Tujuan pembelajaran:
Jawab
1. Manusia sebagai makhluk individu berarti mempunyai keperluan, kepentingan, atau cita-cita yang berbeda-beda dalam suatu hal. Sedangkan manusia sebagai makhluk
social adalah manusia tidak dapat hidup tanpa bantuan orang lain dan bekerja
sama dengan orang lain yang dirangkum dalam nilai kesatuan, nilai solidaritas,
nilai kebersamaan, dan nilai berorganisasi.
-
Perbedaan
kebutuhan setiap individu
-
Cita-cita
yang berbeda dari setiap individu
-
Keinginan
yang berbeda dari setiap individu
Contoh manusia sebagai
makhluk social:
-
Saling
menbutuhkan
-
Hidup
berkelompok
-
Bekerja
sama dalam berbagai hal
-
Arti
sosiologis antropologis: bangsa diartikan sebagai persekutuan hidup masyarakat
yang berdiri sendiri. Setiap anggota persekutuan yang hidup merasa satu
kesatuan ras, bahasa, dan adat istiadat. Persekutuan hidup semacam itu dalam suatu
Negara dapat merupakan persekutuan hidup yang mayoritas dan persekutuan hidup
minoritas.
-
Arti
politis : bangsa dalam arti politis berarti negara nasional, maka negara
nasional itu sendiri merupakan suatu bentuk negara dimana rakyatnya mempunyai
kehendak yang kuat untuk hidup bersama sebagai warga negara, terlepas dari
perbedaan latar belakang, agama, ras, etnik, ataupun golongan. Sehingga bisa
dikatakan bahwa negara nasional merupakan organisas bersama yang pasti
mengemban dan menjamin perwujudan kepentingan rakyat. Sayangnya, keyakinan itu
telah menempatkan negara pada posisi yang dominan.
-
Secara
umum : bangsa adalah sekumpulan orang yang memiliki kesamaan asal keturunan,
adat, bahasa, dan sejarah, serta berpemerintahan sendiri.
-
Menurut
ahli :
a.
Ernest renan
:Sebagai Ilmuwan Prancis, Ernest Renan berpendapat bahwa bangsa terbentuk
karena adanya keinginan untuk hidup bersama dengan perasaan kesetiakawanan yang
Agung.
b.
F. Ratzel Seorang
ahli dari Jerman ini berpendapat bahwa sebuah bangsa terbentuk karena adanya
hasrat bersatu. Hasrat atau keinginan tersebut muncul karena adanya perasaan
kesatuan antara manusia dan lingkungan tempat tinggalnya.
c.
Hanz
kohn Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa
bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
d.
Jalobsen dan LipmanBerpendapat
bahwa bangsa adalah suatu kesatuan budaya dan kesatuan politik (Culture Unity and Political Unity).
e.
Otto Bauer Ilmuwan dari Jerman ini
berpendapat bahwa pengertian bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai
kesamaan karakter atau sifat, karena adanya persamaan nasib.
a.
Joseph
stalin :
Suatu bangsa terbentuk secara historis, merupakan komunitas rakyat yang
stabil yang terbentuk atas dasar kesamaan bahasa, wilayah, ekonomi serta
perasaan psikologis yang terwujud dalam budaya bersama.
Secara alamiah proses terbentuknya bangsa adalah dimulai dari adanya sekelompok
manusia yang ingin bersatu, diikuti keluarga, lalu terbentuklah suku, dan
berkembang menjadi masyarakat dan akhirnya terbentuklah sebuah bangsa.
Sedangkan unsur pokok terbentuknya bangsa meliputi:
Sedangkan unsur pokok terbentuknya bangsa meliputi:
o
persamaan sejarah
o
persamaan cita - cita
o
kondisi objektif lain seperti bahasa, ras, agama dan adat
istiadat
b.
Friedrich
Hertz
Ada empat unsur yang berpengaruh
dalam terbentuknya suatu bangsa, yaitu :
o
Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas
kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas
o
Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional
sepenuhnya yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing dalam
urusan dalam negeri
o
Keinginan akan kemandirian, individualitas, keaslian atau
kekhasan, dan keunggulan
o
Keinginan untuk menonjol di antara bangsa - bangsa lain
dalam mengejar kehormatan pengaruh dan prestise
c.
Hans
Kohn
Bangsa terbentuk karena persamaan bahasa, ras, agama, peradaban,
wilayah, negara dan kewarganegaraan. Suatu bangsa tumbuh dan berkembang dari
akar yang terbentuk dari proses sejarah. Kebanyakan bangsa terbentuk karena
adanya faktor - faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain,
yakni kesamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat istiadat, kesamaan politik, dan
agama. Dengan demikian faktor objektif terbentuknya suatu negara adalah adanya
kehendak atau kemauan bersama yang disebut "NASIONALISME".
5. Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi,
sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah
tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau
aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent atau pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu
wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi
ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat
negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni
bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas
diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Sebagai sebuah organisasi, negara memiliki
unsur-unsur yang tidak dimiliki oleh organisasi apapun yang ada di dalam
masyarakat. Secara umum, unsur negara ada yang bersifat konstitutif dan ada
pula yang bersifat deklaratif. Unsur konstitutif maksudnya unsur yang mutlak
atau harus ada di dalam suatu negara. Sedangkan unsur deklaratif hanya
menerangkan adanya negara.
Adapun unsur-unsur negara yang bersifat konstitutif adalah harus ada rakyat, wilayah tertentu, dan pemertintahan yang berdaulat. Ketiga unsur tersebut bersifat konstitutif karena merupakan syarat mutlak bagi terbentuknya negara. Apabila salah satu unsur tersebut tidak ada atau tidak lengkap, maka tidak bisa disebut sebagai negara.
Di samping itu, terdapat pula unsur deklaratif, yakni harus ada pengakuan dari negara lain. Unsur deklaratif ini sangatlah penting karena pengakuan dari negara lain merupakan sebagai wujud kepercayaan negara lain untuk mengadakan hubungan, baik hubungan bilateral maupun multilateral.
Adapun unsur-unsur negara yang bersifat konstitutif adalah harus ada rakyat, wilayah tertentu, dan pemertintahan yang berdaulat. Ketiga unsur tersebut bersifat konstitutif karena merupakan syarat mutlak bagi terbentuknya negara. Apabila salah satu unsur tersebut tidak ada atau tidak lengkap, maka tidak bisa disebut sebagai negara.
Di samping itu, terdapat pula unsur deklaratif, yakni harus ada pengakuan dari negara lain. Unsur deklaratif ini sangatlah penting karena pengakuan dari negara lain merupakan sebagai wujud kepercayaan negara lain untuk mengadakan hubungan, baik hubungan bilateral maupun multilateral.
2.1. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang
menjadi penghuni suatu negara. Tanpa rakyat, mustahil negara akan terbentuk.
Leacock mengatakan bahwa, “Negara tidak akan berdiri tanpa adanya sekelompok
orang yang mendiami bumi ini.”. Hal ini menimbulkan pertanyaan, berapakah
jumlah penduduk untuk membentuk sebuah negara? Plato mengatakan bahwa untuk
membentuk sebuah negara, wilayah tersebut membutuhkan 5040 penduduk. Pendapat
ini tentu saja tidak berlaku di zaman modern ini, lihat saja populasi negara
India, Amerika Serikat, Cina, Rusia, dimana negara tersebut memiliki ratusan
juta penduduk.
Rakyat terdiri dari penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah semua orang yang bertujuan menetap dalam wilayah suatu negara tertentu. Mereka yang ada dalam wilayah suatu negara tetapi tidak bertujuan menetap, tidak dapat disebut penduduk. Misalnya, orang yang berkunjung untuk wisata.
Penduduk suatu negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara. Warga negara adalah mereka yang menurut hukum menjadi warga dari suatu negara, sedangkan yang tidak termasuk warga negara adalah orang asing atau disebut juga warna negara asing (WNA).
Rakyat terdiri dari penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah semua orang yang bertujuan menetap dalam wilayah suatu negara tertentu. Mereka yang ada dalam wilayah suatu negara tetapi tidak bertujuan menetap, tidak dapat disebut penduduk. Misalnya, orang yang berkunjung untuk wisata.
Penduduk suatu negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara. Warga negara adalah mereka yang menurut hukum menjadi warga dari suatu negara, sedangkan yang tidak termasuk warga negara adalah orang asing atau disebut juga warna negara asing (WNA).
2.2. Wilayah
Wilayah merupakan unsur kedua,
karena dengan adanya wilayah yang didiami oleh manusia, maka negara akan
terbentuk. Jika wilayah tersebut tidak ditempati secara permanen oleh manusia,
maka mustahil untuk membentuk suatu negara. Bangsa Yahudi misalnya, dimana mereka
tidak mendiami suatu tempat secara permanen. Alhasil mereka tidak memiliki
tanah yang jelas untuk didiami, tapi dengan kepintaran PBB, diberikanlah Israel
sebagai negara bagian agar mereka merasa memiliki tanah.
Wilayah adalah batas wilayah di mana kekuasaan negara itu berlaku. Wilayah suatu negara meliputi sebagai berikut.
