STANDAR KOMPETENSI :
2. menampilkan sikap positif terhadap sistem hukum dan
peradilan nasional
Kompetensi Dasar :
2.1 Mendekskripsikan pengertian
sistem hukum dan peradilan nasional
Tujuan Pembelajaran :
1.
Menjelaskan
pengertian hukum dan penggolongan hukum
o
Pengertian
Hukum
Menurut
Achmad Ali, Hukum ialah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang
salah yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan
baik dalam aturan
tertulis (peraturan) maupun
yang tidak tertulis,
yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara
keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.
Menurut
Immanuel Kant, Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak
vmenuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
Menrurt
Leon Duguit, Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat yang harus
ditaati oleh masyarakat sebagai jaminan kepentingan bersama dan jika dilanggar
akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
o
Penggolongan
Hukum
a.
Pembagian
Hukum menurut Sumbernya
1.
Hukum
undang – undang, yaitu hukum yang berlaku dalam peraturan perundangan.
2.
Hukum
kebiasaan (adat), yaitu hukum yang ada dalam peraturan – peraturan kebiasaan (
adat).
3.
HUkum
traktat, yaitu hukum yang ditetapkan Negara – Negara di dalam surat perjanjian
antarnegara.
4.
Hukum
Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
b.
Pembagian
Hukum menurut Bentuknya
1.
Hukum
tertulis, yaitu seluruh peraturan perundangan yang tertulis secara resmi.
2.
Hukum tak
tertulis, yaitu kebiasaan – kebiasaan yang tumbuh dan terpelihara dalam
masyarakat ( hukum kebiasaan).
c.
Pembagian
Hukum menurut Tempat Berlakunya
1.
Hukum
nasional, artinya hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
2.
Hukum
internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia
Internasional.
3.
Hukum
asing, yaitu hukum yang berlaku dalam Negara lain.
4.
Hukum
gereja, yaitu kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk anggota –
anggotanya.
d.
Pembagian
Hukum menurut Waktu Berlakunya
1.
Ius
Constitutum ( hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
2.
Ius
Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
3.
Hukum asasi
( hukum alam ), yaitu hukum yang berlaku dimana – mana dalam segala waktu dan
untuk segala bangsa di dunia.
4.
Hukum
antarwaktu adalah hukum yang mnegatur
suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum berlaku
pada masa lalu.
e.
Pembagian
Hukum menurut Cara Berlakunya
1.
Hukum
material, yaitu hukum yang memuat peraturan – peraturan yang mengatur
kepentingan – kepentingan dan hubungan – hubungan yang berwujud perintah dan
larangan – larangan.
Contoh :
hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang.
2.
Hukum
formal ( hukum proses atau hukum acara), yaitu hukum yang memuat peraturan –
peraturan yang mengatur bagaimana cara – cara melaksanakan dan mempertahankan
hukum material atau peraturan – peraturan yang mengatur bagaimana cara – cara
hakim member keputusan.
Contoh :
hukum acara pidana, hukum acara perdata.
f.
Pembagian
Hukum menurut Sifatnya
1.
Hukum yang
memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai
paksaan mutlak.
2.
Hukum yang
mengatur (hukum pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak
– pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu
perjanjian.
g.
Pembagian
Hukum menurut Wujudnya
1.
Hukum
objektif, yaitu hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenal
halo rang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum yang
mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
2.
Hukum
subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap
seseorang atau lebih. Hukum subjektif disebut juga hak.
h.
Pembagian
Hukum menurut Isinya
· Hukum privat
Hukum
privat atau hukum sipil, yaitu hukum yang mengatur hubungan – hubungan antara
orang yang satu dan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan
perseorang.
Hukum
privat atau hukum sipil dalam arti luas meliputi hukum perdata dan hukum
dagang.
Dalam
arti sempit, hukum privat atau hukum sipil sama dengan hukum perdata. Hukum
perdata mencakup :
1.
Hukum
perseorangan, yaitu hukum yang memuat peraturan – peraturan tentang manusia
sebagai subjek hukum dan tentang kecakapan untuk memiliki hak – hak dan untuk
bertindak sendiri melaksanakan hak – haknya.
2.
Hukum
keluarga, yaitu hukum yang meuat tentang perkawinan beserta hubungan dalam
harta kekayaan antara suami-istri, tentang hubungan orang tua-anak, perwalian,
dan pengampunan.
3.
Hukum
harta kekayaan, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum yang dapat dinilai
dengan uang.
4.
Hukum
waris, yaitu hukum yang mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang yang
sudah meninggal.
5. Hukum dagang, yaitu hukum yang mengatur hubungan
antara produsen dan konsumen dalam jual beli barang dan jasa.
· Hukum public
Hukum
public atau hukum Negara, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan
alat – alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dan perseorangan ( warga
Negara).
Hukum
public meliputi :
a.
