Standar
Kompetensi :
6. Menganalisis system politik di Indonesia
Kompetensi
Dasar :
6.1 Mendeskripsikan suprastruktur dan
infrastruktur politik di Indonesia
Tujuan
Pembelajaran :
1.
Menjelaskan
pengertian sistem politik
2.
Menjelaskan
unsure sistem politik
3.
Menjelaskan
cirri – cirri system politik
a.
Almond
b.
David
Easton
4.
Menjelaskan
macam – macam system politik
a.
Almond
b.
Alfian
c.
Ramlan
Surbakti
5.
Menjelaskan suprastruktur politik
6.
Menjelaskan infratruktur politik
Jawaban :
1.
Menjelaskan
pengertian system politik
Jawab :
Pengertian Sistem
Politik menurut beberapa ahli :
a.
Robert A.
Dahl : sistem politik ialah pola yang tetap dari hubungan antara manusia dan
melibatkan sesuatu yang luas dan berarti tentang kekuasaan, aturan-aturan, dan
kewenangan.
b.
Drs.
Sukarna : sistem politik ialah sekumpulan pendapat, prinsip, dan lain-lain yang
membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur
pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara
mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan negara
serta hubungan negara dengan negara.
c.
Rusadi
Kantaprawira : sistem politik ialah suatu mekanisme seperangkat fungsi atau
peranan dalam struktur politik dalam hubungannya satu sama lain yang
menunjukkan suatu proses tetap.
d.
David Easton dalam
bukunya A System Analisis of Political Life menyatakan bahwa sistem politik
adalah keseluruhan interaksiyang mengatur pembagian nilai-nilai secara
autoritatif (berdasarkan wewenang) untuk dan atas nama masyarakat.
e.
Gabriel Almond
menyatakan bahwa sistem politik sebagai sistem interaksi yang ada dalam
masyarakat merdeka yang menjalankan sangsi integrasi dan adaptasi.
f.
Drs. Sukarna dalam
buku sistem politik menyatakan bahwa sistem politik adalah sekumpulan pendapat,
prinsip, dll. Yang membentuk satru kesatuan yang berhubungan satu sama lain
untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan
dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan
negara dan hubungan negara dengan negara.
a.
Pengertian Sistem
Sistem adalah suatu kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur
(elemen). Unsur, Komponen, Atau bagian yang banyak ini satu sama lain berada
dalam keterkaitan yang saling kait mengait dan fungsional. Sistem dapat
diartikan pula sebagai suatu yang lebih tinggi dari pada sekedar merupakan
cara, tata, rencana, skema, prosedur atau metode.
b.
Pengertian Politik
Politik berasal dari kata “ polis” (negara kota), yang kemudian
berkembang menjadi kata dan pengertian dalam barbagai bahasa.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah
dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang
mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah
tertentu.
c.
Pengertian Sistem Politik
Sistem Politik adalah berbagai macam kegiatan dan proses dari
struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan
(masyarakat/negara).
Sistem politik adalah mekanisme seperangkat fungsi atau peranan
dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yanh menunjukan suatu proses
yang langsung memandang dimensi waktu (melampaui masa kini dan masa yang akan
datang).
2.
Menjelaskan
unsure system politik
Jawab :
unsur-unsur
sistem politik menurut Almond dan David easton:
v fungsi integrasi dan adaptasi terhadap masyarakat baik kedalam naupun
keluar
v penetapan nilai dalam masyarakat berdasarkan kewenangan
v penggunaan kewenangan/kekuasaan baik secara sah ataupun tidak.
3.
Menjelaskan
cirri – cirri system politik
a.
Almond
b.
David
Easton
Jawab :
A. Almond
1. Semua sistem politik pasti mempunyai struktur politik.
Dalam pengertian bahwa
di dalam masyarakat yang paling sederhanapun, sistem politik dari masyarakat
tersebut mempunyai tipe struktur politik yang terdapat di dalam masyarakat yang
paling kompleks. Tipe-tipe tersebut dapat diperbandingkan satu sama lain sesuai
dengan tingkatan dan bentuk strukturnya.
2. Semua sistem politik menjalankan fungsi politik yang sama,
walaupun tingkatannya berbeda-beda karena adanya perbedaan struktur. Demikian
pula dapat diperbandingkan bagaimanakah fungsi-fungsi dari sistem-sistem
politik itu dijalankan dan bagaimana pula cara/gaya melaksanakannya.
