STANDAR KOMPETENSI 5
Menghargai persamaan kedudukan warga negara
dalam berbagai aspek kehidupan
KOMPETENSI DASAR
5.1 Mendeskripsikan kedudukan waraga negara
dan pewarganegaraan diindonesia
TUJUAN PEMBELAJARAN
Setelah proses pemebelajaran diharapkan siswa
dapat
1.
Menjelaskan
pengertaian warga negara
2.
Menjelaskan
kedudukan warga negara sesuai UU No 12
tahun 2006
3.
Menjealaskan
asas kewarganegaraan yang berlaku
4.
Menjelaskan
tentang masalah kewarganegaraan
5.
Menyabutkan
UU kewarganegaraan yang pernah berlaku diIndonesia
6.
Menjelaskan
persyaratan untuk menjadi warga negara Indonesia menurut UU No 12 tahun 2006
7.
Menjelaskan
pengertian naturalisasi
8.
Menjelaskan
macam-macam naturalisasi
9.
Menjelaskan
sebab hilangnya status kewarganegaraan
1)
Menjelaskan
pengertaian warga Negara
Jawab:
1. Warga Negara, adalah
mereka yang berdasarkan hukum tertentu mrp anggota dari suatu negara, dengan
status kewarganegaraan WN asli atau WN keturunan asing. WN juga dapat diperoleh
melalui proses naturalisasi.
2. Bukan Warga Negara
(orang asing), adalah mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum
tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah di
mana mereka berada (Duta Besar, Kontraktor Asing, dsb).
3. Penduduk, adalah
mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara
(menetap) untuk jangka waktu lama. Penduduk yang memiliki status
kewarganegaraan, disebut sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara
Asing (WNA) yg menetap di Indonesia karena suatu pekerjaan, disebut juga
penduduk.
4. Bukan Penduduk,
adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara
waktu. Contoh : para turis mancanegara.
2)
Menjelaskan
kedudukan warga negara sesuai UU No 12
tahun 2006
Jawab:
a.setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan
dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara
lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
3.
Menjealaskan
asas kewarganegaraan yang berlaku
Jawab:
Asas kewarganegaraan
seseorang ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam negara
tersebut. Dalam menerapkan asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman penetapan,
yaitu:
1). Asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dijumpai dua bentuk asas yaitu, ius soli dan ius sanguinis. Dalam bahasa Latin ius berarti hukum, dalih atau pedoman, soli berasal dari kata solum yang berarti negeri, tanah atau daerah dan sanguinis yang berarti darah. Dengan demikian, ius soli berarti pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran,sedangkan ius sanguinis adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan.
2). Asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan yang dapat dilihat dari sisi perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.Asas kesatuan hukum berdasarkan pada paradigma bahwa suami- isteri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak terpecah dalam suatu kesatuan yang bulat,sehingga perlu adanya kesamaan pemahaman dan komitmen menjalankan kebersamaan atas dasar hukum yang sama dan meniscayakan kewarganegaraan yang sama pula. Sedangkan dalam asas persamaan derajat ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masingpihak. Mereka tetap memiliki status kewarganegaraan sendiri sama halnya ketika mereka belum diikatkan menjadi suami istri. Asas ini dapat menghindari terjadinya penyeludupan hukum sehingga banyak negara yang menggunakan asas persamaan derajat dalam peraturan kewarganegaraan .
1). Asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dijumpai dua bentuk asas yaitu, ius soli dan ius sanguinis. Dalam bahasa Latin ius berarti hukum, dalih atau pedoman, soli berasal dari kata solum yang berarti negeri, tanah atau daerah dan sanguinis yang berarti darah. Dengan demikian, ius soli berarti pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran,sedangkan ius sanguinis adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan.
2). Asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan yang dapat dilihat dari sisi perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.Asas kesatuan hukum berdasarkan pada paradigma bahwa suami- isteri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak terpecah dalam suatu kesatuan yang bulat,sehingga perlu adanya kesamaan pemahaman dan komitmen menjalankan kebersamaan atas dasar hukum yang sama dan meniscayakan kewarganegaraan yang sama pula. Sedangkan dalam asas persamaan derajat ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masingpihak. Mereka tetap memiliki status kewarganegaraan sendiri sama halnya ketika mereka belum diikatkan menjadi suami istri. Asas ini dapat menghindari terjadinya penyeludupan hukum sehingga banyak negara yang menggunakan asas persamaan derajat dalam peraturan kewarganegaraan .
4.
