Mendeskripsikan suprastruktur dan infrastruktur politik di Indonesia

Standar Kompetensi :
6. Menganalisis system politik di Indonesia
Kompetensi Dasar :
6.1 Mendeskripsikan suprastruktur dan infrastruktur politik di Indonesia
Tujuan Pembelajaran :
1.       Menjelaskan pengertian sistem politik
2.       Menjelaskan unsure sistem politik
3.       Menjelaskan cirri – cirri system politik
a.       Almond
b.      David Easton
4.       Menjelaskan macam – macam system politik
a.       Almond
b.      Alfian
c.       Ramlan Surbakti
5.       Menjelaskan suprastruktur politik
6.       Menjelaskan infratruktur politik
Jawaban              :
1.       Menjelaskan pengertian system politik
Jawab :
Pengertian Sistem Politik menurut beberapa ahli :
a.       Robert A. Dahl : sistem politik ialah pola yang tetap dari hubungan antara manusia dan melibatkan sesuatu yang luas dan berarti tentang kekuasaan, aturan-aturan, dan kewenangan.
b.      Drs. Sukarna : sistem politik ialah sekumpulan pendapat, prinsip, dan lain-lain yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan negara serta hubungan negara dengan negara.
c.       Rusadi Kantaprawira : sistem politik ialah suatu mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungannya satu sama lain yang menunjukkan suatu proses tetap.
d.      David Easton dalam bukunya A System Analisis of Political Life menyatakan bahwa sistem politik adalah keseluruhan interaksiyang mengatur pembagian nilai-nilai secara autoritatif (berdasarkan wewenang) untuk dan atas nama masyarakat.
e.      Gabriel Almond menyatakan bahwa sistem politik sebagai sistem interaksi yang ada dalam masyarakat merdeka yang menjalankan sangsi integrasi dan adaptasi.
f.        Drs. Sukarna dalam buku sistem politik menyatakan bahwa sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, dll. Yang membentuk satru kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan negara dan hubungan negara dengan negara.
a.       Pengertian Sistem
Sistem adalah suatu kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur (elemen). Unsur, Komponen, Atau bagian yang banyak ini satu sama lain berada dalam keterkaitan yang saling kait mengait dan fungsional. Sistem dapat diartikan pula sebagai suatu yang lebih tinggi dari pada sekedar merupakan cara, tata, rencana, skema, prosedur atau metode.
b.      Pengertian Politik
Politik berasal dari kata “ polis” (negara kota), yang kemudian berkembang menjadi kata dan pengertian dalam barbagai bahasa.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
c.       Pengertian Sistem Politik
Sistem Politik adalah berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan (masyarakat/negara).
Sistem politik adalah mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yanh menunjukan suatu proses yang langsung memandang dimensi waktu (melampaui masa kini dan masa yang akan datang).
2.       Menjelaskan unsure system politik
Jawab :
unsur-unsur sistem politik menurut Almond dan David easton:
v  fungsi integrasi dan adaptasi terhadap masyarakat baik kedalam naupun keluar
v  penetapan nilai dalam masyarakat berdasarkan kewenangan
v  penggunaan kewenangan/kekuasaan baik secara sah ataupun tidak.
3.    Menjelaskan cirri – cirri system politik
a.     Almond
b.    David Easton
Jawab :
A.      Almond
1.      Semua sistem politik pasti mempunyai struktur politik.
Dalam pengertian bahwa di dalam masyarakat yang paling sederhanapun, sistem politik dari masyarakat tersebut mempunyai tipe struktur politik yang terdapat di dalam masyarakat yang paling kompleks. Tipe-tipe tersebut dapat diperbandingkan satu sama lain sesuai dengan tingkatan dan bentuk strukturnya.
2.      Semua sistem politik menjalankan fungsi politik yang sama, walaupun tingkatannya berbeda-beda karena adanya perbedaan struktur. Demikian pula dapat diperbandingkan bagaimanakah fungsi-fungsi dari sistem-sistem politik itu dijalankan dan bagaimana pula cara/gaya melaksanakannya.