Wilayah adalah batas wilayah di mana kekuasaan negara itu berlaku. Wilayah suatu negara meliputi sebagai berikut.
• Batas laut teritorial, ialah
garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas.
Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan
itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari
garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan
garis batas teritorial disebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah
dalam garis dasar disebut laut internal.
• Batas zona bersebelahan, ditentukan sejauh 12 mil laut di luar batas laut teritorial, atau 24 mil laut jika diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai titik terluar.
• Batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) adalah laut yang diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai titik terluar sejauh 200 mil laut. Di dalam wilayah ini, negara yang bersangkutan memiliki hak untuk mengelola dan memanfaatkan kekayaan yang ada di dalamnya. Namun, wilayah ini bebas untuk dilayari oleh kapal-kapal asing yang sekedar lewat saja.
• Batas landas benua adalah wilayah lautan suatu negara yang batasnya lebih dari 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara. Dalam wilayah laut ini negara yang bersangkutan dapat mengelola dan memanfaatkan wilayah laut tetapi wajib membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.
2.2.3. Wilayah udara atau dirgantara, yakni meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan.
• Batas zona bersebelahan, ditentukan sejauh 12 mil laut di luar batas laut teritorial, atau 24 mil laut jika diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai titik terluar.
• Batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) adalah laut yang diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai titik terluar sejauh 200 mil laut. Di dalam wilayah ini, negara yang bersangkutan memiliki hak untuk mengelola dan memanfaatkan kekayaan yang ada di dalamnya. Namun, wilayah ini bebas untuk dilayari oleh kapal-kapal asing yang sekedar lewat saja.
• Batas landas benua adalah wilayah lautan suatu negara yang batasnya lebih dari 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara. Dalam wilayah laut ini negara yang bersangkutan dapat mengelola dan memanfaatkan wilayah laut tetapi wajib membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.
2.2.3. Wilayah udara atau dirgantara, yakni meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan.
2.3. Pemerintahan yang
Berdaulat
Pemerintahan yang berdaulat
adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan baik ke dalam maupun ke luar untuk
menjalankan tugas dan wewenangnya mengatur ekonomi, sosial, dan politik suatu
negara atau bagian-bagiannya sesuai dengan sistem yang telah ditetapkan.
Pemerintah sangat diperlukan dalam berdirinya suatu negara, tidak mungkin jika negara muncul tanpa kemudian diikuti oleh berdirinya pemerintah.
Sistem pemerintahan setiap negara berbeda-beda. Adapun pengelompokan sistem pemerintahan tersebut, yaitu:
Pemerintah sangat diperlukan dalam berdirinya suatu negara, tidak mungkin jika negara muncul tanpa kemudian diikuti oleh berdirinya pemerintah.
Sistem pemerintahan setiap negara berbeda-beda. Adapun pengelompokan sistem pemerintahan tersebut, yaitu:
2.3.1. Sistem Pemerintahan
Parlementer
Sistem parlementer adalah
sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam
pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana
menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara
mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di
mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana
menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil,
presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem
parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
2.3.2. Sistem Pemerintahan
Presidensiil
Dalam sistem presidensil ini,
presiden memiliki kekuasaan yang kuat karena selain sebagai kepala negara, juga
sebagai kepala pemerintahan yang mengetuai kabinet (Dewan Menteri).
Salah satu contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan ini dalaha Amerika Serikat, dimana menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden, karena presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Untuk mengimbangi kekuasaan pemerintahan maka lembaga parlemen (legeslatif) benar-benar diberi hak protes seperti hak untuk menolak, baik perjanjian maupun pernyataan perang terhadap negara lain.
Ciri-ciri pemerintahan presidensiil yaitu:
• Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
• Kekuasan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
• Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
• Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasan eksekutif presiden bukan kepada kekuasaan legislatif.
• Presiden tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
Salah satu contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan ini dalaha Amerika Serikat, dimana menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden, karena presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Untuk mengimbangi kekuasaan pemerintahan maka lembaga parlemen (legeslatif) benar-benar diberi hak protes seperti hak untuk menolak, baik perjanjian maupun pernyataan perang terhadap negara lain.
Ciri-ciri pemerintahan presidensiil yaitu:
• Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
• Kekuasan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
• Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
• Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasan eksekutif presiden bukan kepada kekuasaan legislatif.
• Presiden tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
2.3.3. Sistem Pemerintahan
Campuran
Sistem pemerintahan ini, selain
memiliki presiden sebagai kepala negara, juga memiliki perdana menteri sebagai
kepala pemerintahan untuk memimpin kabinet yang bertanggung jawab kepada
parlemen.
Presiden tidak diberi posisi dominan dalam sistem pemerintahan.
