KOMPETENSI
DASAR
2.3. Menunjukkan sikap yang sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku.
TUJUAN
PEMBELAJARAN
Setelah proses belajar mengajar berlangsung siswa
diharapkan dapat :
·
Menunjukkan contoh sikap taat terhadap hukum
·
Menunjukkan macam – macam perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
·
Menunjukkan macam – macam pelanggaran dan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
1. Menunjukkan
contoh sikap taat terhadap hukum
b. Berjiwa tolong menolong
c. Saling mengasihi antarsesama manusia
2. Menunjukkan
macam – macam perbuatan yang bertentangan dengan hukum
1.
Tindakan
maker, yaitu tindakan menggulingkan pemerintah (pasal 107 KUHP).
2.
Penghinaan
terhadap Presiden dan Wakil Presiden (pasal 134 KUHP).
3.
Menyatakan
permusuhan, kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan rakyat di muka
umum (pasal 156 KUHP).
4.
Menodai
bendera kebangsaan Republik Indonesia (pasal 154 a KUHP).
5.
Menyatakan
permusuhan, kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan rakyat di muka
umum (pasal 156 KUHP).
6.
Mengetahui
permufakatan jahat, tetapi tidak mencegah atau melapor ( pasal 164).
7.
Melanggar
kesusilaan ( pasal 281 KUHP ).
8.
Dengan
sengaja menempas nyawa orang lain ( pasal 338 KUHP ).
1.
Mabuk di
muka umum yang merintangi lalu lintas dan ketertiban atau mengancam keselamatan
orang lain ( pasal 492 KUHP ).
2.
Meninggalkan
anak yang perlu dijaga sehingga membahayakan anak tersebut ( pasal 491 KUHP ).
3.
Melakukan
pesta atau keramaian tanpa izin dari polisi ( pasal 510 KUHP ).
4.
Menyanyikan
di muka umum lagu – lagu yang melanggar kesusilaan ( pasal 532 KUHP ).
5.
Melakukan
pembelian, penjualan, atau penyimpanan barang dari hasil curian (pasal 481
KUHP).
6.
Berbuat
curang terhadap pembeli (pasal 383 KUHP )
7.
Mengadakan
tanah milik orang lain.
3. Menunjukkan
macam – macam pelanggaran dan sanksi sesuai hukum yang berlaku
a. Sanksi hukum menurut pasal 10 KUHP yaitu :
- pidana pokok
- pidana pokok
·
Pidana
mati
·
Pidana
penjara, yang terdiri atas pidana seumur hidup dan pidana sementara ( minimal
satu tahun dan maksimal 20 tahun ).
·
Pidana
kurungan ( minimal satu hari dan maksimal satu tahun).
·
Pidana
denda
-
Pidana
tambahan
·
Pencabutan
hukum tertentu
·
Penyitaan
barang – barang tertentu
·
Pengumuman
putusan hakim
o
Tindakan
maker, yaitu tindakan menggulingkan pemerintah (pasal 107 KUHP).
o
Penghinaan
terhadap Presiden dan Wakil Presiden (pasal 134 KUHP).
o
Menyatakan
permusuhan, kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan rakyat di muka
umum (pasal 156 KUHP).
o
Menodai
bendera kebangsaan Republik Indonesia (pasal 154 a KUHP).
o
Menyatakan
permusuhan, kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan rakyat di muka
umum (pasal 156 KUHP).
o
Mengetahui
permufakatan jahat, tetapi tidak mencegah atau melapor ( pasal 164).
o
Melanggar
kesusilaan ( pasal 281 KUHP ).
o
Dengan
sengaja menempas nyawa orang lain ( pasal 338 KUHP ).
o
Mabuk di
muka umum yang merintangi lalu lintas dan ketertiban atau mengancam keselamatan
orang lain ( pasal 492 KUHP ).
o
Meninggalkan
anak yang perlu dijaga sehingga membahayakan anak tersebut ( pasal 491 KUHP ).
o
Melakukan
pesta atau keramaian tanpa izin dari polisi ( pasal 510 KUHP ).
o
Menyanyikan
di muka umum lagu – lagu yang melanggar kesusilaan ( pasal 532 KUHP ).
o
Melakukan
pembelian, penjualan, atau penyimpanan barang dari hasil curian (pasal 481
KUHP).
o
Berbuat
curang terhadap pembeli (pasal 383 KUHP )
o
Mengadakan
tanah milik orang lain.
0 Response to "Menunjukkan sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku"
Posting Komentar