3.      Semua struktur politik mempunyai sifat multi fungsional (menjalankan banyak fungsi). Sistem politik dapat dibandingkan menurut tingkat kekhususan fungsi di dalam struktur itu.
4.       Semua sistem politik adalah sistem campuran.
Secara rasional tidak ada struktur dan kebudayaan yang semuanya modern atau semuanya primitif dalam pengertian tradisional. Perbedaan yang ada hanya bersifat relatif saja, dan keduanya bercampur satu dengan yang lainnya.

B.      David Easton
1.         Ciri-ciri identifikasi.
Guna membedakan suatu sistem politik dengan sistem-sistem sosial yang lain, kita harus dapat mengidentifikasi atau mengenali sistem politik dengan mendiskripsikan unit-unitnya yang fundamental dan menetapkan batas-batas yang memisahkannya dari unit-unit yang berada diluar sistem politik.
-        Unit-unit sistem politik.
Unit-unit adalah unsur yang membentuk sistem politik yang berwujud pada tindakan-tindakan politik. Unit-unit ini adalah lembaga-lembaga yang sifatnya otoritatif untuk menjalankan sistem politik seperti legislatif, eksekutif, yudikatif, partai politik, lembaga masyarakat sipil, dan sejenisnya. Unit-unit ini bekerja di dalam batasan sistem politik, misalnya dalam cakupan wilayah negara atau hukum, wilayah tugas, dan sejenisnya.
-        Batas-batas.
Suatu sistem selalu berada dalam atau dikelilingi oleh lingkungan yang berupa sistem-sistem lain. Cara berfungsinya suatu sistem sebagian merupakan perwujudan dari upayanya menanggapi keseluruhan lingkungan sosial, biologis, dan fisiknya. Batas suatu sistem politik dapat dinyatakan dengan semua tindakan yang berkaitan dengan pembuatan keputusan-keputusan yang mengikat masyarakat; dan setiap tindakan sosial yang tidak mengandung ciri-ciri tersebut dipandang sebagai variabel eksternal di dalam lingkungan sistem tersebut.
2.         Input dan output.
Sistem politik memiliki konsekuensi-konsekuensi yang penting bagi masyarakat yang berwujud pada keputusan-keputusan otoritatif. Keputusan ini merupakan output dari sistem politik. Disisi lain untuk menjamin bekerjanya suatu sistem diperlukan input, tanpa input sistem tidak akan dapat berfungsi, dan tanpa output tidak akan dapat mengidentifikasi suatu pekerjaan yang dikerjakan oleh sistem tersebut.
Sebagian besar perubahan-perubahan penting dalam suatu sistem politik berasal dari perubahan-perubahan lingkungan eksternalnya. Untuk itu agar suatu sistem dapat bertahan, ia harus dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Interaksi antara sistem politik dengan lingkungannya berada dalam tiga tahap, yakni input, conversion, dan output. Input dan output ini merupakan transaksi antara sistem dengan lingkungannya. Input berupa tuntutan-tuntutan (demands) dan dukungan (supports) masuk ke dalam sistem politik dari lingkungannya.
3.         Diferensiasi dalam suatu sistem.
Sistem yang baik haruslah memiliki diferensiasi (pembedaan/pemisahan) kerja. Di masa modern adalah tidak mungkin satu lembaga dapat menyelesaikan seluruh masalah. Misalkan saja dalam pembuatan undang-undang pemilihan umum di Indonesia, tidak bisa cukup Komisi Pemilihan Umum saja yang merancang kemudian mengesahkan. DPR, KPU, lembaga kepresidenan, partai politik dan masyarakat umum dilibatkan dalam pembuatan undang-undangnya. Meskipun bertujuan sama yaitu memproduksi undang-undang partai politik, lembaga-lembaga tersebut memiliki perbedaan di dalam fungsi pekerjaannya. Dalam suatu struktur sistem politik dikenal diferensiasi minimal karena suatu sistem bekerja menjalankan berbagai macam pekerjaan dalam waktu yang terbatas.
