Kompetensi dasar
5.3 :
Menghargai
persamaan kedudukan warga Negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan,
budaya, dan suku.
Tujuan
pembelajaran:
1.
Menjelaskan
pengertian ras, agama, golongan, gender, suku, dan budaya.
2.
Menyebutkan
contoh persamaan kedudukan warga Negara tanpa membedakan agama, ras, gender,
golongan, suku, dan budaya
3.
Menyebutkan
contoh sikap menghargai persamaan kedudukan warga negaratanpa membedakan ras,
agama, gender, golongan, suku, dan budaya
Jawaban
1.
-Ras
adalah pembedaan manusia berdasar cirri-ciri fisik, seperti warna kulit,
rambut, mata, muka, dan cirri fisik yang lainnya.
-Agama adalah ajaran yang terutama didasarkan pada hubungan antara
manusia dengan tuhan YME dengan sesamanya, dengan alam sekitarnya berdasar
kitab suci.
-Gender adalah pembedaan manusia berdasar pada jenis kelamin
-Golongan adalah kelompok-kelompok yang ada di dalam masyarakat yang
didasarkan pada kesamaan kepentingan maupun tujuan.
-Budaya merupakan hasil karya
yang bersala dari pikiran dan akal manusia.
-Suku adalah kelompok manusia yang terikat oleh kesadaran dan jati
diri mereka akan kesatuan kebudayaan mereka, sehingga kesatuan budaya tidak
ditentukan oleh orang luar melainkan oleh warga kebudayaan yang bersangkutan.
2.
BAB XA HAK
ASASI MANUSIA
Pasal
28A
Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
Pasal 28B
(1)
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah.
(2)
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak
atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal
28C
(1)
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,
berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28D
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28D
(1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2)
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3)
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4)
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal
28E
(1)
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2)
Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya.
(3)
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat.
Pasal
28F
Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal
28G
(1)
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal
28H
(1)
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan.
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3)
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya
secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4)
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak
boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal
28 I
(1)
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apa pun.
(2)
Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4)
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5)
Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara
hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
Pasal
28J
(1)
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
3. Menghargai Persamaan Kedudukan Warga
Negara Tanpa Membedakan Ras, Agama, Gender, Golongan, Budaya dan Suku.Sebagaimana
kita ketahui, semboyan bangsa Indonesia adalah Bhineka Tunggal Ika. Perbedaan
yang ada hendaknya tidak dianggap sebagai ancaman tetapi lebih merupakan
anugerah. Untuk meningkatkan kesatuan dan persatuan diantara semua komponen
bangsa, maka perbedaan itu harus disikapi sedemikian rupa sehingga terjalin
keserasian hidup.
i)
Perbedaan Ras, dalam pasal 26 ayat 1 UUD 1945 tentang warga
Negara dan penduduk, disebutkan bahwa yang menjadi warga Negara dan penduduk
ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan UU sebagai warga Negara.
Perbedaan ras yang ada hendaknya jangan dijadikan masalah yang mengancam disintegrasi bangsa. Sesungguhnya bangsa Indonesia selain masyarakat pribumi, terdiri dari banyak ras, misalnya:
1.RasketurunanTionghoaatauetnisTionghoa
Perbedaan ras yang ada hendaknya jangan dijadikan masalah yang mengancam disintegrasi bangsa. Sesungguhnya bangsa Indonesia selain masyarakat pribumi, terdiri dari banyak ras, misalnya:
1.RasketurunanTionghoaatauetnisTionghoa
2.Ras keturunan Belanda atau etnis
Belanda
3. Ras keturunan Arab atau etnis Arab
Semua adalah warga Negara Indonesia
yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan orang-orang bangsa Indonesia
asli dalam mewujudkan kejayaan bangsa dan Negara Indonesia dimata dunia
internasional. Kita harus saling menghormati dan saling menghargai.
ii) Perbedaan Agama, Pasal 29 ayat 2 UUD
1945 menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan
kepercayaannya itu. Untuk itu maka pemerintah membentuk lembaga keagamaan. Lembaga
keagamaan adalah suatu organisasi yang mengatur, mengurus, serta membahas dan
menyelesaikan segala masalah yang menyangkut keagamaan. Adapun fungsi dari
lembaga keagamaan adalah :
1. Tempat untuk membahas dan
menyelesaikan segala masalah yang menyangkut keagamaan
2. Media menyampaikan gagasan yang bermanfaat bagi pembangunan umat dan bangsa.
3. Wahana silahturahmi yang dapat menumbuhkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan
4. Tempat berdialog antara sesame anggota antarkelompok agama.
2. Media menyampaikan gagasan yang bermanfaat bagi pembangunan umat dan bangsa.
3. Wahana silahturahmi yang dapat menumbuhkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan
4. Tempat berdialog antara sesame anggota antarkelompok agama.
Untuk membina sikap saling menghormati
dalam kehidupan Bergama maka dalam lingkungan masyarakat harus diciptakan :
1. Toleransi antarumat beragama;
2. Kemerdekaan beragama dilaksanakan dengan adil dan benar;
3. Menumbuhkan kerukunan dalam pergaulan
4. Menumbuhkan saling pengertian dalam pergaulan
5. Tidak bersikap reaktif dan menentang
Untuk meningkatkan kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia dan
demi tercapainya persatuan dan kesatuan bangsa maka setiap warga Negara
hendaknya menjalankan agama masing-masing dan saling menghormati, misalnya
dengan sikap sebagai berikut:
1. Memberi kesempatan pemeluk agama lain yang akan melaksanakan kegiatan
keagamaannya dan tidak menggangu atau berbuat gaduh/kacau terhadap agama lain.
