Standar kompetensi 3 :
Menampilkan peran serta upaya dalam upaya pemajuan, penghormatan,
dan perlindungan HAM.
Kompetensi dasar 3.1 :
Menganalisis upaya penghormatan dan penegakan HAM.
Tujuan pembelajaran :
1.Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia)
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau
hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa.
Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara,
hokum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal atau
abadi.
Menurut Koentjara Poerba Pranoto, hak
asasi adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak yang dimiliki manusia
menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dan hakikatnya sehingga sifatnya suci.
2.Macam-macam hak asasi manusia (HAM):
Hak asasi manusia terdiri atas hak hidup, hak memiliki sesuatu, dan
hak kemerdekaan. Berpedoman pada tiga macam hak asasi manusia itu, dikembangkan
macam hak asasi manusia menurut kemajuan budaya. Macam-macam hak asasi manusia
adalah sebagai berikut :
a.
Hak asasi
pribadi (Personal Rights)
Contohnya
: hak kemerdekaan memeluk agama, beribadah, menyatakan pendapat, dan kebebasan
berorganisasi.
b.
Hak asasi
ekonomi (Property Rights)
Contohnya
: hak memiliki sesuatu, hak membeli dan menjual sesuatu, dan hak mengadakan
perjanjian/kontrak.
c.
Hak
persamaan hokum ( Rights of Legal Equality)
Contohnya
: hak mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan hokum dan
pemerintahan.
d.
Hak asasi
politik (Political Rights)
Contohnya
: hak memilih dan dipilih dalam pemilu, hak mendirikan partai, dan hak
mengajukan petisi atau kritik.
e.
Hak asasi
social dan kebudayaan (Social and Cultural Rights)
Contohnya
: hak mendapatkan pendidikan, hak memilih pendidikan, dan hak mengembangkan
kebudayaan.
f.
Hak asasi
perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hokum (Procedural Rights)
Contohnya :
hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan.
3.Upaya pemerintah dalam menegakkan
HAM:
a.
Sosialisasi
HAM kepada masyarakat agar menumbuhkan kesadaran rakyat tentang hak asasi
manusia.
b.
Pemberian
pendidikan HAM kepada masyarakat, misalnya memasukkan pendidikan HAM dalam
materi pembelajaran di sekolah.
c.
Advokasi
HAM, yaitu dukungan, pembelaan atau upaya dan tindakan yang terorganisir dengan
menggunakan peralatan demokrasi untuk menegakkan hokum dan HAM.
d.
Pembentukan
lembaga-lembaga penegakkan HAM, seperti Komnas HAM.
e. Pemberdayaan hokum dari lembaga-lembaga hokum
yang ada.
4.Dasar
hukum yang mengatur HAM:
a.
Pancasila.
1)
Ketuhanan
yang maha esa.
Sila ini
menjamin setiap orang untuk boleh memeluk agamanya masing-masing.
2)
Kemanusiaan
yang adil dan beradab.
Sila ini
menghendaki terlaksananya nilai kemanusiaan, pengakuan martabat, dan kebebasan
manusia.
3)
Persatuan
Indonesia.
Sila ini
menginginkan agar kita menjadi bangsa yang bermartabat dan bebas dari penjajahan.
4)
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan.
Sila ini
menginginkan adanya kedaulatan rakyat dan menjamin hak-hak sipil dan politik
warga Negara.
5)
Keadilan
social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sila ini
menginginkan agar semua warga Negara berhak memliki hak yang sama dalam
menikmati hasil pembangunan.
b.
Dalam UUD
1945.
1)
Pembukaan
:
Ø
Batang
tubuh.
a)
Pasal 27 :
1)
Segala
warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hokum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2)
Tiap-tiap
warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
b)
Pasal 28
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan UU.
Ø
BAB XI
AGAMA.
a)
Pasal 29
1)
Negara
berdasar ketuhanan Yang Maha Esa.
2)
Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
0 Response to "Menampilkan peran serta upaya dalam upaya pemajuan, penghormatan, dan perlindungan HAM"
Posting Komentar