Presiden tidak diberi posisi dominan dalam sistem pemerintahan.
2.3.4. Sistem Pemerintahan
Proletariat
Dalam sistem ini, usaha pertama
pemerintah sebenarnya juga ditujukan untuk kepentingan rakyat banyak (kaum
proletar), rakyat banyak tersebut kemudian dihimpun dalam suatu organisasi
kepartaian tunggal (tani, buruh, pemuda, dan wanita) yang akhirnya menjadi
dominasi partai tunggal. Partai tunggal tersebut adalah partai komunis.
2.4. Pengakuan dari
Negara Lain
Pengakuan dari negara lain
terhadap suatu negara yang baru berdiri bukanlah merupakan suatu faktor mutlak
atau unsur pembentuk negara baru, namun lebih merupakan menerangkan atau
menyatakan telah lahirnya suatu negara baru.
Kita ambil contoh, Negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 baru diakui oleh Belanda pada tahun 27 Desember 1949.
Pengakuan dari negara lain merupakan modal dasar bagi suatu negara yang bersangkutan untuk diakui sebagai negara yang merdeka dan mandiri. Pengakuan suatu negara dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de jure.
Kita ambil contoh, Negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 baru diakui oleh Belanda pada tahun 27 Desember 1949.
Pengakuan dari negara lain merupakan modal dasar bagi suatu negara yang bersangkutan untuk diakui sebagai negara yang merdeka dan mandiri. Pengakuan suatu negara dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de jure.
2.4.1. Pengakuan Secara de
Facto
Pengakuan secara defacto adalah
pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara yang dapat mengadakan hubungan
dengan negara lain yang mengakuinya. Pengakuan de facto diberikan kalau suatu
negara baru sudah memenuhi unsur konstitutif. Pengakuan de facto menurut
sifatnya dapat dibagi menjadi dua, yatiu:
• Pengakuan de facto yang bersifat tetap. Artinya, pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara hanya menimbulkan hubungan di lapangan perdagangan dan ekonomi (konsul). Sedangkan untuk tingkat duta belum dapat dilaksanakan.
• Pengakuan de facto bersifat sementara. Artinya, pengakuan yang diberikan oleh negara lain dengan tidak melihat jauh pada hari ke depan, apakah negara itu akan mati atau akan jalan terus. Apabila negara baru tersebut jatuh atau hancur, maka negara lain akan menarik kembali pengakuannya.
• Pengakuan de facto yang bersifat tetap. Artinya, pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara hanya menimbulkan hubungan di lapangan perdagangan dan ekonomi (konsul). Sedangkan untuk tingkat duta belum dapat dilaksanakan.
• Pengakuan de facto bersifat sementara. Artinya, pengakuan yang diberikan oleh negara lain dengan tidak melihat jauh pada hari ke depan, apakah negara itu akan mati atau akan jalan terus. Apabila negara baru tersebut jatuh atau hancur, maka negara lain akan menarik kembali pengakuannya.
2.4.2. Pengakuan Secara de
Jure
Pengakuan secara de jure adalah
pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala
konsekuensinya.
Menurut sifatnya, pengakuan secara de jure dapat dibedakan sebagai berikut:
• Pengakuan de jure bersifat tetap. Artinya, pengakuan dari negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah melihat kenyataan bahwa negara baru dalam beberapa waktu lamanya menunjukkan pemerintahan yang stabil.
• Pengakuan de jure bersifat penuh. Artinya terjadi hubungan antara negara yang mengakui dan diakui, yang meliputi hubungan dagang, ekonomi dan diplomatik.
Menurut sifatnya, pengakuan secara de jure dapat dibedakan sebagai berikut:
• Pengakuan de jure bersifat tetap. Artinya, pengakuan dari negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah melihat kenyataan bahwa negara baru dalam beberapa waktu lamanya menunjukkan pemerintahan yang stabil.
• Pengakuan de jure bersifat penuh. Artinya terjadi hubungan antara negara yang mengakui dan diakui, yang meliputi hubungan dagang, ekonomi dan diplomatik.
Dalam kenyataannya, setiap
negara mempunyai pandangan yang berbeda mengenai pengakuan de facto dan de
jure. Misalnya, negara Indonesia tetap memandang pengakuan dari negara lain
hanya merupakan unsur deklaratif. Oleh sebab itu, meskipun Negara Republik
Indonesia belum ada yang mengakui pada saat lahirnya, Indonesia tetap berdiri
sebagai negara baru dengan hak dan martabat yang sama dengan negara lain.
0 Response to "Manusia Sebagai Makhluk Individu Dan Makhluk Social"
Posting Komentar