi
o
dasar
negara, yaitu Pancasila.
MAKNA PEMBUKAAN UUD 1945 DALAM PERJUANGAN BANGSA INDONESIA
Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan
khidmat dalam empat alinea itu, setiap alinea kata-katanya mengandung arti dan
makna yang sangat dalam, mempunyai nilai-nilai yg universal & lestari.
Universal, krn mengandung nilai-nilai yg dijunjung
tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh muka bumi;
Lestari, karena mampu menampung dinamika masyara-kat, dan akan
tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia
tetap setiap kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
3)
Menjelaskan
kedudukan pembukaan UUD
Jawab:
PEMBUKAAN UUD 1945 DALAM HUBUNGANNYA DENGAN BATANG TUBUH UUD 1945,
MEMPUNYAI KEDUDUKAN :
J Hubunganya dengan
tertib hukum Indonesia, maka Pembu-kaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang
terpisah dari batang tubuh UUD 1945. Sebagai Pokok Kaidah Negara yang
fundamental, Pem-bukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada
batang tubuh UUD 1945.
J Pembukaan UUD 1945
merupakan tertib hukum tertinggi dan mempunyai kedudukan lebih tinggi.
J Pembukaan merupakan
Pokok Kaidah Negara fundamental yang menentukan adanya UUD Negara tersebut
(sumber hukum dasar).
J Pembukaan UUD 1945,
mengandung pokok-pokok pikiran yang akan diwujudkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
0 Response to "Menganalisis kedudukan pembukaan UUD 1945 NKRI"
Posting Komentar