KOMPETENSI
DASAR
2.5. Menampilkan peran serta dalam upaya pemberantasan
korupsi di Indonesia
TUJUAN
PEMBELAJARAN
Setelah proses belajar mengajar berlangsung siswa
diharapkan dapat :
·
Menunjukkan contoh sikap anti korupsi
·
Menguraikan contoh gerakan/organisasi anti korupsi
·
Menampilkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak korupsi
korupsi.
Menunjukkan contoh sikap anti korupsi
1.
Meningkatkan kadar keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.
Ikut serta membina hubungan antar anggota keluarga yang harmonis, rukun,
terbuka, saling menghargai, peduli, menghormati, menjaga dan membina
kebersamaan sejati.
3.
Bersama rekan dan teman hendaknya saling menjaga dan membimbing agar tetap
hidup di jalan lurus, baik dan benar.
4.
Memiliki nilai – nilai kehidupan yang cukup untuk memperkuat diri sehingga
menjadi pribadi yang tegak, tegas dan berprinsip sesuai suara hati / hati
nurani.
5.
Memiliki perasaan dan kesadaran akan pentingnya menjaga harga diri, mampu
dengan bijak mengolah realita kehidupan.
6.
Memiliki kemampuan untuk menahan diri sehingga mampu mengendalikan diri.
7.
Bersoalisasi dan bekerja sama dengan orang yang potensial untuk membangun
kebaikan dan mutu kehidupan.
Untuk bisa melaksanakan cara – cara di atas dibutuhkan kesadaran dan
komitmen yang tinggi . Sadar bahwa Negara tidak akan pernah maju jika korupsi
masih merajalela dan tetap komitmen menjaga diri dari perbuatan – perbuatan
yang mengarah kepada hal – hal yang berbau korupsi.
Menguraikan contoh gerakan/organisasi anti korupsi
1.
GEMPITA ( Gerakan Masyarakat Peduli Harta Negara )
2.
OAK ( Organisasi Anti Korupsi )
3.
ICW ( Indonesia Corruption Watch )
4.
SoRAK ( Solidartitas Gerakan Nati Korupsi )
5.
SAMAK ( Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi )
6.
MTI ( Masyarakat Transparansi Indonesia )
7.
TII ( Transparency International Indonesia )
8.
GERAK ( Gerakan Rakyat Anti Korupsi )
Menampilkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan
tindak korupsi korupsi.
1.
Mengadakan pengawasan secara langsung terhadap kegiatan para penyelenggara
pemerintahan.
2.
Membentuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dapat mengontrol tindakan
para pejabat negara.
3.
Mengadakan pengawasan langsung terhadap pembangunan atau proyek pemerintah.
4.
Menuliskan pada media massa tentang kasus – kasus korupsi dan penyimpangan
lain yang dilakukan oleh pejabat negara.
5.
Hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan tindak
pidana korupsi
6.
Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi
adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang
menangani perkara tindak pidana korupsi .
7.
Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak
hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi
8.
Hak memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan
kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 hari.
9.
Hak untuk perlindungan hukum.
10. Penghargaan pemerintah terhadap masyarakat.
thanks Bray Infonya !!!
BalasHapuswww.bisnistiket.co.id