Mendekskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional

STANDAR KOMPETENSI :
2.  menampilkan   sikap positif terhadap sistem hukum dan peradilan nasional
Kompetensi Dasar :
2.1  Mendekskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Tujuan Pembelajaran :
1.    Menjelaskan pengertian hukum dan penggolongan hukum
o    Pengertian Hukum
*      Menurut Achmad Ali, Hukum ialah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik   dalam   aturan   tertulis   (peraturan)   maupun   yang   tidak   tertulis,   yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.
*      Menurut Immanuel Kant, Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak vmenuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
*      Menrurt Leon Duguit, Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat sebagai jaminan kepentingan bersama dan jika dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
o    Penggolongan Hukum
a.       Pembagian Hukum menurut Sumbernya
1.       Hukum undang – undang, yaitu hukum yang berlaku dalam peraturan perundangan.
2.       Hukum kebiasaan (adat), yaitu hukum yang ada dalam peraturan – peraturan kebiasaan ( adat).
3.       HUkum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan Negara – Negara di dalam surat perjanjian antarnegara.
4.       Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
b.      Pembagian Hukum menurut Bentuknya
1.       Hukum tertulis, yaitu seluruh peraturan perundangan yang tertulis secara resmi.
2.       Hukum tak tertulis, yaitu kebiasaan – kebiasaan yang tumbuh dan terpelihara dalam masyarakat ( hukum kebiasaan).
c.       Pembagian Hukum menurut Tempat Berlakunya
1.       Hukum nasional, artinya hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
2.       Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia Internasional.
3.       Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam Negara lain.
4.       Hukum gereja, yaitu kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk anggota – anggotanya.
d.      Pembagian Hukum menurut Waktu Berlakunya
1.       Ius Constitutum ( hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
2.       Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
3.       Hukum asasi ( hukum alam ), yaitu hukum yang berlaku dimana – mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
4.       Hukum antarwaktu  adalah hukum yang mnegatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum berlaku pada masa lalu.
e.      Pembagian Hukum menurut Cara Berlakunya
1.       Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan – peraturan yang mengatur kepentingan – kepentingan dan hubungan – hubungan yang berwujud perintah dan larangan – larangan.
Contoh : hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang.
2.       Hukum formal ( hukum proses atau hukum acara), yaitu hukum yang memuat peraturan – peraturan yang mengatur bagaimana cara – cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan – peraturan yang mengatur bagaimana cara – cara hakim member keputusan.
Contoh : hukum acara pidana, hukum acara perdata.
f.        Pembagian Hukum menurut Sifatnya
1.       Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
2.       Hukum yang mengatur (hukum pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
g.       Pembagian Hukum menurut Wujudnya
1.       Hukum objektif, yaitu hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenal halo rang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
2.       Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang atau lebih. Hukum subjektif disebut juga hak.
h.      Pembagian Hukum menurut Isinya
·      Hukum privat
Hukum privat atau hukum sipil, yaitu hukum yang mengatur hubungan – hubungan antara orang yang satu dan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorang.
Hukum privat atau hukum sipil dalam arti luas meliputi hukum perdata dan hukum dagang.
Dalam arti sempit, hukum privat atau hukum sipil sama dengan hukum perdata. Hukum perdata mencakup :
1.       Hukum perseorangan, yaitu hukum yang memuat peraturan – peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapan untuk memiliki hak – hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak – haknya.
2.       Hukum keluarga, yaitu hukum yang meuat tentang perkawinan beserta hubungan dalam harta kekayaan antara suami-istri, tentang hubungan orang tua-anak, perwalian, dan pengampunan.
3.       Hukum harta kekayaan, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
4.       Hukum waris, yaitu hukum yang mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang yang sudah meninggal.
5.       Hukum dagang, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara produsen dan konsumen dalam jual beli barang dan jasa.