4.         Integrasi dalam suatu sistem.
Dengan adanya diferensiasi struktural dalam menangani berbagai macam pekerjaan yang selalu berubah terkadang dapat menimbulkan potensi disintegrasi sistem itu sendiri. Oleh karena itu jika suatu sistem ingin mempertahankan dirinya, sistem tersebut harus memiliki mekanisme yang dapat mengintegrasikan atau memaksa anggota-anggotanya untuk dapat bekerjasama walaupun seminimal mungkin sehingga mereka dapat menghasilkan keputusan-keputusan otoritatif. Integrasi adalah keterpaduan kerja antar unit yang berbeda untuk mencapai tujuan bersama. Undang-undang Pemilihan Umum tidak akan diputuskan serta ditindaklanjuti jika tidak ada kerja yang terintegrasi antara DPR, Kepresidenan, KPU, Partai Politik dan elemen-elemen masyarakat.

4.       Menjelaskan macam – macam  system politik
a.         Almond
b.         David Easton
c.          Ramlan Surbakti
Jawab :
a.     Menurut Almond
v  Sistem-sistem primitive yang imtermitten (bekerja dengan sebenar-benar istirahat). Sistem ini lebih mencerminkan suatu kebudayaan yang samara-samar dan bersifat keagamaan.
v  Sistem-sistem tradisional, dengan struktur-struktur bersifat pemerintahan politik yang berbeda-beda dan suatu kebudayaan “subyek”.
v  Sistem-sistem modern, di mana struktur-struktur politik yang berbeda-beda (partai-partai politik, kelompok-kelompok kepentingan dan media massa) berkembang dan mencerminkan kegiatan budaya politik partisipan.
mereka membagi 3 (tiga) katagori sistem politik, yakni :
b.    Menurut Alfian, mengklasifikasikan system politik menjadi 4 (empat) tipe, yakni:
· Sistem politik otoriter/totaliter
· Sistem politik anarki
· Sistem politik demokrasi
· Sistem politik demokrasi dan transisi
c.     Menurut Ramlan Surbakti, mengklasifikasikan sistem politik dengan 4 (empat) macam kriteria, yakni:
· Sistem politik otokrasi tradisional
· Sistem politik totaliter
· Sistem politik demorasi
· Sistem politik negara berkembang

5.      Suprastruktur politik ialah lembaga politik yang dibuat oleh negara guna melakukan tugas (kekuasaan) negara. Suprastruktur politik menurut sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang berdasarkan pada UUD 1945 tidak menganut suatu sistem negara manapun, tetapi merupakan suatu sistem yang khas menurut kepribadian bangsa Indonesia. Berikut lembaga-lembaga negara yang termasuk dalam suprastruktur politik di Indonesia berdasarkan Amendemen UUD 1945.
a.      MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
MPR adalah lembaga tinggi negara yang anggotanya terdiri atas anggota DPR yang berjumlah 560 orang dan anggota DPD yang berjumlah 132 orang. DPR mewakili rakyat dari partai politik peserta pemilu dan DPD merupakan wakil daerah provinsi. Anggota DPR maupun anggota DPD dipilih langsung oleh rakyat dalam Pemilu.
Tugas dan wewenang MPR, antara lain:
1.      Mengubah dan menetapkan UUD
2.      Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilu dalam sisdang paripurna MPR
3.      Memutuskan usul DPR berdasarkan utusan Mahkamah Konstitui untuk memberhentikan presiden dan / atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden / wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelsan disidang Pripurna MPR
4.      Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya
5.      Memilih wakil presiden dari 2 calon yang diajukan presidem apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari
6.      Menetapkan peraturan tata tertib dan kodeetik MPR

b.    Presiden dan Wakil Presiden
Sebagai lembaga tinggi negara, Presiden dan Wakil Presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif. Sejak tahun 2004, Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Melalui  pemilihan secara langsung, diharapkan agar badan eksekutif mempunyai kekuasaan tersendiri sehingga dapat menyusun pemerintahan yang kuat dan program mandiri yang ditawarkan langsung kepada rakyat pemilih tanpa harus tergantung kepada lembaga legislatif.