3. Semua struktur politik mempunyai sifat multi fungsional
(menjalankan banyak fungsi). Sistem politik dapat dibandingkan menurut tingkat
kekhususan fungsi di dalam struktur itu.
4. Semua sistem politik
adalah sistem campuran.
Secara rasional tidak ada struktur dan kebudayaan yang semuanya
modern atau semuanya primitif dalam pengertian tradisional. Perbedaan yang ada
hanya bersifat relatif saja, dan keduanya bercampur satu dengan yang lainnya.
B. David Easton
1.
Ciri-ciri
identifikasi.
Guna membedakan suatu sistem politik dengan sistem-sistem sosial
yang lain, kita harus dapat mengidentifikasi atau mengenali sistem politik
dengan mendiskripsikan unit-unitnya yang fundamental dan menetapkan batas-batas
yang memisahkannya dari unit-unit yang berada diluar sistem politik.
-
Unit-unit sistem
politik.
Unit-unit adalah unsur yang membentuk sistem politik yang
berwujud pada tindakan-tindakan politik. Unit-unit ini adalah lembaga-lembaga
yang sifatnya otoritatif untuk menjalankan sistem politik seperti legislatif,
eksekutif, yudikatif, partai politik, lembaga masyarakat sipil, dan sejenisnya.
Unit-unit ini bekerja di dalam batasan sistem politik, misalnya dalam cakupan
wilayah negara atau hukum, wilayah tugas, dan sejenisnya.
-
Batas-batas.
Suatu sistem selalu berada dalam atau dikelilingi oleh
lingkungan yang berupa sistem-sistem lain. Cara berfungsinya suatu sistem
sebagian merupakan perwujudan dari upayanya menanggapi keseluruhan lingkungan
sosial, biologis, dan fisiknya. Batas suatu sistem politik dapat dinyatakan
dengan semua tindakan yang berkaitan dengan pembuatan keputusan-keputusan yang
mengikat masyarakat; dan setiap tindakan sosial yang tidak mengandung ciri-ciri
tersebut dipandang sebagai variabel eksternal di dalam lingkungan sistem tersebut.
2.
Input dan output.
Sistem politik memiliki konsekuensi-konsekuensi yang penting
bagi masyarakat yang berwujud pada keputusan-keputusan otoritatif. Keputusan
ini merupakan output dari sistem politik. Disisi lain untuk menjamin bekerjanya
suatu sistem diperlukan input, tanpa input sistem tidak akan dapat berfungsi,
dan tanpa output tidak akan dapat mengidentifikasi suatu pekerjaan yang
dikerjakan oleh sistem tersebut.
Sebagian besar perubahan-perubahan penting dalam suatu sistem
politik berasal dari perubahan-perubahan lingkungan eksternalnya. Untuk itu
agar suatu sistem dapat bertahan, ia harus dapat menyesuaikan diri dengan
lingkungannya. Interaksi antara sistem politik dengan lingkungannya berada
dalam tiga tahap, yakni input, conversion, dan output. Input dan output ini
merupakan transaksi antara sistem dengan lingkungannya. Input berupa
tuntutan-tuntutan (demands) dan dukungan (supports) masuk ke dalam sistem
politik dari lingkungannya.
3.
Diferensiasi dalam
suatu sistem.
Sistem yang baik haruslah memiliki diferensiasi
(pembedaan/pemisahan) kerja. Di masa modern adalah tidak mungkin satu lembaga
dapat menyelesaikan seluruh masalah. Misalkan saja dalam pembuatan
undang-undang pemilihan umum di Indonesia, tidak bisa cukup Komisi Pemilihan
Umum saja yang merancang kemudian mengesahkan. DPR, KPU, lembaga kepresidenan,
partai politik dan masyarakat umum dilibatkan dalam pembuatan undang-undangnya.
Meskipun bertujuan sama yaitu memproduksi undang-undang partai politik,
lembaga-lembaga tersebut memiliki perbedaan di dalam fungsi pekerjaannya. Dalam
suatu struktur sistem politik dikenal diferensiasi minimal karena suatu sistem
bekerja menjalankan berbagai macam pekerjaan dalam waktu yang terbatas.
4.
Integrasi dalam suatu
sistem.