2. Saling membantu dalam bidang kemanusiaan atau social, seperti gotong royong, membantu korban bencana dan lain-lain.
2. Saling membantu dalam bidang kemanusiaan atau social, seperti gotong royong, membantu korban bencana dan lain-lain.
3. Mengadakan musyawarah wakil-wakil agama yang berbeda secara mandiri
maupun dengan pihak pemerintah demi kepentingan bersama.
Peran serta lembaga keagamaan bagi pembangunan kehidupan diri, bangsa, dan Negara, yaitu :
1. Bagi kehidupan pribadi untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Bagi lembaga lembaga keagamaan untuk membina kerukunan umat beragama dan menyelesaikan masalah intern umat seagama.
3. Bagi kehidupan masyarakat untuk membina kerukunan antarumat beragama dan kerjasama dalam masalah yang bersifat kemanusiaan.
iii) Perbedaan Gender, setiap warga Negara
baik laki-laki maupun perempuan, memiliki kedudukan yang sama. Laki-laki dan
perempuan memiliki hak yang sama untuk duduk di lembaga pemerintahan serta
berbagai bidang kehidupan lainnya.
Diskriminasi gender pada zaman dahulu sering terjadi di masyarakat, dikaitkan dengan kekuatan fisik, sifat, dan kemampuan. Saat ini diskriminasi gender sudah dapat dihilangkan dan perempuan memiliki akses yang sama dalam politik, social, dan ekonomi dengan laki-laki.
Diskriminasi gender pada zaman dahulu sering terjadi di masyarakat, dikaitkan dengan kekuatan fisik, sifat, dan kemampuan. Saat ini diskriminasi gender sudah dapat dihilangkan dan perempuan memiliki akses yang sama dalam politik, social, dan ekonomi dengan laki-laki.
iv) Perbedaan Golongan Sosial, Golongan sosial
diartikan sekumpulan orang-orang yang berdasarkan atas beberapa hal yang merasa
satu kesatuan hingga masing-masing anggota menumbuhkan dan mengidentifikasi
diri sendiri, misalnya golongan wanita, golongan pria, golongan buruh, golongan
pemuda, dan lain-lain. Di Indonesia terdapat berbagai golongan sosial. Setiap
warga Negara Indonesia hendaknya menyadari bahwa setiap orang memiliki
kedudukan yang sama sebagai warga Negara, tanpa memandang dari golongan sosial
mana ia berasal.
v) Perbedaan Budaya, di Indonesia
terdapat berbagai kebudayaan, baikyang berasal dari budaya daerah maupun budaya
bangsa lain. Setiap orang hendaknya menyadari bahwa perbedaan budaya tersebut
merupakan kekayaan bangsa dan tidak menjadikan sebagai faktor yang akan
memecah-belah persatuan bangsa.
vi) Perbedaan Suku, Kebahagiaan hidup
dapat dicapai apabila hidup terdapat keselarasan, keserasian, dan keseimbangan
sesuai yang diajarkan dalam pancasila. Keserasian dalam hidup berarti
kesesuaian diri dengan berbagai lingkungan. Upaya-upaya dalam membina
keserasian :
1. Menciptakan suasana damai, aman,
dan tenteram dalam pergaulan hidup.
2.Saling menghormati dan menghargai
hak-hak orang lain
3. Tenggang rasa
4. Meningkatkan rasa persatuan dan
kesatuan
Diskriminasi merupakan tindakan yang
tidak adil terhadap individu akibat adanya karakteristik tertentu pada individu
tertentu. Karakteristik tersebut bisa berupa agama gender, golongan, suku,
budaya, pendidikan, status sosial ekonomi. Untuk itu ada beberapa upaya yang
bisa dilakukan guna mewujudkan prinsip persamaan kedudukan warga Negara antara
lain :
1. Secara pribadi menunjukan sikap
empati terhadap mereka yang diperlakukan secara diskriminatif;
2. Secara sosial menumbuhkan sikap
bersedia menerima adanya kesederajatan diantara keragaman budaya.
3. Keteladanan dari aparat Negara
dalam mewujudkan tegaknya prinsip persamaan kedudukan warga Negara
4. Semua pihak berusaha menumbuhkan
buday multi cultural dan gerakan anti diskriminasi di berbagai bidang
kehidupan.
0 Response to "Menghargai persamaan kedudukan warga Negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku"
Posting Komentar