Menganalisis upaya pemberantasan korupsi di Indonesia

KOMPETENSI DASAR
2.4.Menganalisis upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

TUJUAN PEMBELAJARAN
Setelah proses belajar mengajar berlangsung siswa diharapkan dapat :
·      Menjelaskan pengertian korupsi
·      Menguraikan macam – macam aturan tentang pemberantasan korupsi
·      Mengemukakan macam – macam perbuatan yang berkategori korupsi
·      Menganalisis berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam memberantas korupsi
·      Menganalisis contoh tindak pidana korupsi yang telah dikenakan sanksi

1.         Menjelaskan pengertian korupsi
Pada UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri dengan menyalahgunakan wewenang karena jabatan atau kedudukan yang berakibat merugikan negara. Korupsi dalam pengertian paling umum adalah pengabaian atau penyisihan atas suatu standar yang seharusnya ditegakkan. Secara sempit, korupsi diartikan sebagai pengabaian standar perilaku tertentu oleh pihak yang berwenang demi memenuhi kepentingan diri sendiri.
Di bawah ini ada beberapa pengertian korupsi :
 a.    Menurut Kuper & Kuper, korupsi dalam arti politik yaitu penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintah atau politisi bagi keuntungan mereka sendiri.
  b.      Menurut Kartini Kartono, korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengambil keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum, dan negara.
  c.       Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) mendefinisikan korupsi sebagai tindakan yang merugikan kepentingan umum dan masyarakat luas demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
 d.      Menurut Senturia, korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan untuk kepentingan pribadi.

2.         Menguraikan macam – macam aturan tentang pemberantasan korupsi
 ü  Tap MPR RI No. XI / MPR / 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
 ü  Undang – Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ).
 ü  Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
 ü  Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 ü  Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 ü  UU No. 3 Tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi
 ü  UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang 
 ü  Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.

3.         Mengemukakan macam – macam perbuatan yang berkategori korupsi
·         Perbuatan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara
·         Perbuatan yang merugikan negara
·         Tindakan yang merugikan kepentingan umum dan masyarakat
·         Tindakan memperkaya diri sendiri dengan jalan menyalahgunakan kekuasaan.

4.         Menganalisis berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam memberantas korupsi
 v  Dari sisi politik, dalam bentuk adanya kemauan politik ( political will ) dari pimpinan nasional dan turun kepada pimpinan setiap organisasi.
 v  Debgan menegakkan hukum secara adil.
 v  Barangkali, hanya diperlukan ”shock therapy” untuk membuat tindakan korupsi terhenti.
 vMembangun lembaga – lembaga yang mendukung upaya pencegaha korupsi, misalnya Komisi Ombudsman.
 v Membangun mekanisme yang menjamin dilaksanakannya praktik good governance, baik di sektor pemerintah, bisnis, maupun nirlaba.
 v  Memberikan pendidikan, baik dalam konteks formal maupun sosial yang mengembangkan nilai bahwa korupsi adalah nilai yang tidak sesuai dengan peradaban manusia.
 v  Lewat pendekatan religi.
 v  Pengangkatan pejabat atau pegawai negeri dilakukan dengan seleksi yang ketat.
 v  Meningkatkan fungsi lembaga hukum dan lemabaga yang bertugas melakukan pengawasan dan penanganan KKN
 v  Memberikan hadiah kepada pejabat atau warga negara yang berhasil mengungkapkan kasus korupsi.
 v  Meningkatkan kesejahteraan pejabat yang rawan sekali KKN
 v  Meningkatkan kualitas pendidikan bagi warga negara sehingga dapat mendorong masyarakat untuk dapat mencegah korupsi.