Kekuasaan Presiden sebagai kepala pemerintahan.
a) Membentuk kabinet dengan mengangkat menteri-menteri dan dapat
memberhentikan menteri-menteri.
b) Membentuk dewan pertimbangan untuk memberikan nasihat dan
pertimbangan kepada presiden.
c) Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-
undang.
d) Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
Kekuasaan presiden sebagai kepala negara.
a) Memegang kekuasaan tertinggi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
b) Memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
c) Memberi tanda jasa dan tanda kehormatan.\
c. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
DPR adalah suatu lembaga tinggi negara yang berfungsi sebagai pemegang kekuasaan legislatif, seperti termuat dalam UUD 1945 Bab VII Pasal 19 sampai Pasal 22B.
Tugas dan wewenang DPR adalah:
1) membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
2) membahas dan memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang;
3) menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu serta mengikutsertakannya dalam pembahasan;
 4) memerhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN serta rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
5) melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta kebijakan pemerintah;
6) membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
7) menetapkan APBN bersama dengan memerhatikan pertimbangan DPD;
8) menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
9) memberikan pertimbangan kepada presiden untuk mengangkat duta,menerima penempatan duta negara lain, serta memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi;
10) memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas serta mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan atau pembentukan undang-undang;
11) memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
12) memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden;
13) memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya
kepada presiden untuk ditetapkan.
d.   DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
DPD adalah suatu lembaga tinggi negara. Dalam UUD 1945 Pasal 2 dinyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum, serta diatur lebih lanjut dengan undang undang”.
Tugas serta wewenang DPD sebagai berikut.
1) Mengajukan RUU kepada DPR yang berkaitan dengan:
a) pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah;
b) otonomi daerah;
c) perimbangan keuangan pusat dan daerah;
d) hubungan pusat dan daerah;
e) pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.
2) Melakukan pembahasan terhadap RUU yang diajukannya serta memberi pertimbangan        kepada DPR atas RAPBN yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
3) Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR untuk ditindaklanjuti.
e. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
BPK adalah lembaga tinggi negara. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memerhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah serta diresmikan oleh Presiden. Ketentuan mengenai BPK tercantum dalam Bab VIIIA Pasal 23E sampai 23G. Adapun tugas dan kewenangan BPK sebagai berikut.
1) Memeriksa semua pelaksanaan tentang keuangan negara.
2) Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara.
f. MA (Mahkamah Agung)
MA ialah lembaga tinggi negara pemegang kekuasaan yudikatif dan kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh MA beserta lembaga-lembaga peradilan yang berada di bawahnya (peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara) dan Mahkamah Konstitusi.
Adapun kewenangan dan tugas MA ialah
1) mengadili pada tingkat kasasi,
2) menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap  undangundang, dan
3) memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.

g.   Mahkamah Konstitusi
MK ialah lembaga tinggi negara yang mempunyai kekuasaan kehakiman atau kekuasaan yudikatif bersama-sama dengan Mahkamah Agung. Ketentuan mengenai Mahkamah Konstitusi ini tercantum dalam UUD 1945 Bab IX Pasal 24C.
Wewenang dan tugasnya sebagai berikut :
1) Menguji suatu undang-undang terhadap UUD 1945.
2) Memutuskan sengketa lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
3) Memutus pembubaran partai politik.
4) Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
5) Memberikan keputusan atas pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD 1945.
h. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial tidak memiliki kekuasaan kehakiman (kekuasaan yudikatif), tetapi merupakan lembaga tinggi negara yang memiliki hubungan dengan masalah kehakiman. Komisi Yudisial memiliki tugas (fungsi) yang penting, yaitu untuk menciptakan kekuasaan kehakiman yang merdeka (independen) melalui pencalonan Hakim Agung serta pengawasan terhadap hakim yang terbuka  dan juga menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat, dan menjaga perilaku hakim.
