KD 4.1
Tujuan:
1.
Menjelaskan
pengertian dasar Negara
2.
Menjelaskan
pengertian konstitusi
3.
Menjelaskan
tujuan dan nilai konstitusi
4.
Menjelaskan
sifat konstitusi
5.
Menjelaskan
keterkaitan dasar Negara dengan konstitusi
Jawab
1.
Dasar
Negara adalah suatu norma tertinggi yang merupakan sumberbagi pembentukan tata
hokum dan peraturan perundang-undangan di suatu Negara.
2.
Konsitusi
dalam arti luas adalah suatu keseluruhan aturan dan ketentuan dasar(hokum dasar
yang meliputi hokum dasar tertulis dan hokum dasar tidak tertulis yang mengatur
mengenai suatu pemerintahan yang diselenggarakan di dalam suatu Negara.
Konstitusi dalam arti sempit
adalah undang-undang dasar, yaitu suatu dokumen yang berisi aturan-aturan dan
ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok dari ketatanegaraan dari suatu Negara.
3.
Tujuan
konstitusi:
Pada dasarnya konstitusi bertujuan untuk
membatasi kekuasaan penyelenggaraan Negara agar tidak dapat berbuat
sewenang-wenang serta dapat menjamin hak-hak warga Negara
Nilai konstitusi:
a.
Nilai
Normatif : nilai normatif diperoleh apabila penerimaan seluruh rakyat suatu
Negara terhadap konstitusi benar-benar murni dan konsekuen sehingga ia ditaati
dan dijunjung tinggi
b.
Nilai nominal
: nilai nominal diperoleh apabila ada kenyataan sampai ada kenyataan sampai di mana
batas-batas berlakunya itu, yang dalam batas-batas berlakunya itulah yang
dimaksudkan dengan nilai nominal konstitusi
c.
Nilai
semantik : dalam hal ini, konstitusi hanya sekadar istilah saja, meskipun
secara hokum konstitusi tetap berlaku tetapi dalam kenyataannya hanya sekadar
member bentuk
4.
Sifat
konstitusi
a.
Konstitusi
bersifat kaku (rigid), hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan
prosedur membuat undang-undang pada Negara yang bersangkutan
b.
Konstitusi
yang bersifat supel (flexible) , sifat supel disini diartikan bahwa konstitusi
dapat diubah prosedur yang sama dengan prosedur membuat undang-undang pada
negara yang bersangkutan.
5.
Keterkaitan
dasar Negara dan konstitusi
Dasar negara Republik Indonesia adalah
Pancasila yang merupakan norma tertinggi. Sebagai dasar negara, Pancasila dapat
disebut norma dasar, norma pertama, norma fundamental negara, atau pokok kaidah
negara yang fundamental dan cita hukum yang menjadi sumber pembentukan
konstitusi.
Konstitusi yang merupakan norma hukum
di bawah dasar negara bersumber dan berdasar pada dasar negara ini, meliputi
hukum dasar tertulis, yaitu undang-undang dasar, serta hukum dasar tidak
tertulis, yaitu konvensi. Penjelasan atau penjabaran (perwujudan) dasar negara
ke dalam aturan hukum yang pertama-tama dilakukan melalui konstitusi.
Hubungan dasar negara Pancasila dengan
konstitusi UUD 1945 dapat dilihat pada Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD
1945. Pembukaan UUD 1945 yang menunjukkan suasana kebatinan negara memuat asas
kerohanian negara, asas politik negara, asas tujuan negara, dan dasar hukum
pada undang-undang dengan pokok-pokok pikiran sebagai berikut.
a.
Pokok
pikiran persatuan yang merupakan perwujudan dari sila ketiga Pancasila, yaitu
Persatuan Indonesia, memiliki pengertian bahwa Negara melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Jadi, negara mengatasi segala
paham golongan dan paham perseorangan. Dengan demikian, negara menghendaki
persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia.
b.
Pokok
pikiran keadilan sosial yang merupakan perwujudan dari sila kelima Pancasila,
yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, memiliki pengertian bahwa
negara bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat dalam
rangka mewujudkan negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur dengan
memajukan kesejahteraan umum.
c.
Pokok
pikiran kedaulatan rakyat yang merupakan perwujuan dari sila keempatPancasila,
yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, memiliki pengertian Negara berkedaulatan rakyat
berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Oleh karena itu,
negara memiliki sistem pemerintahan demokrasi Pancasila.
d.
Pokok
pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
yang merupakan perwujudan dari sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang
Maha Esa, serta sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,
mengandung pengertian negara menjunjung tinggi semua agama dan kepercayaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara
untuk memilihara budi pekerti yang luhur
dan teguh dalam memegang cita-cita moral rakyat yang luhur.
Pokok-pokok pikiran yang terkandung
dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan
perwujudan dari sila-sila dalam Pancasila selanjutnya dijabarkan atau
dijelaskan dalam Batang Tubuh UUD 1945 melalui pasal-pasalnya.
a.
Sila
pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa yang merupakan pokok pikiran yang keempat,
dijabarkan dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2), serta amendemen kedua UUD 1945
Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 28I ayat (1).
b.
Sila kedua
: Kemanusiaan yang adil dan beradab yang merupakan pokok pikiran yang keempat,
dijabarkan dalam Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal
31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34.
c.
Sila
ketiga : Persatuan Indonesia yang merupakan pokok pikiran yang pertama,
dijabarkan dalam Pasal 1 ayat (1); Pasal 18, 18A, dan 18B; Pasal 35b; Pasal
36A, 36B, 36C, dan 36D.
d.
Sila
keempat : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
/ perwakilan yang merupakan pokok pikiran yang ketiga, dijabarkan dalam Pasal 2
sampai dengan Pasal 25.
e.
Sila
kelima : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang merupakan pokok
pikiran kedua, dijabarkan dalam Pasal 33 dan 34.
0 Response to "dasar negara"
Posting Komentar