Mendeskripsikan kedudukan warga negara dan pewarganegaraan di indonesia

STANDAR KOMPETENSI 5
Menghargai persamaan kedudukan warga negara dalam berbagai aspek kehidupan
KOMPETENSI  DASAR
5.1 Mendeskripsikan kedudukan waraga negara dan pewarganegaraan diindonesia
TUJUAN PEMBELAJARAN
Setelah proses pemebelajaran diharapkan siswa dapat
  1.       Menjelaskan pengertaian warga negara
  2.       Menjelaskan kedudukan warga negara  sesuai UU No 12 tahun 2006
  3.       Menjealaskan asas kewarganegaraan yang berlaku
  4.       Menjelaskan tentang masalah kewarganegaraan
  5.       Menyabutkan UU kewarganegaraan yang pernah berlaku diIndonesia
  6.       Menjelaskan persyaratan untuk menjadi warga negara Indonesia menurut UU No 12 tahun 2006
  7.       Menjelaskan pengertian naturalisasi
  8.       Menjelaskan macam-macam naturalisasi
  9.       Menjelaskan sebab hilangnya status  kewarganegaraan



  1)      Menjelaskan pengertaian warga Negara
Jawab:
  1.       Warga Negara, adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu mrp anggota dari suatu negara, dengan status kewarganegaraan WN asli atau WN keturunan asing. WN juga dapat diperoleh melalui proses naturalisasi.
  2.       Bukan Warga Negara (orang asing), adalah mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah di mana mereka berada (Duta Besar, Kontraktor Asing, dsb).
  3.       Penduduk, adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara (menetap) untuk jangka waktu lama. Penduduk yang memiliki status kewarganegaraan, disebut sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara Asing (WNA) yg menetap di Indonesia karena suatu pekerjaan, disebut juga penduduk.
  4.       Bukan Penduduk, adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Contoh : para turis mancanegara.


  2)      Menjelaskan kedudukan warga negara  sesuai UU No 12 tahun 2006
Jawab:
a.setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;

b.  anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;

c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;

d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;

e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;

f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;

g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;

h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;

i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;

j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;

k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;

l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;

m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.


3.       Menjealaskan asas kewarganegaraan yang berlaku
Jawab:
Asas kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam negara tersebut. Dalam menerapkan asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman penetapan, yaitu:

1). Asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dijumpai dua bentuk asas yaitu, ius soli dan ius sanguinis. Dalam bahasa Latin ius berarti hukum, dalih atau pedoman, soli berasal dari kata solum yang berarti negeri, tanah atau daerah dan sanguinis yang berarti darah. Dengan demikian, ius soli berarti pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran,sedangkan ius sanguinis adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan.

2). Asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan yang dapat dilihat dari sisi perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.Asas kesatuan hukum berdasarkan pada paradigma bahwa suami- isteri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak terpecah dalam suatu kesatuan yang bulat,sehingga perlu adanya kesamaan pemahaman dan komitmen menjalankan kebersamaan atas dasar hukum yang sama dan meniscayakan kewarganegaraan yang sama pula. Sedangkan dalam asas persamaan derajat ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masingpihak. Mereka tetap memiliki status kewarganegaraan sendiri sama halnya ketika mereka belum diikatkan menjadi suami istri. Asas ini dapat menghindari terjadinya penyeludupan hukum sehingga banyak negara yang menggunakan asas persamaan derajat dalam peraturan kewarganegaraan .

4.       Menjelaskan tentang masalah kewarganegaraan
Jawab:
Masalah Kewarganegaraan Beserta Contohnya
NO
Masalah kewarganegaraan
Contoh
1
Apatride
Anak keturunan bangsa A (Ius Soli) lahir di negara B (Ius Sanguinis) Maka anak tsb bukan warga negara A maupun warga negara B. hak opsi adalah hak untuk memilih kewarganegaraan, hak repudiasi adalah hak untuk menolak kewrganegaraan.
2
Bipatride
Anak keturunan bangsa C (Ius Sanguinis) lahir di negara D (Ius Soli). Sehingga karena ia keturunan negara C, maka dianggap warga negara C, tetapi negara D juga menganggapnya sebagai warga negara,karena ia lahir di negara D
3
Multipatride
Anak yang BIPATRIDE juga menerima pemberian status kewarganegaraan lain ketika dia telah dewasa, dimana saat menerima kewarganegaraan yang baru ia tidak melepaskan status bipatride-nya

5.       Menyabutkan UU kewarganegaraan yang pernah berlaku diIndonesia
Jawab:
  1.       Undang-Undang  RI Nomor 3/1946 tentang Kewarganegaraan Indonesia.
  2.       Undang-Undang No. 2/1958, tentang Penye-lesaian Dwi kewarga­negaraan antara Indo-nesia dan RRC,
  3.       Undang-Undang No. 62/1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia sebagai penyempurnaan Undang-Undang No. 3/Tahun 1946,
  4.       Undang-Undang No. 4 Tahun 1969 tentang Pencabutan UU No. 2 Tahun 1958 dan dinyatakan tidak berlaku lagi,
  5.       Undang-Undang No. 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 UU No. 62 Tahun 1958,
Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Peraturan perundangan pendukung pelaksanaan UU tentang Kewarga-negaraan Republik Indonesia
 q  Undang-Undang RI No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian,
 q  Peraturan Pemerintah RI No. 32 Tahun 1994 Tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian.
 q  Peraturan Pemerintah RI No.18 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah RI No. 32/1994 Tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian.
 q  Instruksi Presiden RI No. 26 Tahun 1998 Tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi Dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Perencanaan Program ataupun Pelaksanaan.


6.       Menjelaskan persyaratan untuk menjadi warga negara Indonesia menurut UU No 12 tahun 2006
Jawab:
   a.       Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
   b.      Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara RI paling singkat 5 th berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
   c.       Sehat jasmani dan rohani;
   d.      Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945;
   e.      Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 th/lebih;
f.        Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
   g.       Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
   h.      Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.


7.       Menjelaskan pengertian naturalisasi
Jawab:
Naturalisasi Adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan, Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan  

8.       Menjelaskan macam-macam naturalisasi
Jawab:
a. Naturalisasi Biasa
     Syarat – syarat naturalisasi biasa :
1.    Telah berusia 21 Tahun
2.    Lahir di wilayah RI / bertempat tinggal yang paling akhir min. 5 thn berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
3.    Apabila ia seorang laki-laki yg sdh kawin, ia perlu mendpt persetujuan istrinya
4.    Dapat berbahasa Indonesia
5.    Sehat jasmani & rokhani
6.    Bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp.500 sampai 10.000 bergantung kepada penghasilan setiap bulan
7.    Mempunyai mata pencaharian tetap
8.    Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI
b. Naturalisasi Istimewa Naturalisasi ini dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI dengan penyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara RI

9.       Menjelaskan sebab hilangnya status  kewarganegaraan
Jawab:
   a.       Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri,
   b.      Tidak menolak/tidak melepaskan kewarganegaraan lain,
   c.       Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun,  bertempat tinggal di luar negeri,
   d.      Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dari Presiden;
   e.      Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing,
f.        Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing,
   g.       Turut serta dalam pemilihan yang bersifat ketatanegaraan untuk negara asing;
   h.      Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing,
i.         Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara.

0 Response to "Mendeskripsikan kedudukan warga negara dan pewarganegaraan di indonesia"

Posting Komentar