Menganalisis peranan lembaga-lembaga peradilan

KOMPETENSI DASAR
2.2. Menganalisis peranan lembaga-lembaga peradilan.
TUJUAN PEMBELAJARAN
Setelah proses belajar mengajar berlangsung siswa diharapkan dapat :
·      Menjelaskan lembaga-lembaga penegak hukum
·      Menguraikan macam – macam lembaga peradilan.
·      Menganalisis  peranan lembaga peradilan
·      Menganalisis keberadaan lembaga peradilan
Jawab
1.       Istilah penegak hukum dapat ditemui dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan penjelasannya yang berbunyi:

 “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.”

Dalam penjelasan Pasal 5 ayat (1): “Yang dimaksud dengan “Advokat berstatus sebagai penegak hukum” adalah Advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.”

Selain frasa “penegak hukum” seperti dalam UU Advokat, terdapat pula istilah lain yang masih memiliki hubungan dengan istilah “penegak hukum” yang dapat ditemui dalam peraturan yang terpisah antara lain:

Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”

b.  Pasal 101 ayat (6) UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan penjelasannya: Dalam rangka pelaksanaan kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) dapat meminta bantuan aparat penegak hukum lain.
Dalam penjelasannya disebutkan: Yang dimaksud dengan “aparat penegak hukum lain” dalam ayat ini antara lain aparat penegak hukum dari Kepolisian Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi, Departemen Kehakiman, dan Kejaksaan Agung.

c.    Pasal 49 ayat (2) huruf i UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan penjelasannya: Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lain. Dalam penjelasannya: Yang dimaksud dengan "penegak hukum lain" antara lain kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan.

Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disingkat Satpol PP, adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.”
   2.       Jenis-jenis lembaga peradilan :
a.       Pengadilan sipil :
1)      Peradilan umum
Salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan disebut peradilan umum. Pada umumnya, jika rakyat melakukan suatu pelanggaran atau kejahatan, maka menurut peraturan dapat dihukum atau dikenakan sanksi dan akan diadili dalam lingkungan peradilan umum. Saat ini peradilan umum diatur berdasarkan UU No.2 tahun 1986 (Lembaran Negara No. 20 tahun 1986). Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi sebagaimana diatur dalam Pasal
3 ayat (1) UU No. 2 tahun 1986.
a)      Pengadilan negeri (PN)
Pengadilan tingkat pertama adalah pengadilan negeri, yaitu suatu pengadilan umum yang sehari-hari memeriksa dan memutuskan perkara dalam tingkat pertama dari segala perkara perdata dan pidana sipil untuk semua golongan penduduk (warga negara dan orang asing).
Kedudukan pengadilan negeri adalah di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi kabupaten/kota. Penempatan kejaksaan negeri pada tiap-tiap pengadilan negeri adalah sebagai alat pemerintah yang bertindak sebagai penuntut umum dalam suatu perkara pidana terhadap si pelanggar hukum.
Perkara-perkara dalam pengadilan negeri secara umum diadili oleh majelis hakim yang terdiri atas satu hakim ketua dan dua hakim anggota, dibantu oleh seorang panitera. Kecuali untuk masalah/perkara-perkara ringan yang ancaman hukumannya kurang dari satu tahun, contohnya, perkara pelanggaran lalu lintas. Untuk masalah atau perkara seperti ini, persidangannya dipimpin oleh hakim tunggal (Summier).
b)      Pengadilan Tinggi(PT)
Pengadilan tingkat dua atau pengadilan banding adalah pengadilan tinggi, yaitu pengadilan yang memeriksa kembali perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri. Pengadilan tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi. Ketua pengadilan tinggi merupakan seorang kepala pada tiap-tiap pengadilan tinggi. Pengadilan tinggi biasanya hanya memeriksa atas dasar pemeriksaan berkas perkara, walaupun tidak
menutup kemungkinan menggelar persidangan seperti biasa. Empat belas hari setelah vonis pengadilan negeri merupakan tenggang waktu yang biasa dilakukan untuk mengajukan banding.
        Tugas dan wewenang pengadilan tinggi meliputi:
(1) memimpin pengadilan-pengadilan negeri di dalam daerah hukumnya;
(2) memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana serta perdata di tingkat banding;
(3) memerintahkan agar mengirim berkas-berkas perkara dan surat-surat untuk  memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan para hakim;
(4) mengawasi perbuatan hakim pengadilan negeri di dalam daerah hukumnya;
(5) memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu kepada pengadilan negeri dalam daerah hukumnya;
(6) mengadili di tingkat pertama dan terakhir serta memiliki kewenangan mengadili antarperadilan negeri di daerah hukumnya;
(7) melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya dan menjaga supaya peradilan itu diselenggarakan dengan cara saksama dan wajar.