Dengan adanya diferensiasi struktural dalam
menangani berbagai macam pekerjaan yang selalu berubah terkadang dapat
menimbulkan potensi disintegrasi sistem itu sendiri. Oleh karena itu jika suatu
sistem ingin mempertahankan dirinya, sistem tersebut harus memiliki mekanisme
yang dapat mengintegrasikan atau memaksa anggota-anggotanya untuk dapat
bekerjasama walaupun seminimal mungkin sehingga mereka dapat menghasilkan
keputusan-keputusan otoritatif. Integrasi adalah keterpaduan kerja antar unit
yang berbeda untuk mencapai tujuan bersama. Undang-undang Pemilihan Umum tidak
akan diputuskan serta ditindaklanjuti jika tidak ada kerja yang terintegrasi
antara DPR, Kepresidenan, KPU, Partai Politik dan elemen-elemen masyarakat.
4.
Menjelaskan
macam – macam system politik
a.
Almond
b.
David
Easton
c.
Ramlan
Surbakti
Jawab :
a.
Menurut Almond
v Sistem-sistem primitive yang
imtermitten (bekerja dengan sebenar-benar istirahat). Sistem ini lebih
mencerminkan suatu kebudayaan yang samara-samar dan bersifat keagamaan.
v Sistem-sistem tradisional,
dengan struktur-struktur bersifat pemerintahan politik yang berbeda-beda dan
suatu kebudayaan “subyek”.
v Sistem-sistem modern, di mana
struktur-struktur politik yang berbeda-beda (partai-partai politik,
kelompok-kelompok kepentingan dan media massa) berkembang dan mencerminkan
kegiatan budaya politik partisipan.
mereka membagi 3 (tiga) katagori sistem politik, yakni :
mereka membagi 3 (tiga) katagori sistem politik, yakni :
b.
Menurut Alfian, mengklasifikasikan system politik menjadi 4
(empat) tipe, yakni:
· Sistem politik otoriter/totaliter
· Sistem politik anarki
· Sistem politik demokrasi
· Sistem politik demokrasi dan transisi
· Sistem politik otoriter/totaliter
· Sistem politik anarki
· Sistem politik demokrasi
· Sistem politik demokrasi dan transisi
c.
Menurut Ramlan Surbakti, mengklasifikasikan sistem politik dengan
4 (empat) macam kriteria, yakni:
· Sistem politik otokrasi tradisional
· Sistem politik totaliter
· Sistem politik demorasi
· Sistem politik negara berkembang
· Sistem politik otokrasi tradisional
· Sistem politik totaliter
· Sistem politik demorasi
· Sistem politik negara berkembang
5.
Suprastruktur politik ialah lembaga politik yang dibuat oleh negara guna
melakukan tugas (kekuasaan) negara. Suprastruktur politik menurut sistem
ketatanegaraan Republik Indonesia yang berdasarkan pada UUD 1945 tidak menganut
suatu sistem negara manapun, tetapi merupakan suatu sistem yang khas menurut
kepribadian bangsa Indonesia. Berikut lembaga-lembaga negara yang termasuk
dalam suprastruktur politik di Indonesia berdasarkan Amendemen UUD 1945.
a.
MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
MPR adalah lembaga tinggi negara yang anggotanya terdiri atas anggota DPR
yang berjumlah 560 orang dan anggota DPD yang berjumlah 132 orang. DPR mewakili
rakyat dari partai politik peserta pemilu dan DPD merupakan wakil daerah provinsi.
Anggota DPR maupun anggota DPD dipilih langsung oleh rakyat dalam Pemilu.
Tugas dan wewenang MPR, antara lain:
1.
Mengubah dan menetapkan UUD
2.
Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilu dalam sisdang
paripurna MPR
3.
Memutuskan usul DPR berdasarkan utusan Mahkamah Konstitui untuk
memberhentikan presiden dan / atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah
presiden / wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelsan
disidang Pripurna MPR
4.
Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat,
berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa
jabatannya
5.
Memilih wakil presiden dari 2 calon yang diajukan presidem apabila terjadi
kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya
dalam waktu 60 hari
6.
Menetapkan peraturan tata tertib dan kodeetik MPR
b. Presiden dan Wakil Presiden
Sebagai lembaga tinggi negara, Presiden dan Wakil Presiden adalah pemegang
kekuasaan eksekutif. Sejak tahun 2004, Presiden dan Wakil Presiden dipilih
langsung oleh rakyat. Melalui pemilihan
secara langsung, diharapkan agar badan eksekutif mempunyai kekuasaan tersendiri
sehingga dapat menyusun pemerintahan yang kuat dan program mandiri yang ditawarkan
langsung kepada rakyat pemilih tanpa harus tergantung kepada lembaga
legislatif.