6.       infrastruktur politik
Infrastruktur politik adalah suatu lembaga politik yang ada di masyarakat. Infrastruktur politik meliputi partai-partai politik, organisasi-organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga-lembaga swadaya masyarakat (LSM), kelompok-kelompok penekan, media massa, tokoh-tokoh politik, dan kelompok kepentingan. Infrastruktur politik memiliki peran (fungsi) sebagai berikut
a)      Komunikasi politik, yaitu berfungsi untuk menghubungkan pikiran politik yang hidup dalam masyarakat, baik asosiasi, institusi, atau pikiran intragolongan maupun sektor kehidupan politik masyarakat dengan sektor pemerintahan.
b)      Pendidikan politik, yaitu guna meningkatkan pengetahuan politik masyarakat agar mereka juga dapat ikut berperan serta dengan maksimal dalam system politik. Hal ini sesuai dengan paham demokrasi bahwa masyarakat (warga negara) harus mampu untuk menjalankan partisipasi politik.
c)       Melakukan seleksi kepemimpin, yaitu menyelenggarakan pemilihan pemimpin
atau calon pemimpin bagi masyarakat.
d)      Agregasi kepentingan, merupakan penyertaan segala aspirasi dan pendapat
masyarakat kepada pemegang kekuasaan yang berwenang supaya tuntutan/
dukungan menjadi perhatian dan menjadi bagian dari suatu keputusan politik.
e)      Mempertemukan kepentingan ragam serta nyata-nyata hidup di dalam
masyarakat. Hal ini disebabkan oleh adanya pendapat, kepentingan, dan peran
serta yang berbeda dalam lingkungan dan kondisi pada masyarakat untuk
dapat ditampung dalam suatu aspirasi yang sama.
Berikut komponen-komponen infrastruktur.
a.       Partai politik (political party)
Partai politik yang pertama muncul di negara-negara Eropa Barat. Partai politik umumnya dianggap sebagai manifestasi dari suatu sistem politik yang sudah modern juga sedang dalam proses memodernisasikan diri.
b.      Organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM)
Organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat disebut civil society, yaitu suatu organisasi yang dibuat oleh anggota masyarakat dan memiliki sifat mandiri yang tidak tergantung oleh siapapun sehingga memiliki kebebasan. Anggota dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) bersifat sukarela.
c.       Kelompok kepentingan (interest group)
Kelompok kepentingan ialah sekumpulan orang yang memiliki tujuan, sikap, dan kepercayaan yang sama untuk mengorganisasikan diri dalam melindungi serta memperjuangkan kepentingan atau tuntutan kelompok itu. Kegiatan dari kelompok kepentingan ini pada umumnya berhubungan dengan hal yang lebih terbatas melalui sasaran yang monolitis serta intensitas usaha yang tidak berlebihan.
d.      Kelompok penekan
Kelompok penekan adalah suatu institusi politik yang dipergunakan oleh masyarakat untuk menyalurkan aspirasi dengan tujuan untuk memengaruhi juga membentuk suatu kebijakan pemerintah. Kelompok penekan memiliki kedudukan yang dapat memaksa pihak yang ada di dalam pemerintahan untuk melakukan sesuatu ke arah yang diinginkan. Beberapa cara yang efektif untuk digunakan, misalnya, propaganda dan persuasi.
e.       Media massa
Media massa merupakan sarana komunikasi yang memiliki peranan untuk memberitahu kepada masyarakat tentang ide, buah pikiran, perasaan seseorang/sekelompok warga, dan kejadian/peristiwa yang disampaikan dengan cara tertulis, seperti surat kabar, majalah, dan internet, maupun lisan, seperti radio dan televisi. Media massa sebagai sarana komunikasi di dalam negara demokrasi memiliki peran (fungsi):
1) pemberitahuan informasi atau berita secara objektif,
2) memberikan peringatan dini,
3) alat kontrol atau pengawasan sosial masyarakat (warga negara) terhadap penyelenggara negara,
4) pelapor pertanggungjawaban penyelenggara negara, dan
5) sarana pembentuk pendapat umum.


0 Response to "Mendeskripsikan suprastruktur dan infrastruktur politik di Indonesia"

Posting Komentar