Susunan anggota yang ada pada pengadilan tinggi, yaitu (1) pimpinan
(ketua pengadilan dan wakil ketua), (2) hakim anggota, (3) panitera,
dan (4) sekretaris.
c)       Mahkamah Agung (MA)
Pengadilan umum tertinggi di Indonesia dipegang oleh Mahkamah Agung yang berkedudukan di ibu kota (Indonesia, Jakarta) atau di tempat yang ditetapkan oleh presiden. Daerah hukumnya adalah seluruh wilayah Indonesia. Melakukan pengawasan tertinggi atas segala tindakan-tindakan pengadilan lain di seluruh  Indonesia dan menjamin agar hukum dilaksanakan dengan sepatutnya merupakan kewajiban utama MA.
Kedudukan MA berdasarkan Pasal 24 dan 24A Perubahan UUD RI Tahun 1945 yang dituangkan dalam UU No.1 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, kemudian diatur lebih lanjut dalam UU No. 5 tahun 2004, mempunyai kekuasaan dan kewenangan sebagai berikut.
(1) Memberikan nasihat hukum kepada presiden selaku kepala negara untuk pemberian dan penolakan grasi.
(2) Memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi dan sengketa tentang  kewenangan.
(3) Melaksanakan tugas dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
(4) Mengadili permohonan peninjauan kembali (PK) putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(5) Memberi pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta ataupun tidak kepada  lembaga tinggi negara.
(6) Menguji secara material hanya terhadap peraturan perundang-undangan di  bawah undang-undang.
Fungsi atau tugas Mahkamah Agung adalah
(1) untuk kepentingan negara dan keadilan MA memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu, baik dengan surat tersendiri maupun dengan surat edaran;
(2) melakukan pengawasan tertinggi terhadap pelaksanaan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman;
(3) mengawasi dengan cermat semua perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan;
(4) mengawasi tingkah laku dan perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan tugasnya.

Di samping itu, Mahkamah Agung memiliki tugas dan kewenangan
lain di luar lingkungan peradilan yang meliputi:
(1) memutuskan dalam tingkat pertama dan terakhir semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku;
(2) menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan di tingkat yang lebih rendah daripada undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
(3) memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak, kepada lembaga tinggi negara yang lain;
(4) memberikan nasihat hukum kepada presiden selaku kepala negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi;
(5) bersama pemerintah melakukan pengawasan atas penasihat hukum dan notaris.

Susunan organisasi MA terdiri atas pimpinan, hakim anggota,  panitera, dan seorang sekretaris. Pimpinan MA terdiri atas seorang ketua, dua orang wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda yang masing- masing memimpin satu bidang   khusus. Para hakim yang bekerja dalam lingkup MA disebut hakim agung. Jumlah hakim agung paling banyak 60 orang. Ketua dan wakil ketua MA dipilih oleh para hakim agung berdasarkan nama-nama calon yang diajukan oleh DPR dan Komisi
Yudisial, dan diangkat oleh presiden.
2)      Peradilan khusus
a)      Pengadilan agama
Pengadilan agama yang dimaksud adalah pengadilan agama Islam. Tugasnya memeriksa dan memutus perkara-perkara yang timbul antara orang-orang yang beragama Islam mengenai bidang hukum perdata tertentu yang diputus berdasar syariat Islam. Contohnya adalah perkara-perkara yang berkaitan dengan nikah,  rujuk, talak (perceraian), nafkah, dan waris. Keputusan pengadilan agama dalam hal yang dianggap perlu dapat dinyatakan berlaku oleh pengadilan negeri.


UU No. 7 tahun 1989 yang mengatur tentang pengadilan agama  menyatakan bahwa lingkup pengadilan agama terdiri atas:
(1) pengadilan tinggi agama sebagai badan peradilan tingkat banding, bertempat kedudukan sama dengan daerah pengadilan tinggi;
(2) pengadilan agama sebagai badan peradilan tingkat pertama, bertempat kedudukan sama dengan pengadilan negeri.