Kekuasaan Presiden sebagai kepala pemerintahan.
a) Membentuk
kabinet dengan mengangkat menteri-menteri dan dapat
memberhentikan
menteri-menteri.
b) Membentuk
dewan pertimbangan untuk memberikan nasihat dan
pertimbangan
kepada presiden.
c) Menetapkan
peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-
undang.
d) Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
Kekuasaan presiden sebagai kepala negara.
a) Memegang kekuasaan tertinggi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara.
b) Memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
c) Memberi tanda jasa dan tanda kehormatan.\
c. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
DPR adalah suatu lembaga tinggi negara yang berfungsi sebagai pemegang
kekuasaan legislatif, seperti termuat dalam UUD 1945 Bab VII Pasal 19 sampai
Pasal 22B.
Tugas dan wewenang DPR adalah:
1) membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat
persetujuan bersama;
2) membahas dan memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah
pengganti undang-undang;
3) menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD
yang berkaitan dengan bidang tertentu serta mengikutsertakannya dalam
pembahasan;
4) memerhatikan pertimbangan DPD
atas rancangan undang-undang APBN serta rancangan undang-undang yang berkaitan
dengan pajak, pendidikan, dan agama;
5) melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara serta kebijakan pemerintah;
6) membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban
keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
7) menetapkan APBN bersama dengan memerhatikan pertimbangan DPD;
8) menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi
masyarakat;
9) memberikan pertimbangan kepada presiden untuk mengangkat duta,menerima
penempatan duta negara lain, serta memberikan pertimbangan dalam pemberian
amnesti dan abolisi;
10) memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat
perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian
internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas serta mendasar bagi
kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan atau pembentukan
undang-undang;
11) memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian
anggota Komisi Yudisial;
12) memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial
untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden;
13) memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya
kepada presiden untuk ditetapkan.
d. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
DPD adalah suatu lembaga tinggi negara. Dalam UUD 1945 Pasal 2 dinyatakan
bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan
Rakyat serta anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan
umum, serta diatur lebih lanjut dengan undang undang”.
Tugas serta wewenang DPD sebagai berikut.
1) Mengajukan RUU kepada DPR yang berkaitan dengan:
a) pembentukan
dan pemekaran serta penggabungan daerah;
b) otonomi
daerah;
c) perimbangan
keuangan pusat dan daerah;
d) hubungan pusat
dan daerah;
e) pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.
2) Melakukan pembahasan terhadap RUU yang
diajukannya serta memberi pertimbangan
kepada DPR atas RAPBN yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan
agama.
3) Melakukan pengawasan atas pelaksanaan
undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR
untuk ditindaklanjuti.
e. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
BPK adalah lembaga tinggi negara. Anggota
BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dengan memerhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah serta diresmikan oleh Presiden. Ketentuan mengenai BPK tercantum dalam Bab VIIIA Pasal 23E
sampai 23G. Adapun tugas dan kewenangan BPK
sebagai berikut.
1) Memeriksa
semua pelaksanaan tentang keuangan negara.
2) Memeriksa tanggung jawab pemerintah
tentang keuangan negara.
f. MA (Mahkamah Agung)
MA ialah lembaga tinggi negara pemegang
kekuasaan yudikatif dan kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman dilaksanakan
oleh MA beserta lembaga-lembaga
peradilan yang berada di bawahnya (peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara) dan Mahkamah Konstitusi.
Adapun kewenangan
dan tugas MA ialah
1) mengadili pada
tingkat kasasi,
2) menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undangundang, dan
3) memberikan pertimbangan hukum kepada
presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.
g. Mahkamah Konstitusi
MK ialah lembaga tinggi negara yang mempunyai kekuasaan kehakiman atau
kekuasaan yudikatif bersama-sama dengan Mahkamah Agung. Ketentuan mengenai
Mahkamah Konstitusi ini tercantum dalam UUD 1945 Bab IX Pasal 24C.
Wewenang dan tugasnya sebagai berikut :
1) Menguji suatu
undang-undang terhadap UUD 1945.
2) Memutuskan sengketa lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
3) Memutus pembubaran partai politik.
4) Memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
5) Memberikan keputusan atas pendapat DPR
tentang dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD
1945.
h. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial tidak memiliki kekuasaan kehakiman (kekuasaan yudikatif), tetapi merupakan lembaga tinggi negara yang memiliki hubungan dengan masalah kehakiman. Komisi Yudisial memiliki tugas (fungsi) yang penting, yaitu untuk menciptakan kekuasaan kehakiman yang merdeka (independen) melalui pencalonan Hakim Agung serta pengawasan terhadap hakim yang terbuka dan juga menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat, dan menjaga perilaku hakim.