Hukum tata
Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu Negara
serta hubungan kekuasaan antara alat – alat perlengkapan satu sama lain, dan
hubungan antara Negara ( pemerintahan pusat ) dan bagian – bagian Negara.
b.
Hukum
administrasi Negara ( hukum tata usaha Negara atau hukum tata pemerintahan),
yaitu hukum yang mengatur cara – cara menjalankan tugas ( hak dan kewajiban )
dari kekuasaan alat – alat perlengkapan Negara.
c.
Hukum
pidana, yaitu hukum yang mengatur perbuatan
– perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang
melanggarnya serta mengatur bagaimana cara – cara mengajukan perkara ke muka
pengadilan.
d.
Hukum
internasional, terdiri dari
A.
Hukum
perdata internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warga Negara
yang berlainan.
B.
Hukum
public internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara manusia satu
Negara dengan Negara lain.
2. Menjelaskan pengertian sistem hukum
Sistem hukum ialah suatu perangkat aturan
yang tersusun secara teratur serta berasal dari berbagai pandangan, asas, dan
teori para pakar yang memiliki perhatian terhadap jalannya kehidupan bermasyarakat. Sementara itu, peradilan merupakan segala sesuatu yang
berkaitan dengan perkara hukum. Sistem hukum dan peradilan saling berkaitan,
keduanya membentuk suatu sinergi kerja di bidang hukum secara menyeluruh di
suatu negara.
Pengertian sistem menurut beberapa ahli sebagai berikut:
1) Drs.
Musanef
Sistem
ialah kelompok bagian yang bekerja bersama guna melakukan suatu maksud.
Apabila salah satu bagian rusak maupun tidak dapat menjalankan tugasnya,
maka tujuan yang hendak dicapai tidak
akan terpenuhi atau setidak-tidaknya mendapat gangguan (1989).
2)
W.J.S. Poerwadarminta
Sistem
ialah sekelompok bagian (alat dan sebagainya) yang bekerja bersama untuk melakukan
suatu
maksud (1976).
3) Prof.
Sumantri
Sistem
ialah suatu sarana yang menguasai keadaan serta pekerjaan agar dalam menjalankan
tugas
secara teratur ataupun suatu tatanan dari hal-hal yang saling berkaitan serta
berhubungan sehingga membentuk suatu kesatuan dan satu keseluruhan (1995).
3. Menjelaskan sumber hukum materil dan sumber
hukum formal
Sumber hukum materil adalah tempat darimana materi hukum itu diambil
misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social politik,
tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah
(krimonologi, lalu lintas), perkembangan internasional, keadaan geografis.
Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber dari mana suatu
peraturan memperoleh kekuatan hukum. Yang termasuk sebagai sumber hukum formil
adalah :
a. Undang – undang, dapat dibedakan menjadi undang
– undang dalam arti materil dan dalam arti formil. Dalam Arti materil adalah
semua keputusan atau ketetapan penguasa, yang dilihat dari isinya disebut
undang – undang serta mengikat setiap orang secara umum. Dalam Arti formil
adalah semua keputusan penguasa yang dilihat dari bentuk dan cara terjadinya
disebut undang – undang.
b. Kebiasaan, hal ini merupakan sumber hukum yang
penting, tidak saja karena belum atau tidak semua ketentuan hukum itu
dituangkan dalam bentuk tertulis, tetapi kebiasaan itu penting karena kehidupan
masyarakat terus berkembang.
c. Perjanjian antarnegara/traktat, merupakan suatu
perjanjian yang dibuat antarnegara. Berdasar
segi pesertanya, traktat dibedakan menjadi dua, yaitu traktat bilateral
dan traktat multilateral. Berdasar segi fungsinya, traktat dapat dibedakan
menjadi dua yaitu law making treatis dan treaty contract.
d. Yurisprudensi, merupakan keputusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan mengikat. Yuriprudensi atau putusan pengadilan
merupakan produk yudikatif, yang berisi kaidah atau peraturan hukum yang
mengikat pihak – pihak yang bersangkutan atau terhukum.
e. Pendapat ahli / doktrin, yang dimaksud dalam
hal ini adalah pendapat atau ajaran dari para ahli hukum tertentu. Doktrin
bukan hukum karena tidak mempunyai kekuatan mengikat sebagai hukum seperti
halnya undang – undang. Akan tetapi kalau doktrin digunakan oleh hakim sebagai
dasar pertimbangan putusannya, maka doktrin tersebut untuk selanjutnya dihukum.
4. Menjelaskan pengertian lembaga peradilan
nasional.
Lembaga
peradilan adalah alat perlengkapan Negara yang bertugas mempertahankan tetap
tegaknya hukum nasional. Tujuan pokok badan – badan peradilan adalah menerima,
memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang melanggar
hukum dan diajukan kepadanya.
0 Response to "Mendekskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional "
Posting Komentar