b)      Pengadilan tata usaha negara
Di Indonesia, kehadiran pengadilan tata usaha negara tergolong masih sangat baru. Keberadaannya didasarkan pada UU No. 9 tahun 2004 sebagai pengganti UU Nomor 5 tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1991.
Sengketa tata usaha negara menurut Pasal 5 UU NO. 4/1986 adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara. Sementara itu, keputusan tertulis yang dikeluarkan oleh badan tata usaha negara adalah keputusan tata usaha negara. Keputusan itu berisi tindakan hukum badan tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang memeriksa dan memutus semua sengketa tata usaha negara dalam tingkat pertama. Sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara adalah sengketa dalam tata usaha negara.
Keputusan tata usaha negara adalah suatu ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan tata usaha negara yang berisi tindakan hukum badan tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang menerbitkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum. Masalah-masalah yang menjadi  jangkauan pengadilan tata usaha negara meliputi:
(1) bidang HAM, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan pencabutan hak milik seseorang, penangkapan, dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum (sebagaimana diatur dalam KUHAP) mengenai praperadilan;
(2) bidang  function publique , yaitu gugatan atau permohonan yang berhubungan dengan status atau kedudukan seseorang, misalnya, bidang kepegawaian, pemecatan, dan pemberhentian hubungan kerja;
(3) bidang sosial, yaitu gugatan/permohonan terhadap keputusan adminis-trasi  tentang penolakan permohonan atau permohonan suatu izin;
(4) bidang ekonomi, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan perpajakan, merek, agraria, dan sebagainya.



Berdasarkan Pasal 6 UU No. 9 tahun 2004, pengadilan tata usaha negara dilaksanakan oleh badan pengadilan berikut.
(1) Pengadilan tata usaha negara berpuncak pada Mahkamah Agung.
(2) Pengadilan tata usaha negara berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya yang meliputi wilayah provinsi.
(3) Pengadilan tata usaha negara berkedudukan di ibu kota kabupaten/ kota dan daerah hukum yang meliputi wilayah kabupaten/kota.
Presiden atas usul Ketua MA dapat mengangkat dan memberhentikan hakim pengadilan tata usaha negara. Ketua MA mengangkat dan memberhentikan ketua dan wakil ketua pengadilan tata usaha negara.
c)       Peradilan hak asasi manusia
Berdasarkan UU No. 26 tahun 2000, dibentuk badan peradilan khusus untuk mengadili perkara pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan  genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Wilayah hukum pengadilan HAM sesuai Pasal 45 ayat (2) UU No. 26 tahun 2000 sebagai berikut.
(1) Makassar, meliputi provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku Utara, dan Irian Jaya.
(2) Jakarta, meliputi wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Banten, Sumatra Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
(3) Medan, meliputi Provinsi Sumatra Utara, Nangroe Aceh Darussalam, Riau, Jambi, dan Sumatra Barat.
(4) Surabaya, meliputi Provinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Jumlah hakim dalam sidang pengadilan HAM biasanya tiga orang, sedangkan dalam pemeriksaan perkara pelanggaran HAM berjumlah lima orang, terdiri dari tiga orang hakim ad hoc dan dua orang hakim pada pengadilan HAM yang bersangkutan, baik pada tingkat pengadilan negeri, pengadilan banding, maupun MA. Atas usul ketua MA, presiden selaku kepala negara dapat mengangkat dan memberhentikan hakim ad hoc. Pengadilan HAM memutuskan dan memeriksa perkara pelanggaran HAM berat dalam waktu paling lama 180 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan HAM.
d)      Pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi)
Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) dibentuk berdasarkan amanat Pasal 53 UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan ditetapkan dalam Keputusan Presiden No. 59 tahun 2004. Hakim ad hoc untuk pengadilan Tipikor ditetapkan dalam Keppres No. III/M/2004 sebanyak sembilan orang, meliputi tiga tingkatan, yaitu hakim tingkat pertama, hakim tingkat banding, dan hakim tingkat kasasi. Adapun jumlah hakim pengadilan tindak
pidana korupsi dalam proses pemeriksaan berkas perkara di pengadilan sebanyak lima orang, yaitu terdiri atas dua orang hakim pada pengadilan tindak pidana korupsi yang bersangkutan dan tiga orang hakim  ad hoc , baik pada tingkat  pengadilan banding, pengadilan negeri, maupun MA.
b.      Mahkamah konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga kekuasaan kehakiman yang baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dari negara-negara di dunia, Indonesia menempati urutan ke-78 yang mempunyai lembaga sejenis. Kedudukan MK diatur dalam Pasal 24C Amendemen UUD 1945 dan lebih lanjut diatur dengan UU No. 24 tahun 2004. Hakim MK terdiri atas sembilan
orang yang terdiri dari ketua, wakil ketua, dan anggota. Sesuai Undang-Undang Dasar 1945 yang selanjutnya disahkan menurut Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003, kewajiban dan wewenang MK sebagai berikut.
1) Kewajiban MK adalah memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela yang dilakukan oleh presiden dan atau wakil presiden.
2) Wewenang MK adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan tiga tahun. Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden. Hakim konstitusi diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh presiden. Masa jabatan hakim konstitusi adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

