Menunjukkan sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

KOMPETENSI DASAR
2.3. Menunjukkan sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
TUJUAN PEMBELAJARAN
Setelah proses belajar mengajar berlangsung siswa diharapkan dapat :

·      Menunjukkan contoh sikap taat terhadap hukum
·      Menunjukkan macam – macam perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
·      Menunjukkan macam – macam pelanggaran dan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

1.       Menunjukkan contoh sikap taat terhadap hukum
  a.       Menaati peraturan – peraturan yang berlaku
  b.      Berjiwa tolong menolong 
  c.       Saling mengasihi antarsesama manusia
  d.      Saling menghormati sesame manusia
  e.      Menjaga ketertiban umum
  f.        Tidak berbuat keributan
  g.       Tidak main hakim sendiri
  h.      Siap menjadi saksi
2.       Menunjukkan macam – macam perbuatan yang bertentangan dengan hukum
  a.       Contoh tindak pidana kejahatan
1.       Tindakan maker, yaitu tindakan menggulingkan pemerintah (pasal 107 KUHP).
2.       Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden (pasal 134 KUHP).
3.       Menyatakan permusuhan, kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan rakyat di muka umum (pasal 156 KUHP).
4.       Menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia (pasal 154 a KUHP).
5.       Menyatakan permusuhan, kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan rakyat di muka umum (pasal 156 KUHP).
6.       Mengetahui permufakatan jahat, tetapi tidak mencegah atau melapor ( pasal 164).
7.       Melanggar kesusilaan ( pasal 281 KUHP ).
8.       Dengan sengaja menempas nyawa orang lain ( pasal 338 KUHP ).
  b.      Contoh tindak pidana pelanggaran
1.       Mabuk di muka umum yang merintangi lalu lintas dan ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain ( pasal 492 KUHP ).
2.       Meninggalkan anak yang perlu dijaga sehingga membahayakan anak tersebut ( pasal  491 KUHP ).
3.       Melakukan pesta atau keramaian tanpa izin dari polisi ( pasal 510 KUHP ).
4.       Menyanyikan di muka umum lagu – lagu yang melanggar kesusilaan ( pasal 532 KUHP ).
5.       Melakukan pembelian, penjualan, atau penyimpanan barang dari hasil curian (pasal 481 KUHP).
6.       Berbuat curang terhadap pembeli (pasal 383 KUHP )
7.       Mengadakan tanah milik orang lain.
  c.       Kejahatan individu dengan kekerasan, seperti pembunuhan.
  d.      Kejahatan harta benda, seperti perampokan.
  e.      Kejahatan jabatan, seperti KKN.
  f.        Kejahatan politik, seperti pengkhianatan.
  g.       Kejahatan umum, seperti pelacuran.
  h.      Kejahatan konvensional, seperti perampokan.
  i.         Kejahatan terorganisir, seperti pemerasan.
  j.        Kejahatan professional.

3.       Menunjukkan macam – macam pelanggaran dan sanksi sesuai hukum yang berlaku
  a.       Sanksi hukum menurut pasal 10 KUHP yaitu :
-   pidana pokok
·         Pidana mati
·         Pidana penjara, yang terdiri atas pidana seumur hidup dan pidana sementara ( minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun ).
·         Pidana kurungan ( minimal satu hari dan maksimal satu tahun).
·         Pidana denda
-       Pidana tambahan
·         Pencabutan hukum tertentu
·         Penyitaan barang – barang tertentu
·         Pengumuman putusan hakim
  b.      Macam – macam pelanggaran
o   Tindakan maker, yaitu tindakan menggulingkan pemerintah (pasal 107 KUHP).
o   Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden (pasal 134 KUHP).
o   Menyatakan permusuhan, kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan rakyat di muka umum (pasal 156 KUHP).
o   Menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia (pasal 154 a KUHP).
o   Menyatakan permusuhan, kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan rakyat di muka umum (pasal 156 KUHP).
o   Mengetahui permufakatan jahat, tetapi tidak mencegah atau melapor ( pasal 164).
o   Melanggar kesusilaan ( pasal 281 KUHP ).
o   Dengan sengaja menempas nyawa orang lain ( pasal 338 KUHP ).
o   Mabuk di muka umum yang merintangi lalu lintas dan ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain ( pasal 492 KUHP ).
o   Meninggalkan anak yang perlu dijaga sehingga membahayakan anak tersebut ( pasal  491 KUHP ).
o   Melakukan pesta atau keramaian tanpa izin dari polisi ( pasal 510 KUHP ).
o   Menyanyikan di muka umum lagu – lagu yang melanggar kesusilaan ( pasal 532 KUHP ).
o   Melakukan pembelian, penjualan, atau penyimpanan barang dari hasil curian (pasal 481 KUHP).
o   Berbuat curang terhadap pembeli (pasal 383 KUHP )
o   Mengadakan tanah milik orang lain.


0 Response to "Menunjukkan sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku"

Posting Komentar