6.
infrastruktur
politik
Infrastruktur politik adalah suatu lembaga
politik yang ada di masyarakat. Infrastruktur politik meliputi partai-partai politik, organisasi-organisasi
kemasyarakatan (ormas), lembaga-lembaga swadaya masyarakat (LSM),
kelompok-kelompok penekan, media massa, tokoh-tokoh politik, dan kelompok
kepentingan. Infrastruktur politik memiliki peran (fungsi) sebagai berikut
a)
Komunikasi
politik, yaitu berfungsi untuk menghubungkan pikiran politik yang hidup dalam
masyarakat, baik asosiasi, institusi, atau pikiran intragolongan maupun sektor
kehidupan politik masyarakat dengan sektor pemerintahan.
b)
Pendidikan
politik, yaitu guna meningkatkan pengetahuan politik masyarakat agar mereka
juga dapat ikut berperan serta dengan maksimal dalam system politik. Hal ini
sesuai dengan paham demokrasi bahwa masyarakat (warga negara) harus mampu untuk
menjalankan partisipasi politik.
c)
Melakukan
seleksi kepemimpin, yaitu menyelenggarakan pemilihan pemimpin
atau
calon pemimpin bagi masyarakat.
d)
Agregasi
kepentingan, merupakan penyertaan segala aspirasi dan pendapat
masyarakat
kepada pemegang kekuasaan yang berwenang supaya tuntutan/
dukungan
menjadi perhatian dan menjadi bagian dari suatu keputusan politik.
e)
Mempertemukan
kepentingan ragam serta nyata-nyata hidup di dalam
masyarakat.
Hal ini disebabkan oleh adanya pendapat, kepentingan, dan peran
serta
yang berbeda dalam lingkungan dan kondisi pada masyarakat untuk
dapat
ditampung dalam suatu aspirasi yang sama.
Berikut
komponen-komponen infrastruktur.
a. Partai politik (political party)
Partai politik yang pertama muncul di
negara-negara Eropa Barat. Partai politik umumnya dianggap sebagai manifestasi
dari suatu sistem politik yang sudah modern juga sedang dalam proses
memodernisasikan diri.
b. Organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan lembaga
swadaya masyarakat (LSM)
Organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya
masyarakat disebut civil society, yaitu suatu organisasi yang dibuat
oleh anggota masyarakat dan memiliki sifat mandiri yang tidak tergantung oleh
siapapun sehingga memiliki kebebasan. Anggota dari organisasi kemasyarakatan
(Ormas) serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) bersifat sukarela.
c. Kelompok kepentingan (interest group)
Kelompok kepentingan ialah sekumpulan orang
yang memiliki tujuan, sikap, dan kepercayaan yang sama untuk mengorganisasikan
diri dalam melindungi serta memperjuangkan kepentingan atau tuntutan kelompok
itu. Kegiatan dari kelompok kepentingan ini pada umumnya berhubungan dengan hal
yang lebih terbatas melalui sasaran yang monolitis serta intensitas usaha yang
tidak berlebihan.
d. Kelompok penekan
Kelompok penekan adalah suatu institusi
politik yang dipergunakan oleh masyarakat untuk menyalurkan aspirasi dengan
tujuan untuk memengaruhi juga membentuk suatu kebijakan pemerintah. Kelompok
penekan memiliki kedudukan yang dapat memaksa pihak yang ada di dalam
pemerintahan untuk melakukan sesuatu ke arah yang diinginkan. Beberapa cara
yang efektif untuk digunakan, misalnya, propaganda dan persuasi.
e. Media
massa
Media massa merupakan sarana komunikasi yang
memiliki peranan untuk memberitahu kepada masyarakat tentang ide, buah pikiran,
perasaan seseorang/sekelompok warga, dan kejadian/peristiwa yang disampaikan
dengan cara tertulis, seperti surat kabar, majalah, dan internet, maupun lisan,
seperti radio dan televisi. Media massa sebagai sarana komunikasi di dalam
negara demokrasi memiliki peran (fungsi):
1) pemberitahuan informasi atau berita secara
objektif,
2) memberikan peringatan dini,
3) alat kontrol atau pengawasan sosial
masyarakat (warga negara) terhadap penyelenggara negara,
4) pelapor pertanggungjawaban penyelenggara
negara, dan
5) sarana pembentuk pendapat umum.
0 Response to "Mendeskripsikan suprastruktur dan infrastruktur politik di Indonesia"
Posting Komentar