5.         Menganalisis contoh tindak pidana korupsi yang telah dikenakan sanksi

CONTOH PERTAMA
Abdullah Puteh (lahir di Meunasah Arun, Aceh Timur, 4 Juli 1948; umur 64 tahun), adalah seorang mantan gubernur Nanggroe Aceh Darussalam,(Aceh sekarang).
Ia pada tanggal 7 Desember 2004 dijebloskan ke Rutan Salemba, Jakarta karena dituduh melakukan korupsi dalam pembelian 2 buah helikopter PLC Rostov jenis MI-2 senilai Rp 12,5 miliar.
Pada 11 April 2005, Puteh divonis hukuman penjara 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat vonis hakim dibacakan, Puteh berada di rumah sakit karena baru selesai dioperasi prostatnya. Segera setelah putusan tersebut dikeluarkan, Departemen Dalam Negeri memberhentikan Puteh sebagai Gubernur. Sebelumnya Puteh hanya dinonaktifkan.




CONTOH KEDUA
        Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengatakan penyidik terus mendalami dan mengembangkan pengusutan kasus korupsi proyek pengadaan Al-Quran hingga ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat. "Kami mendalami pengembangan yang lebih luas," kata Busyro di kantor KPK Rabu 18 Juli 2012.

Busyro enggan membeberkan indikasi keterlibatan anggota DPR selain Zulkarnaen Djabar, anggota Komisi Agama DPR. "(Indikasi itu) akan ditentukan dari hasil pemeriksaan," katanya.

Pada 28 Juni 2012, KPK menetapkan Zulkarnaen dan anaknya, Dendy Prasetya, Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia, sebagai tersangka dalam dugaan suap Rp 4 miliar. Dugaan suap ini terkait dengan pembahasan anggaran proyek pengadaan Al-Quran 2011-2012 serta alat laboratorium untuk madrasah tsanawiyah di lingkungan Kementerian Agama.

Dalam kasus itu, KPK juga telah mencegah tiga kolega Dendy, yaitu Direktur Utama PT Karya Pemuda Mandiri Syamsurachman, Abdul Kadir Alaydrus (anak buah Syamsurachman), dan Vasco Ruseimy.

KPK menduga Zulkarnaen, yang juga anggota Badan Anggaran, berperan mengarahkan oknum Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam agar PT Adhi Abdi Aksara Indonesia menjadi rekanan proyek pengadaan Al-Quran 2011. Ia juga mengarahkan PT Karya Sinergi sebagai pemenang proyek pada 2012. Tahun lalu, Kementerian Agama menyiapkan anggaran Al-Quran dalam dua tahap, yaitu Rp 22,8 miliar untuk 2011, dan Rp 110 miliar untuk 2012.

Sebelumnya, anggota Komisi Agama membenarkan pernah membahas anggaran proyek itu. Bahkan anggota DPR juga mendapat jatah Al-Quran gratis dari Kementerian Agama. "Semua terima karena jatah," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa, Ali Maschan Moesa. Ali mendapat jatah 18 kardus yang masing-masing berisi 28 eksemplar.

Kemarin KPK meminta keterangan Fahd El Fous A. Rafiq, Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), organisasi sayap Golkar. Fahd menampik tuduhan keterlibatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso, yang juga Ketua Umum MKGR. "Priyo sama sekali tidak ada kaitannya dengan kasus ini," katanya kemarin.

Namun Fahd mengakui sebagian pengurus MKGR duduk di jajaran direksi PT Karya Sinergi. Menurut dia, Vasco dan Syamsurrachman adalah pengurus Gerakan Muda (Gema) MKGR. Syamsurrachman menjabat bendahara umum dan Vasco sebagai anggota. Sedangkan Dendy menjabat Bendahara Bidang Urusan Khusus MKGR.

KPK kembali akan memeriksa Zulkarnaen dan Dendy. Rencananya, saat diperiksa, keduanya akan langsung ditahan. "Setelah pemeriksaan saksi cukup, mereka akan dipanggil," kata Busyro. Tapi juru bicara KPK, Johan Budi Prasetyo, belum mengetahui jadwal pemeriksaan keduanya. "Saya belum mengetahui apakah surat panggilannya sudah dikirim atau tidak," ujar Johan.





1 Response to "Menganalisis upaya pemberantasan korupsi di Indonesia"