c.       Pengadilan militer
Pengadilan yang mengadili anggota-anggota TNI, meliputi angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara disebut pengadilan militer. Berdasarkan Undang-Undang No. 31 tahun 1987 tentang Pengadilan Militer, dinyatakan bahwa lingkup pengadilan militer meliputi:
1) pengadilan militer pertempuran;
2) pengadilan militer tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat kapten ke bawah disebut pengadilan militer;
3) pengadilan militer utama;
4) pengadilan militer tinggi, sebagai berikut:
a) pengadilan tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat mayor ke atas, dan
b) pengadilan untuk memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh pengadilan militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
Pengadilan militer sekarang berpuncak pada Mahkamah Agung mengingat bahwa pengadilan tertinggi di Indonesia adalah Mahkamah Agung. Di samping pengadilan tentara, terdapat juga kejaksaan tentara yang mempunyai daerah kekuasaan sama dengan daerah kekuasaan pengadilan militer yang bersangkutan.

   3.       Peranan lembaga peradilan
Berdasarkan Pancasila, lembaga peradilan berperan untuk menerapkan dan  menegakkan hukum dan keadilan. Pengadilan sebagai lembaga penegak hukum bertugas untuk memeriksa, mengadili, dan memutus setiap perkara yang diajukan kepadanya agar mendapatkan keadilan. perkara yang masuk  tidak boleh ditolak hakim pengadilan dengan alasan tidak mampu atau   tidak ada hukum yang dapat dipakai untuk menyelesaikannya. Jenis perkara yang masuk  disesuaikan dengan tugas dan kewenangan dari tiap lembaga peradilan yang ada. Jadi, melaksanakan kekuasaan kehakiman di Indonesia untuk menegakkan hukum dan keadilan adalah peranan lembaga peradilan.
Agar hukum dan keadilan dapat diterapkan dan ditegakkan, pengadilan haruslah dilaksanakan berdasarkan asas-asas berikut.
a. Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan hadirnya terdakwa, kecuali undang-undang menentukan lain.
b. Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
c. Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
d. Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan intangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
e. Putusan pengadilan dilaksanakan dengan memerhatikan nilai kemanusiaan
dan keadilan.
f. Peradilan dilkukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
g. Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
h. Hakim harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
i. Terhadap putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.
j. Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
k. Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya.
l. Semua pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus dengan sekurang-kurangnya tiga  orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain.
m. Tidak seorang pun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
n. Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memerhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.
o. Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi, dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal ini disebut dengan asas praduga tak  bersalah.
p. Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang  menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.
q. Tidak seorang pun dapat dihadapkan  ke pengadilan selain daripada yang ditentukan oleh undang-undang.
r. Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum.
s. Terhadap putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.
t. Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam undang-undang.

    4.       Keberadaan lembaga peradilan
Lembaga penegakan hukum di Indonesia disebut pengadilan atau badan peradilan. Alat perlengkapan negara yang diberi tugas mempertahankan tetap tegaknya hukum nasional disebut pengadilan atau lembaga peradilan. Menjalankan peradilan dengan seadil-adilnya merupakan tugas pengadilan. Menerima, memeriksa, dan mengadili, serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya adalah tugas pokok badan-badan peradilan. Peranan lembaga peradilan merupakan bagian integral dalam rangkaian mewujudkan cita-cita dan tujuan RI
dalam Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Benteng terakhir untuk mencari keadilan dan sebagai pelaksana cita-cita negara hukum merupakan peranan lembaga peradilan juga, sebagaimana diamanatkan oleh UUD RI Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi: “Indonesia adalah negara hukum”. Oleh sebab itu, prinsip peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan dengan biaya ringan (Pasal 4 ayat (2) UU No. 4 tahun 2004).

                Pasal 24 UUD RI Tahun 1945 menentukan bahwa kekuasaan kehakiman “… dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Ketentuan ini menjadi ketentuan dasar bagi pengaturan lembaga peradilan di Indonesia. Jadi, ada dua lembaga pemegang kekuasaan kehakiman di Indonesia, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

0 Response to "Menganalisis peranan lembaga-lembaga peradilan"

Posting Komentar