Menampilkan peran serta upaya dalam upaya pemajuan, penghormatan, dan perlindungan HAM

Standar kompetensi 3 :
Menampilkan peran serta upaya dalam upaya pemajuan, penghormatan, dan perlindungan HAM.
Kompetensi dasar  3.1 :
Menganalisis upaya penghormatan dan penegakan HAM.
Tujuan pembelajaran :
  1.       Menjelaskan pengertian HAM.
  2.       Menjelaskan macam – macam HAM
  3.       Menjelaskan upaya pemerintah dalam menegakkan HAM
  4.       Menjelaskan dasar hokum yang mengatur tentang HAM
  5.       Menjelaskan peran serta masyarakat dalam menegakkan HAM




1.Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia)
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal atau abadi.
Menurut Koentjara Poerba Pranoto, hak asasi adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dan hakikatnya sehingga sifatnya suci.

2.Macam-macam hak asasi manusia (HAM):
Hak asasi manusia terdiri atas hak hidup, hak memiliki sesuatu, dan hak kemerdekaan. Berpedoman pada tiga macam hak asasi manusia itu, dikembangkan macam hak asasi manusia menurut kemajuan budaya. Macam-macam hak asasi manusia adalah sebagai berikut :
a.       Hak asasi pribadi (Personal Rights)
Contohnya : hak kemerdekaan memeluk agama, beribadah, menyatakan pendapat, dan kebebasan berorganisasi.
b.      Hak asasi ekonomi (Property Rights)
Contohnya : hak memiliki sesuatu, hak membeli dan menjual sesuatu, dan hak mengadakan perjanjian/kontrak.
c.       Hak persamaan hokum ( Rights of Legal Equality)
Contohnya : hak mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan hokum dan pemerintahan.
d.      Hak asasi politik (Political Rights)
Contohnya : hak memilih dan dipilih dalam pemilu, hak mendirikan partai, dan hak mengajukan petisi atau kritik.
e.      Hak asasi social dan kebudayaan (Social and Cultural Rights)
Contohnya : hak mendapatkan pendidikan, hak memilih pendidikan, dan hak mengembangkan kebudayaan.
f.        Hak asasi perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hokum (Procedural Rights)
Contohnya : hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan.
3.Upaya pemerintah dalam menegakkan HAM:
a.       Sosialisasi HAM kepada masyarakat agar menumbuhkan kesadaran rakyat tentang hak asasi manusia.
b.      Pemberian pendidikan HAM kepada masyarakat, misalnya memasukkan pendidikan HAM dalam materi pembelajaran di sekolah.
c.       Advokasi HAM, yaitu dukungan, pembelaan atau upaya dan tindakan yang terorganisir dengan menggunakan peralatan demokrasi untuk menegakkan hokum dan HAM.
d.      Pembentukan lembaga-lembaga penegakkan HAM, seperti Komnas HAM.
e.      Pemberdayaan hokum dari lembaga-lembaga hokum yang ada.
4.Dasar hukum yang mengatur HAM:
a.       Pancasila.
1)      Ketuhanan yang maha esa.
Sila ini menjamin setiap orang untuk boleh memeluk agamanya masing-masing.
2)      Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Sila ini menghendaki terlaksananya nilai kemanusiaan, pengakuan martabat, dan kebebasan manusia.
3)      Persatuan Indonesia.
Sila ini menginginkan agar kita menjadi bangsa yang bermartabat  dan bebas dari penjajahan.
4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan.
Sila ini menginginkan adanya kedaulatan rakyat dan menjamin hak-hak sipil dan politik warga Negara.
5)      Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sila ini menginginkan agar semua warga Negara berhak memliki hak yang sama dalam menikmati hasil pembangunan.
b.      Dalam UUD 1945.
1)      Pembukaan :
Ø  Batang tubuh.
a)      Pasal 27 :
1)      Segala warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2)      Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
b)      Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan UU.
Ø  BAB XI AGAMA.
a)      Pasal 29
1)      Negara berdasar ketuhanan Yang Maha Esa.

2)      Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. 

0 Response to "Menampilkan peran serta upaya dalam upaya pemajuan, penghormatan, dan perlindungan HAM"

Posting Komentar