·      Hukum public
Hukum public atau hukum Negara, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat – alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dan perseorangan ( warga Negara).
Hukum public meliputi :
a.       Hukum tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu Negara serta hubungan kekuasaan antara alat – alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara Negara ( pemerintahan pusat ) dan bagian – bagian Negara.
b.      Hukum administrasi Negara ( hukum tata usaha Negara atau hukum tata pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara – cara menjalankan tugas ( hak dan kewajiban ) dari kekuasaan alat – alat perlengkapan Negara.
c.       Hukum pidana, yaitu hukum yang mengatur  perbuatan – perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara – cara mengajukan perkara ke muka pengadilan.
d.      Hukum internasional, terdiri dari
A.      Hukum perdata internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warga Negara yang berlainan.
B.      Hukum public internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara manusia satu Negara dengan Negara lain.
2.    Menjelaskan pengertian sistem hukum
Sistem hukum ialah suatu perangkat aturan yang tersusun secara teratur serta berasal dari berbagai pandangan, asas, dan teori para pakar yang memiliki perhatian terhadap jalannya kehidupan   bermasyarakat. Sementara itu,  peradilan merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan perkara hukum. Sistem hukum dan peradilan saling berkaitan, keduanya membentuk suatu sinergi kerja di bidang hukum secara menyeluruh di suatu negara.
Pengertian sistem menurut beberapa ahli sebagai berikut:
1) Drs. Musanef
Sistem ialah kelompok bagian yang bekerja bersama guna melakukan suatu maksud. Apabila salah satu bagian rusak maupun tidak dapat menjalankan tugasnya, maka tujuan  yang hendak dicapai tidak akan terpenuhi atau setidak-tidaknya mendapat gangguan (1989).
2) W.J.S. Poerwadarminta
Sistem ialah sekelompok bagian (alat dan sebagainya) yang bekerja bersama untuk melakukan
suatu maksud (1976).
3) Prof. Sumantri
Sistem ialah suatu sarana yang menguasai keadaan serta pekerjaan agar dalam menjalankan
tugas secara teratur ataupun suatu tatanan dari hal-hal yang saling berkaitan serta berhubungan sehingga membentuk suatu kesatuan dan satu keseluruhan (1995).

3.    Menjelaskan sumber hukum materil dan sumber hukum formal
Sumber hukum materil adalah tempat darimana materi hukum itu diambil misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social politik, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (krimonologi, lalu lintas), perkembangan internasional, keadaan geografis.
Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Yang termasuk sebagai sumber hukum formil adalah :
a.       Undang – undang, dapat dibedakan menjadi undang – undang dalam arti materil dan dalam arti formil. Dalam Arti materil adalah semua keputusan atau ketetapan penguasa, yang dilihat dari isinya disebut undang – undang serta mengikat setiap orang secara umum. Dalam Arti formil adalah semua keputusan penguasa yang dilihat dari bentuk dan cara terjadinya disebut undang – undang.
b.      Kebiasaan, hal ini merupakan sumber hukum yang penting, tidak saja karena belum atau tidak semua ketentuan hukum itu dituangkan dalam bentuk tertulis, tetapi kebiasaan itu penting karena kehidupan masyarakat terus berkembang.
c.       Perjanjian antarnegara/traktat, merupakan suatu perjanjian yang dibuat antarnegara. Berdasar  segi pesertanya, traktat dibedakan menjadi dua, yaitu traktat bilateral dan traktat multilateral. Berdasar segi fungsinya, traktat dapat dibedakan menjadi dua yaitu law making treatis dan treaty contract.
d.      Yurisprudensi, merupakan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan mengikat. Yuriprudensi atau putusan pengadilan merupakan produk yudikatif, yang berisi kaidah atau peraturan hukum yang mengikat pihak – pihak yang bersangkutan atau terhukum.
e.      Pendapat ahli / doktrin, yang dimaksud dalam hal ini adalah pendapat atau ajaran dari para ahli hukum tertentu. Doktrin bukan hukum karena tidak mempunyai kekuatan mengikat sebagai hukum seperti halnya undang – undang. Akan tetapi kalau doktrin digunakan oleh hakim sebagai dasar pertimbangan putusannya, maka doktrin tersebut untuk selanjutnya dihukum.
4.    Menjelaskan pengertian lembaga peradilan nasional.
Lembaga peradilan adalah alat perlengkapan Negara yang bertugas mempertahankan tetap tegaknya hukum nasional. Tujuan pokok badan – badan peradilan adalah menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang melanggar hukum dan diajukan kepadanya.


0 Response to "Mendekskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional "

Posting Komentar