dasar negara

KD 4.1
Tujuan:
  1.       Menjelaskan pengertian dasar Negara
  2.       Menjelaskan pengertian konstitusi
  3.       Menjelaskan tujuan dan nilai konstitusi
  4.       Menjelaskan sifat konstitusi
  5.       Menjelaskan keterkaitan dasar Negara dengan konstitusi
Jawab
  1.       Dasar Negara adalah suatu norma tertinggi yang merupakan sumberbagi pembentukan tata hokum dan peraturan perundang-undangan di suatu Negara.
  
  2.       Konsitusi dalam arti luas adalah suatu keseluruhan aturan dan ketentuan dasar(hokum dasar yang meliputi hokum dasar tertulis dan hokum dasar tidak tertulis yang mengatur mengenai suatu pemerintahan yang diselenggarakan di dalam suatu Negara.
Konstitusi dalam arti sempit adalah undang-undang dasar, yaitu suatu dokumen yang berisi aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok dari ketatanegaraan dari suatu Negara.
  3.       Tujuan konstitusi:
       Pada dasarnya konstitusi bertujuan untuk membatasi kekuasaan penyelenggaraan Negara agar tidak dapat berbuat sewenang-wenang serta dapat menjamin hak-hak warga Negara
Nilai konstitusi:
a.       Nilai Normatif : nilai normatif diperoleh apabila penerimaan seluruh rakyat suatu Negara terhadap konstitusi benar-benar murni dan konsekuen sehingga ia ditaati dan dijunjung tinggi
b.      Nilai nominal : nilai nominal diperoleh apabila ada kenyataan sampai ada kenyataan sampai di mana batas-batas berlakunya itu, yang dalam batas-batas berlakunya itulah yang dimaksudkan dengan nilai nominal konstitusi
c.       Nilai semantik : dalam hal ini, konstitusi hanya sekadar istilah saja, meskipun secara hokum konstitusi tetap berlaku tetapi dalam kenyataannya hanya sekadar member bentuk
  4.       Sifat konstitusi
a.       Konstitusi bersifat kaku (rigid), hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur membuat undang-undang pada Negara yang bersangkutan
b.      Konstitusi yang bersifat supel (flexible) , sifat supel disini diartikan bahwa konstitusi dapat diubah prosedur yang sama dengan prosedur membuat undang-undang pada negara yang bersangkutan.
  5.       Keterkaitan dasar Negara dan konstitusi
        Dasar negara Republik Indonesia adalah Pancasila yang merupakan norma tertinggi. Sebagai dasar negara, Pancasila dapat disebut norma dasar, norma pertama, norma fundamental negara, atau pokok kaidah negara yang fundamental dan cita hukum yang menjadi sumber pembentukan konstitusi.
          Konstitusi yang merupakan norma hukum di bawah dasar negara bersumber dan berdasar pada dasar negara ini, meliputi hukum dasar tertulis, yaitu undang-undang dasar, serta hukum dasar tidak tertulis, yaitu konvensi. Penjelasan atau penjabaran (perwujudan) dasar negara ke dalam aturan hukum yang pertama-tama dilakukan melalui konstitusi.
          Hubungan dasar negara Pancasila dengan konstitusi UUD 1945 dapat dilihat pada Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 yang menunjukkan suasana kebatinan negara memuat asas kerohanian negara, asas politik negara, asas tujuan negara, dan dasar hukum pada undang-undang dengan pokok-pokok pikiran sebagai berikut.

a.       Pokok pikiran persatuan yang merupakan perwujudan dari sila ketiga Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia, memiliki pengertian bahwa Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Jadi, negara mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan. Dengan demikian, negara menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia.
b.      Pokok pikiran keadilan sosial yang merupakan perwujudan dari sila kelima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, memiliki pengertian bahwa negara bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat dalam rangka mewujudkan negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur dengan memajukan kesejahteraan umum.
c.       Pokok pikiran kedaulatan rakyat yang merupakan perwujuan dari sila keempatPancasila, yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, memiliki pengertian Negara berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Oleh karena itu, negara memiliki sistem pemerintahan demokrasi Pancasila.
d.      Pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab yang merupakan perwujudan dari sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, serta sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, mengandung pengertian negara menjunjung tinggi semua agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara untuk  memilihara budi pekerti yang luhur dan teguh dalam memegang cita-cita moral rakyat yang luhur.

          Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan  perwujudan dari sila-sila dalam Pancasila selanjutnya dijabarkan atau dijelaskan dalam Batang Tubuh UUD 1945 melalui pasal-pasalnya.
a.       Sila pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa yang merupakan pokok pikiran yang keempat, dijabarkan dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2), serta amendemen kedua UUD 1945 Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 28I ayat (1).
b.      Sila kedua : Kemanusiaan yang adil dan beradab yang merupakan pokok pikiran yang keempat, dijabarkan dalam Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34.
c.       Sila ketiga : Persatuan Indonesia yang merupakan pokok pikiran yang pertama, dijabarkan dalam Pasal 1 ayat (1); Pasal 18, 18A, dan 18B; Pasal 35b; Pasal 36A, 36B, 36C, dan 36D.
d.      Sila keempat : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan yang merupakan pokok pikiran yang ketiga, dijabarkan dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 25.

e.      Sila kelima : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang merupakan pokok pikiran kedua, dijabarkan dalam Pasal 33 dan 34.

0 Response to "dasar negara"

Posting Komentar