Menjelaskan
tentang masalah kewarganegaraan
Jawab:
Masalah
Kewarganegaraan Beserta Contohnya
NO
|
Masalah
kewarganegaraan
|
Contoh
|
1
|
Apatride
|
Anak
keturunan bangsa A (Ius Soli) lahir di negara B (Ius Sanguinis) Maka anak tsb
bukan warga negara A maupun warga negara B. hak opsi adalah hak untuk memilih
kewarganegaraan, hak repudiasi adalah hak untuk menolak kewrganegaraan.
|
2
|
Bipatride
|
Anak
keturunan bangsa C (Ius Sanguinis) lahir di negara D (Ius Soli). Sehingga
karena ia keturunan negara C, maka dianggap warga negara C, tetapi negara D
juga menganggapnya sebagai warga negara,karena ia lahir di negara D
|
3
|
Multipatride
|
Anak
yang BIPATRIDE juga menerima pemberian status kewarganegaraan lain ketika dia
telah dewasa, dimana saat menerima kewarganegaraan yang baru ia tidak
melepaskan status bipatride-nya
|
5.
Menyabutkan
UU kewarganegaraan yang pernah berlaku diIndonesia
Jawab:
1. Undang-Undang RI Nomor 3/1946 tentang Kewarganegaraan Indonesia.
2. Undang-Undang No.
2/1958, tentang Penye-lesaian Dwi kewarganegaraan antara Indo-nesia dan RRC,
3. Undang-Undang No.
62/1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia sebagai penyempurnaan Undang-Undang
No. 3/Tahun 1946,
4. Undang-Undang No. 4
Tahun 1969 tentang Pencabutan UU No. 2 Tahun 1958 dan dinyatakan tidak berlaku
lagi,
5. Undang-Undang No. 3
Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 UU No. 62 Tahun 1958,
Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Peraturan perundangan pendukung pelaksanaan UU tentang Kewarga-negaraan
Republik Indonesia
q Undang-Undang RI No.
9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian,
q Peraturan Pemerintah
RI No. 32 Tahun 1994 Tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian.
q Peraturan Pemerintah
RI No.18 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah RI No. 32/1994
Tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian.
q Instruksi Presiden RI
No. 26 Tahun 1998 Tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non
Pribumi Dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Kegiatan
Penyelenggaraan Pemerintahan Perencanaan Program ataupun Pelaksanaan.
6.
Menjelaskan
persyaratan untuk menjadi warga negara Indonesia menurut UU No 12 tahun 2006
Jawab:
a. Telah berusia 18
(delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. Pada waktu mengajukan
permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara RI paling singkat 5 th
berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
c. Sehat jasmani dan
rohani;
d. Dapat berbahasa
Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD Negara RI Tahun
1945;
e. Tidak pernah dijatuhi
pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1
th/lebih;
f.
Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. Mempunyai pekerjaan
dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h. Membayar uang
pewarganegaraan ke Kas Negara.
7.
Menjelaskan
pengertian naturalisasi
Jawab:
Naturalisasi Adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang
memperoleh status kewarganegaraan, Misal : seseorang memperoleh status
kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak
status kewarganegaraan
8.
Menjelaskan
macam-macam naturalisasi
Jawab:
a. Naturalisasi Biasa
Syarat – syarat naturalisasi biasa :
Syarat – syarat naturalisasi biasa :
1.
Telah berusia 21 Tahun
2.
Lahir di wilayah RI / bertempat tinggal yang paling akhir
min. 5 thn berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
3.
Apabila ia seorang laki-laki yg sdh kawin, ia perlu mendpt
persetujuan istrinya
4.
Dapat berbahasa Indonesia
5.
Sehat jasmani & rokhani
6.
Bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp.500
sampai 10.000 bergantung kepada penghasilan setiap bulan
7.
Mempunyai mata pencaharian tetap
8.
Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh
kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI
b. Naturalisasi
Istimewa Naturalisasi ini dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah
berjasa kepada negara RI dengan penyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi
WNI, atau dapat diminta oleh negara RI
9.
Menjelaskan
sebab hilangnya status kewarganegaraan
Jawab:
a. Memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri,
b. Tidak menolak/tidak
melepaskan kewarganegaraan lain,
c. Dinyatakan hilang
kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan
sudah berusia 18 (delapan belas) tahun, bertempat tinggal di luar negeri,
d. Masuk dalam dinas
tentara asing tanpa izin dari Presiden;
e. Secara sukarela masuk
dalam dinas negara asing,
f.
Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji
setia kepada negara asing,
g. Turut serta dalam
pemilihan yang bersifat ketatanegaraan untuk negara asing;
h. Mempunyai paspor atau
surat yang bersifat paspor dari negara asing,
i.
Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik
Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara.
0 Response to "Mendeskripsikan kedudukan warga negara dan pewarganegaraan di indonesia"
Posting Komentar